Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Benang Raja, Tim Advokasi Apresiasi Penyidik Polres Salatiga

banner 468x60

KawanJariNews.com – SALATIGA, SELASA — Tim Advokasi M. Sholeh Abdullah R. dari Subur Jaya Law Firm–FERADI WPI mengapresiasi langkah penyidik Polres Salatiga yang melakukan pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Sholeh di ruang perawatan RSUD Salatiga. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan kekerasan yang terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, pada 12 September 2026. Menurut Ketua Tim Advokasi Sholeh, Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., pemeriksaan di rumah sakit dinilai menunjukkan perhatian terhadap kondisi korban sekaligus memungkinkan proses hukum tetap berjalan meskipun Sholeh masih menjalani perawatan medis.

Penyidik Datangi RSUD Salatiga

Agus Polenk mengatakan pemeriksaan terhadap Sholeh dilakukan oleh penyidik Polres Salatiga di RSUD Salatiga. Ia menyampaikan apresiasi karena penyidik memilih mendatangi korban yang masih menjalani perawatan daripada meminta korban hadir ke kantor kepolisian dalam kondisi kesehatan yang belum pulih.

“Luar biasa tadi penyidik-penyidik dari Polres Salatiga memeriksa atau BAP korban dugaan pengeroyokan atau dugaan percobaan pembunuhan dengan linggis besi di RSUD Salatiga. Korban M. Sholeh Abdullah R. masih dirawat karena mengalami kebocoran paru-paru dan banyak jahitan dan memar. Dengan penyidik bersedia memeriksa di RSUD menunjukkan simpatik dan empati yang humanis dari Polres Salatiga, saya sangat mengapresiasi,” ujar Agus Polenk, Selasa (22/9/2026).

Pemeriksaan di rumah sakit tersebut sebelumnya juga diberitakan berlangsung pada Senin, 21 September 2026. Dalam pemberitaan yang memuat keterangan tim hukum, Sholeh disebut masih membutuhkan perawatan medis dan pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan tim hukum FERADI WPI–Subur Jaya Law Firm.

Tim Hukum Klaim Ada Perkembangan Setelah BAP

Menurut Agus, setelah agenda BAP terhadap Sholeh selesai, dirinya bersama Advokat Eko Ponco, S.H. melakukan koordinasi dengan pihak penyidik di ruang Kasat Reskrim Polres Salatiga.

Baca Juga  KawanJariNews.com Resmi Hadir di TikTok, Perluas Akses Informasi Digital kepada Masyarakat

Dalam koordinasi tersebut, Agus menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh informasi mengenai rencana gelar perkara dan kemungkinan penetapan tersangka serta tindakan hukum terhadap pihak yang dinilai memenuhi unsur berdasarkan hasil penyidikan.

“Juga setelah agenda BAP korban di RSUD Salatiga selesai, kami, tim hukum saya dan Advokat Eko Ponco, S.H., koordinasi di ruang Pak Kasat Reskrim Polres Salatiga. Disampaikan segera akan digelar dan segera akan ditetapkan tersangka dan dilakukan penangkapan,” ujar Agus.

Informasi mengenai rencana gelar perkara, penetapan tersangka, maupun penangkapan tersebut merupakan keterangan yang disampaikan Agus Polenk setelah koordinasi dengan pihak kepolisian. Redaksi belum memperoleh keterangan tertulis atau pernyataan resmi langsung dari Polres Salatiga mengenai hasil gelar perkara, penetapan tersangka, maupun tindakan penangkapan tersebut. Karena itu, status hukum pihak-pihak yang dilaporkan tetap perlu menunggu pengumuman resmi dari penyidik.

Perkara Bermula dari Peristiwa di Parkiran Benang Raja

Perkara tersebut bermula dari peristiwa yang disebut terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Jalan Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, pada 12 September 2026.

Sebelumnya, rekaman CCTV yang disebut berkaitan dengan peristiwa tersebut beredar di media sosial. Tim hukum Sholeh menyatakan rekaman CCTV telah diserahkan kepada Polres Salatiga dan meminta penyidik memeriksa rekaman secara menyeluruh bersama alat bukti lain, termasuk keterangan saksi dan bukti medis.

Tim Advokasi Sholeh menyebut peristiwa tersebut sebagai dugaan pengeroyokan dan dugaan percobaan pembunuhan dengan menggunakan benda yang disebut menyerupai linggis. Namun, istilah dan konstruksi hukum tersebut masih merupakan dugaan dari pihak pendamping korban dan belum menjadi kesimpulan hukum yang telah diputus pengadilan.

Kondisi Medis Korban

Mengenai kondisi Sholeh, tim pendamping sebelumnya menyampaikan bahwa korban masih menjalani perawatan di RSUD Salatiga dan mengalami luka yang memerlukan penanganan medis. Tim hukum juga menyebut adanya kondisi yang mereka sebut sebagai kebocoran paru-paru serta sejumlah luka dan jahitan.

Baca Juga  Sukindar Resmi Terima Mandat sebagai Wakil Ketua Umum DPP OA FERADI WPI, Perkuat Program Bantuan Hukum Gratis

Informasi mengenai kondisi medis tersebut merupakan keterangan yang disampaikan pihak pendamping. Untuk memastikan diagnosis, tingkat keparahan luka, serta hubungan antara kondisi medis dengan peristiwa yang dilaporkan, rujukan utamanya tetap berupa rekam medis dan keterangan tenaga medis yang menangani korban.

Ada Keterangan Berbeda dari Pihak Fujiyanto

Dalam perkembangan sebelumnya, perkara ini juga mendapat tanggapan dari keluarga Fujiyanto alias Yanto/Petak melalui kuasa hukumnya, Advokat Sukindar, S.H. Pihak Fujiyanto menyatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan perkelahian antara sesama rekan profesi media dan menyebut kedua pihak mengalami luka.

Keluarga Fujiyanto juga menyatakan bahwa Fujiyanto turut mengantarkan Sholeh ke RSUD Salatiga setelah kejadian. Pada 19 September 2026, keluarga Fujiyanto melalui Sukindar & Rekan Law Firm menyatakan komitmen untuk mengupayakan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Posisi tersebut merupakan keterangan dari pihak Fujiyanto dan berbeda dengan konstruksi peristiwa yang disampaikan tim advokasi Sholeh.

Dengan adanya keterangan berbeda dari masing-masing pihak, pemeriksaan CCTV secara utuh, keterangan saksi, keterangan para pihak, serta bukti medis menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk menentukan konstruksi peristiwa berdasarkan alat bukti.

Penanganan Perkara Tetap Menjadi Kewenangan Penyidik

Sebelumnya, Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., meminta agar penyidik menangani perkara berdasarkan alat bukti dan tidak terpengaruh oleh narasi yang berkembang di ruang publik.

“Kalau benar terdapat rekaman CCTV, keterangan saksi, laporan atau pengaduan, serta bukti medis yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, menurut saya seluruh alat bukti itu harus segera diintegrasikan dalam konstruksi penyidikan,” ujar Ismail.

Pandangan tersebut sejalan dengan prinsip bahwa penentuan status hukum seseorang harus didasarkan pada proses penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang sah. Rekaman yang beredar di media sosial tidak dengan sendirinya menentukan seseorang sebagai pelaku tindak pidana ataupun menentukan pasal yang harus diterapkan.

Baca Juga  Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag Terus Dikembangkan, KPK Dalami Aliran Dana ke Sejumlah Pihak

Apresiasi terhadap Langkah Penyidik

Agus Polenk menilai pemeriksaan langsung terhadap korban di rumah sakit merupakan perkembangan yang positif dari sisi pendampingan korban. Ia berharap proses berikutnya dapat berjalan sesuai prosedur dan memberikan kejelasan mengenai status perkara.

“Kami mengapresiasi langkah penyidik yang datang langsung ke RSUD untuk memeriksa korban. Kami berharap proses selanjutnya juga berjalan cepat, terukur dan berdasarkan alat bukti,” kata Agus.

Sementara itu, mengenai informasi yang disampaikan tim hukum bahwa penyidik akan segera melakukan gelar perkara dan menentukan langkah hukum berikutnya, keputusan tersebut tetap berada pada kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat keterangan tim Advokasi M. Sholeh serta mencantumkan perkembangan dan keterangan berbeda dari pihak keluarga Fujiyanto melalui kuasa hukumnya. Redaksi tidak menyimpulkan seseorang bersalah sebelum terdapat penetapan dan putusan hukum yang berkekuatan tetap. Informasi mengenai rencana penetapan tersangka dan penangkapan dalam berita ini bersumber dari keterangan Adv. Agus Polenk dan belum dikonfirmasi secara langsung melalui pernyataan resmi Polres Salatiga. Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Polres Salatiga, M. Sholeh Abdullah R., keluarga Fujiyanto, serta seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *