Istri M. Umar Datangi Inspektorat I Kejagung, Harapkan Kepastian atas Laporan Dugaan Pelanggaran Oknum Jaksa

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA — Siti Khotijah, istri M. Umar, mendatangi Inspektorat I Kejaksaan Agung RI di wilayah Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, untuk meminta kejelasan atas perkembangan laporan dugaan pelanggaran yang sebelumnya diajukan terhadap oknum jaksa berinisial R.

Kehadiran Siti didampingi oleh kuasa hukumnya, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., dari tim Firma Hukum Subur Jaya dan FERADI WPI. Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah diajukan sekitar tujuh hingga delapan bulan lalu ke sejumlah institusi, termasuk Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan, dan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Meminta Kepastian Proses

Siti Khotijah menyampaikan bahwa kedatangannya ke Inspektorat I merupakan bentuk ikhtiar untuk memperoleh kepastian administratif atas laporan yang telah lama diajukan.

“Saya datang sebagai istri yang ingin mendapatkan kepastian atas laporan yang sudah kami sampaikan sejak beberapa bulan lalu. Kami hanya ingin prosesnya jelas dan berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya kepada awak media.

Menurutnya, keluarga berharap adanya transparansi dan kejelasan mengenai tahapan penanganan laporan tersebut agar tidak berlarut-larut tanpa kepastian.

Perbedaan Informasi Soal Izin Pemeriksaan

Kuasa hukum Siti, Donny Andretti, menjelaskan bahwa sebelumnya tim telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung dan menerima informasi bahwa proses pemeriksaan terhadap oknum R belum dapat dilakukan karena masih menunggu izin dari Inspektorat I Kejaksaan Agung.

Namun dalam pertemuan di Inspektorat I di Cipayung, tim kuasa hukum menerima keterangan bahwa surat izin untuk melakukan pemeriksaan disebut telah terbit.

“Terdapat perbedaan informasi antara pihak di daerah dan pusat terkait status izin pemeriksaan. Karena itu kami hadir langsung untuk meminta kejelasan,” jelas Donny.

Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati mekanisme internal pengawasan di institusi kejaksaan dan hanya mengharapkan adanya kepastian administratif agar proses dapat berjalan sesuai prosedur.

Baca Juga  Fantasi Sedarah di Media Sosial: Pemerintah dan Publik Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku

Harapan Keadilan bagi Keluarga

Siti menyatakan bahwa langkah yang ditempuh merupakan bagian dari upaya keluarga dalam mencari kejelasan dan keadilan.

“Kami memohon agar proses ini diberi kemudahan dan berjalan secara objektif. Harapan kami sederhana, agar semuanya terang dan suami saya bisa mendapatkan keadilan,” ucapnya.

Ia juga berharap seluruh pihak yang berwenang dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi tertulis dari pihak Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Lampung terkait perbedaan informasi mengenai izin pemeriksaan dimaksud. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan resmi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.

Perkembangan ini menjadi perhatian keluarga M. Umar yang berharap adanya kepastian hukum dan proses pengawasan yang berjalan sesuai ketentuan.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *