Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan di Polres Cirebon Kota

banner 468x60

KawanJariNews.com – CIREBON — Tim hukum dari Firma Hukum Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI hadir di Polres Cirebon Kota, Jumat (25/9/2026), untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap seorang klien yang sedang menjalani proses hukum. Dalam permohonan tersebut, tim hukum turut menyatakan kesediaannya menjadi pihak yang memberikan jaminan di luar keluarga klien, dengan dukungan jaminan dari suami dan anak-anak tersangka.

Kehadiran tim hukum di Polres Cirebon Kota merupakan bagian dari upaya hukum untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap klien yang saat ini berstatus sebagai tersangka.

Permohonan tersebut diajukan dengan disertai jaminan dari pihak keluarga serta tim hukum. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, pihak yang memberikan jaminan menyatakan bahwa apabila permohonan penangguhan penahanan dikabulkan, tersangka akan tetap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, jaminan tersebut juga mencakup komitmen bahwa tersangka tidak akan melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Tim hukum menyatakan kehadirannya di Polres Cirebon Kota sebagai bagian dari pendampingan terhadap klien sekaligus untuk menjalankan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam agenda tersebut, sejumlah anggota tim hukum dan paralegal dari Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI turut hadir.

Tim tersebut terdiri atas:

  • Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.;
  • Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.;
  • Sarwono/Arno, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.;
  • Tita Mulya Permata Sari, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.;
  • Ratno Zoelfikli Hasan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.;
  • Supriyatno, S.IP., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Kehadiran para anggota tim tersebut merupakan bagian dari pendampingan dan pengajuan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian.

Dalam permohonan yang diajukan, tim hukum menyatakan kesediaannya memberikan jaminan di luar keluarga tersangka. Jaminan juga diberikan oleh suami dan anak-anak tersangka.

Baca Juga  FERADI WPI dan Kantor Hukum Subur Jaya Pati Lakukan Pendampingan Hukum Nasabah Bank BRI KCP Juwana

Jaminan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa apabila penangguhan penahanan diberikan, klien akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

Pihak yang memberikan jaminan juga menyatakan bahwa tersangka akan memenuhi proses hukum yang diperlukan, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghilangkan atau merusak barang bukti.

Permohonan penangguhan penahanan merupakan bagian dari upaya hukum yang diajukan tim pendamping berdasarkan kondisi dan pertimbangan yang disampaikan kepada pihak kepolisian.

Pengajuan penangguhan penahanan tidak serta-merta berarti tersangka dibebaskan dari proses hukum. Apabila permohonan tersebut dikabulkan, proses hukum terhadap tersangka tetap dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara ini, tim hukum mengajukan permohonan dengan menyertakan pihak yang bersedia memberikan jaminan serta komitmen dari keluarga tersangka mengenai kepatuhan terhadap proses hukum.

Keputusan mengenai permohonan penangguhan penahanan berada pada kewenangan pihak yang menangani perkara sesuai dengan ketentuan hukum dan pertimbangan yang berlaku.

Tim Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI hadir di Polres Cirebon Kota pada Jumat (25/9/2026) untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Tim hukum bersama keluarga menyatakan kesediaan memberikan jaminan dan memastikan tersangka akan tetap kooperatif, tidak melarikan diri, serta tidak menghilangkan barang bukti apabila permohonan penangguhan penahanan dikabulkan.

Hingga materi berita ini disusun, tidak terdapat keterangan lebih lanjut dalam bahan yang diterima redaksi mengenai keputusan pihak Polres Cirebon Kota terhadap permohonan penangguhan penahanan tersebut. Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *