Lebih Setahun Menunggu, Hairil Tami Pertanyakan Perkembangan Laporan di Polres Metro Bekasi

banner 468x60

KawanJariNews.com – BEKASI — Hairil Tami mempertanyakan perkembangan laporan dugaan tindak pidana yang disebut berkaitan dengan perusahaan miliknya di Polres Metro Bekasi. Laporan tersebut diajukan pada 10 September 2025 dan hingga September 2026, menurut Hairil dan kuasa hukumnya, belum memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara maupun tahapan selanjutnya. Hairil juga mengaku kesulitan memperoleh informasi terbaru melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Keluhan serupa sebelumnya telah diberitakan, sementara keterangan resmi terbaru dari Unit II Harda Polres Metro Bekasi mengenai kendala penanganan perkara belum diperoleh redaksi.

Hairil Tami menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penanganan laporan yang menurut keterangannya telah berlangsung lebih dari satu tahun. Ia menyebut pihaknya bersama kuasa hukum telah berupaya meminta informasi mengenai perkembangan perkara, termasuk SP2HP terbaru, kepada penyidik yang disebut menangani perkara tersebut.

Menurut Hairil, kuasa hukumnya telah beberapa kali mencoba berkomunikasi dengan penyidik Unit II Harda yang disebut menangani laporan tersebut, A. Rifai, baik melalui komunikasi langsung maupun melalui surat resmi. Namun, menurut keterangannya, upaya tersebut belum memberikan informasi perkembangan perkara sebagaimana yang diharapkan.

“Saya sangat kecewa. Sudah setahun lebih, SP2HP terbaru pun sulit terbit. Perkara berjalan sangat lambat dan seolah-olah mandek. Saya harap Bapak Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo bisa memberi saya keadilan,” ujar Hairil Tami, Sabtu (26/9/2026).

Berdasarkan materi dan dokumen yang sebelumnya diterima redaksi, laporan tersebut tercatat dengan nomor R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI. Laporan awal disebut diajukan pada 10 September 2025 dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan serta Pasal 362 KUHP mengenai pencurian.

Dalam perkembangan sebelumnya, SP2HP kedua tertanggal 13 Februari 2026 disebut memuat rencana penyidik untuk mengundang pihak terlapor berinisial IK guna menjalani klarifikasi. Pada Juli 2026, kuasa hukum Hairil juga menyampaikan bahwa penyidik meminta sejumlah dokumen tambahan untuk memperkuat pembuktian sebelum perkara dapat dipertimbangkan untuk ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga  Istri M. Umar Datangi Inspektorat I Kejagung, Harapkan Kepastian atas Laporan Dugaan Pelanggaran Oknum Jaksa

Kuasa hukum Hairil, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., dari Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI, mengatakan pihaknya mengalami kesulitan berkomunikasi dengan penyidik yang menangani perkara tersebut.

Menurut Donny, pesan melalui WhatsApp yang dikirim pihaknya disebut beberapa kali tidak memperoleh respons, sementara surat resmi yang disampaikan untuk meminta perkembangan perkara juga belum mendapatkan jawaban sebagaimana yang diharapkan.

“Kami menyayangkan respons penyidik yang minim komunikasi. Proses hukum terasa berjalan di tempat. Jika ini terus berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkan hal ini ke Propam dan instansi pengawas internal kepolisian lainnya,” ujar Donny Andretti.

Donny juga kembali mempertanyakan komunikasi dengan penyidik yang disebut menangani perkara Hairil.

“Sampai hari ini berulang kali saya WA penyidik yang menangani perkara Hairil Tami, tidak direspons. Dan bila akhirnya merespons pun dengan berbagai dalih, jawabannya masih tidak menunjukkan ada kejelasan terhadap perkembangan perkara aduan Hairil Tami ini,” ujarnya.

Perkara yang dilaporkan Hairil tersebut masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Adanya laporan atau pengaduan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana. Status hukum dan terpenuhinya unsur pidana tetap harus ditentukan melalui proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkembangan sebelumnya, penyidik disebut masih meminta sejumlah dokumen tambahan untuk memperkuat pembuktian. Dokumen yang disebut antara lain berkaitan dengan akta perusahaan, laporan audit, serta rekening koran perusahaan. Menurut kuasa hukum, dokumen tersebut diperlukan untuk memperjelas asal-usul transaksi, hubungan hukum para pihak, serta dugaan kerugian yang dilaporkan.

Di sisi lain, Hairil berharap Kapolres Metro Bekasi memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan memastikan adanya informasi mengenai perkembangan proses hukum yang dapat diterima pihak pelapor.

Baca Juga  KMPAN Gugat PT CMNP dan Pemerintah Terkait Perpanjangan Konsesi Jalan Tol

Hairil mengatakan, dirinya mempertanyakan tempat untuk memperoleh kejelasan dan keadilan atas laporan yang telah disampaikan.

“Kinerja Polres Metro Bekasi buruk sekali, di mana saya harus mencari keadilan. Kapolres Metro Bekasi Yth. Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo seharusnya bisa membenahi kinerja anak buahnya, dalam hal ini penyidik yang menangani aduan saya yaitu A. Rifai Harda Unit II,” ujar Hairil Tami.

Pernyataan mengenai lambannya penanganan perkara, minimnya komunikasi, serta sulitnya memperoleh SP2HP dalam berita ini merupakan keterangan dan penilaian dari pihak pelapor serta kuasa hukumnya, bukan kesimpulan independen redaksi. Redaksi belum memperoleh penjelasan resmi dari penyidik yang disebut menangani perkara mengenai alasan atau kendala dalam proses penanganan laporan tersebut.

Hingga berita ini disusun pada Sabtu (26/9/2026), redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Unit II Harda Polres Metro Bekasi mengenai perkembangan terbaru maupun kendala penanganan laporan Hairil Tami. Redaksi juga belum memperoleh tanggapan langsung dari penyidik A. Rifai terkait sejumlah keberatan yang disampaikan pelapor dan kuasa hukumnya.

KawanJariNews.com membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi bagi Polres Metro Bekasi, Unit II Harda, penyidik terkait, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan. Pemberitaan ini disusun dengan menempatkan dugaan sebagai dugaan dan tidak mendahului proses hukum yang sedang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *