FERADI WPI–Subur Jaya Law Firm Desak Polres Salatiga Tindaklanjuti Dugaan Pengeroyokan di Parkiran Benang Raja

banner 468x60

KawanJariNews.com – SALATIGA — Tim Advokasi FERADI WPI–Subur Jaya Law Firm mendesak Polres Salatiga segera menindaklanjuti laporan dugaan pengeroyokan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R. yang terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Jalan Taman Pahlawan, Kota Salatiga, pada 12 September 2026. Desakan tersebut disampaikan setelah rekaman CCTV lokasi disebut telah diserahkan kepada kepolisian, sementara korban masih menjalani perawatan di RSUD Salatiga akibat luka-luka yang menurut tim pendamping termasuk kondisi paru-paru yang mengalami kebocoran.

Tim Advokasi Minta Perkara Segera Ditindaklanjuti

Ketua Tim Advokasi, Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., meminta penyidik Polres Salatiga segera melakukan langkah hukum berdasarkan alat bukti yang telah tersedia. Menurut tim advokasi, rekaman CCTV dari peristiwa 12 September 2026 telah diserahkan kepada kepolisian dan laporan juga telah dibuat oleh pihak keluarga korban.

Tim advokasi menyebut rekaman tersebut memperlihatkan rangkaian kekerasan terhadap Sholeh. Namun, mengenai siapa saja yang terlibat, bagaimana kronologi lengkap peristiwa, serta apakah terdapat unsur perencanaan tindak pidana, seluruhnya masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Sebelumnya, penyidik Polres Salatiga juga telah mendatangi RSUD Salatiga untuk melakukan pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Sholeh pada Senin (21/9/2026), ketika korban masih menjalani perawatan. Langkah tersebut telah diapresiasi oleh tim advokasi korban.

Kondisi Korban Masih Menjalani Perawatan

Tim hukum menyampaikan bahwa Sholeh masih menjalani perawatan medis akibat luka yang dialaminya dalam peristiwa tersebut. Kondisi kebocoran paru-paru dan sejumlah luka yang memerlukan jahitan juga disebut oleh tim pendamping dalam sejumlah keterangannya kepada media.

Keterangan mengenai kondisi medis tersebut merupakan informasi dari pihak pendamping korban. Diagnosis medis, tingkat keparahan luka, serta hubungan sebab-akibat antara luka dan benda yang diduga digunakan dalam kejadian tetap perlu merujuk pada dokumen dan keterangan tenaga medis yang berwenang.

Baca Juga  Kompolnas dan ILBHi Soroti Pengungkapan Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus, Desak Usut Aktor Intelektual

Dalam pemeriksaan di rumah sakit, penyidik disebut telah mengambil keterangan korban sebagai bagian dari proses penanganan perkara. Perkembangan selanjutnya, termasuk penilaian terhadap alat bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, dan rekaman CCTV, menjadi kewenangan penyidik.

Basriyanto Minta Penegakan Hukum Berdasarkan Alat Bukti

Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., turut meminta agar perkara tersebut ditangani berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Basriyanto menilai rekaman CCTV, keterangan saksi, laporan, serta bukti medis perlu menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menentukan konstruksi perkara dan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Ia juga meminta kepolisian memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara kepada pihak-pihak yang berkepentingan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ismail Zulkarnain Soroti Integrasi Alat Bukti

Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., C.JKJ., C.FTAX., meminta penyidik mengintegrasikan seluruh alat bukti dalam proses penyidikan.

Menurutnya, CCTV, keterangan saksi, laporan kepolisian, serta hasil pemeriksaan medis perlu dianalisis secara menyeluruh sebelum penyidik menentukan konstruksi hukum perkara.

Ismail juga menyampaikan bahwa pihaknya mempertimbangkan langkah pengaduan kepada Divisi Propam Polda Jawa Tengah apabila terdapat persoalan dalam proses penanganan perkara. Pernyataan tersebut merupakan sikap dari pihak tim advokasi dan bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran disiplin atau prosedur oleh anggota kepolisian.

Donny Andretti Minta Penanganan Transparan

Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, menyatakan pihaknya meminta agar perkara tersebut mendapatkan penanganan secara transparan. Ia juga meminta perhatian jajaran Polda Jawa Tengah apabila dalam proses penanganan ditemukan kebutuhan untuk melakukan supervisi terhadap perkara tersebut.

Baca Juga  Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri sebagai Jampidsus, Kejaksaan Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan

Menurut Donny, apabila penanganan perkara memerlukan langkah koordinasi atau supervisi dari tingkat Polda, pihaknya berharap mekanisme tersebut dapat dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Adv. Eko Ponco, S.H., yang juga merupakan bagian dari tim hukum korban, menyampaikan kekhawatiran mengenai kemungkinan pihak-pihak yang diduga terlibat tidak dapat ditemukan apabila proses penanganan perkara berlangsung terlalu lama. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari kuasa hukum korban dan belum merupakan fakta mengenai adanya upaya melarikan diri dari pihak yang dilaporkan.

Ada Versi Berbeda dari Pihak Lain

Perkara tersebut sebelumnya juga mendapat keterangan dari pihak yang mendampingi Fujiyanto/Yanto/Petak. Melalui kuasa hukumnya, pihak tersebut menyebut peristiwa di parkiran Benang Raja sebagai perkelahian antara dua rekan media dan menyatakan kedua pihak sama-sama mengalami luka. Kuasa hukum keluarga Fujiyanto juga menyampaikan keinginan untuk menempuh penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Keterangan tersebut merupakan versi dari pihak Fujiyanto dan kuasa hukumnya. Sementara itu, tim FERADI WPI–Subur Jaya Law Firm menyampaikan versi yang berbeda dengan menyebut Sholeh sebagai korban dugaan pengeroyokan. Penentuan kronologi, pihak yang bertanggung jawab, serta penerapan pasal pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Penanganan Perkara Menunggu Hasil Penyidikan

Hingga 23 September 2026, informasi yang dapat diverifikasi dari pemberitaan sebelumnya menunjukkan bahwa penyidik Polres Salatiga telah melakukan pemeriksaan terhadap Sholeh di RSUD Salatiga pada 21 September 2026. Tim advokasi kemudian menyampaikan bahwa setelah pemeriksaan tersebut mereka berkoordinasi dengan jajaran Reskrim Polres Salatiga dan memperoleh informasi mengenai rencana gelar perkara. Namun, informasi mengenai penetapan tersangka maupun penangkapan belum dapat dinyatakan sebagai keputusan resmi kepolisian tanpa konfirmasi langsung dari pihak Polres Salatiga.

Baca Juga  The Dragon XXIV of FERADI WPI: Eko Ponco, S.H., Totalitas dalam Organisasi dan Pendampingan Hukum

Dengan demikian, proses hukum perkara ini masih perlu dilihat berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, keterangan para pihak, serta bukti medis yang sah. Status hukum masing-masing pihak juga belum dapat ditentukan hanya berdasarkan rekaman atau keterangan salah satu pihak.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan tim advokasi korban serta informasi yang telah diberitakan mengenai pemeriksaan korban dan penyerahan rekaman CCTV. Dugaan pengeroyokan, penggunaan linggis, maupun dugaan percobaan pembunuhan dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari laporan dan keterangan pihak korban/kuasa hukum, bukan kesimpulan hukum redaksi. Penetapan tersangka, penangkapan, konstruksi perkara, dan kesimpulan mengenai tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi Polres Salatiga, pihak yang dilaporkan, maupun pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *