KawanJariNews.c0m – SALATIGA — Penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R. di area parkir Toko Benang Raja, Jalan Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, kembali mendapat sorotan dari tim advokasi korban. Peristiwa yang disebut terjadi pada 12 September 2026 tersebut terekam CCTV dan videonya beredar di media sosial. Tim advokasi menyatakan rekaman CCTV telah diserahkan kepada kepolisian dan meminta agar penyidik segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Anggota tim advokasi M. Sholeh, Eko Ponco, S.H., menyampaikan bahwa pihak keluarga korban telah membuat laporan dan rekaman CCTV terkait peristiwa tersebut telah diserahkan kepada Polres Salatiga. Ia juga menyampaikan bahwa Sholeh masih menjalani perawatan di RSUD Salatiga.
Menurut Eko, tim advokasi mempertanyakan belum adanya informasi mengenai langkah hukum terhadap pihak yang mereka duga terlibat dalam peristiwa tersebut. Pernyataan itu disampaikan setelah perkara memasuki lebih dari satu pekan sejak kejadian.
“Rekaman CCTV tanggal 12 September 2026 TKP Parkiran Toko Benang Raja sudah diserahkan Polres Salatiga. Istri korban sudah melaporkan. Korban dirawat di RSUD Salatiga mengalami paru-paru bocor dan banyak jahitan. Sudah masuk minggu kedua, tapi belum ada upaya penangkapan terhadap para terduga pelaku,” ujar Eko, sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.
Kondisi medis korban tersebut merupakan keterangan dari pihak pendamping korban. Mengenai diagnosis dan hubungan medis antara luka yang dialami dengan peristiwa tersebut, kepastian tetap merujuk pada hasil pemeriksaan dan keterangan tenaga medis yang berwenang.
Eko juga meminta agar perkara tersebut menjadi perhatian jajaran kepolisian di tingkat daerah. Menurut dia, proses hukum perlu memberikan kepastian kepada korban sekaligus tetap dilakukan berdasarkan prosedur dan alat bukti.
Ketua Tim Advokasi Sholeh dari Subur Jaya Law Firm, Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan pihaknya melihat adanya dugaan penggunaan benda yang disebut menyerupai linggis dalam rekaman CCTV.
Agus menyebut rekaman tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui rangkaian peristiwa, termasuk tindakan masing-masing orang yang berada di lokasi kejadian. Ia juga menyampaikan kekhawatiran apabila dalam proses selanjutnya terdapat upaya yang menurut timnya dapat mengaburkan fakta perkara.
“Di rekaman CCTV nampak korban atau klien kami sama sekali tidak membalas. Murni dihajar bertubi-tubi dan dikeroyok dan salah satu pelaku diduga menggunakan linggis besi yang diduga sudah disiapkan atau sengaja dibawa dari rumah,” ujar Agus.
Agus juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum apabila dalam perkembangan perkara ditemukan indikasi obstruction of justice, dugaan laporan atau pengaduan palsu, maupun dugaan pemalsuan alat bukti medis. Pernyataan tersebut merupakan sikap dan rencana hukum dari tim pendamping korban, bukan kesimpulan bahwa tindakan-tindakan tersebut telah terjadi.
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., turut menyampaikan keprihatinannya atas kondisi Sholeh yang masih menjalani perawatan.
Basriyanto meminta agar penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta yang dapat dibuktikan. Ia juga menyampaikan pandangan bahwa penggunaan benda yang diduga menyerupai linggis perlu menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik apabila memang terdapat dalam rekaman atau alat bukti lainnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, Adv. Donny Andretti, menyatakan pihaknya menunggu langkah Polres Salatiga dalam menangani perkara yang terjadi di wilayah hukumnya.
Donny menekankan bahwa proses penegakan hukum tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, menurutnya, penanganan perkara perlu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan narasi yang berkembang di ruang publik.
Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., juga meminta penyidik melakukan langkah hukum secara terukur berdasarkan alat bukti yang tersedia.
“Kalau benar terdapat rekaman CCTV, keterangan saksi, laporan atau pengaduan, serta bukti medis yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, menurut saya seluruh alat bukti itu harus segera diintegrasikan dalam konstruksi penyidikan. Jangan sampai proses hukum berjalan lambat sementara alat bukti justru berpotensi berubah atau hilang,” ujar Ismail, Minggu (20/9/2026).
Menurut Ismail, penyidik perlu melihat perkara secara menyeluruh dengan memeriksa rekaman CCTV secara utuh, meminta keterangan saksi, mendalami bukti medis, serta mengidentifikasi peran setiap orang yang berada dalam rangkaian kejadian.
Ia menilai penentuan pasal pidana tidak seharusnya dilakukan hanya berdasarkan istilah yang beredar di masyarakat. Konstruksi hukum perlu disusun setelah penyidik memperoleh fakta dan alat bukti yang cukup.
Dalam perkembangan perkara yang sama, pihak keluarga Fujiyanto alias Yanto/Petak melalui kuasa hukumnya, Adv. Sukindar, S.H., sebelumnya menyampaikan versi berbeda mengenai peristiwa tersebut. Pihak Fujiyanto menyebut kejadian di parkiran Benang Raja sebagai perkelahian antara sesama rekan media dan menyatakan kedua pihak mengalami luka. Keluarga Fujiyanto juga menyampaikan bahwa Fujiyanto mengantarkan Sholeh ke RSUD Salatiga setelah kejadian.
Pada Sabtu (19/9/2026), keluarga Fujiyanto melalui Sukindar & Rekan Law Firm juga menyatakan komitmen untuk mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan adanya keterangan berbeda dari pihak-pihak yang terlibat, substansi peristiwa, peran masing-masing orang, penggunaan benda yang disebut menyerupai linggis, serta akibat yang dialami para pihak masih menjadi bagian yang perlu diperiksa dan dikonstruksikan melalui proses hukum.
Perkara tersebut telah menjadi perhatian setelah rekaman CCTV beredar luas di media sosial. Sejumlah pemberitaan menyebut rekaman tersebut telah diserahkan kepada kepolisian sebagai bagian dari materi yang diharapkan dapat membantu penyelidikan.
Namun, rekaman yang beredar di ruang publik tidak dengan sendirinya menentukan kesimpulan hukum mengenai siapa yang bersalah atau pasal yang harus diterapkan. Pemeriksaan terhadap rekaman asli, saksi, keterangan para pihak, barang bukti, serta bukti medis tetap diperlukan untuk memastikan rangkaian peristiwa.
Hingga 20 September 2026, berdasarkan informasi yang tersedia dalam pemberitaan yang ditelusuri, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari Polres Salatiga yang dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan status hukum atau tindakan penahanan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut. Karena itu, perkembangan selanjutnya tetap menunggu keterangan resmi aparat penegak hukum.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini menyajikan keterangan dari tim advokasi M. Sholeh serta keterangan dari pihak keluarga Fujiyanto melalui kuasa hukumnya. Istilah “dugaan”, “terduga”, dan keterangan mengenai tindakan pidana digunakan untuk menjaga prinsip praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi M. Sholeh Abdullah Ali R., keluarga Fujiyanto, Polres Salatiga, maupun pihak lain yang terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.















