Tim Advokasi Soroti Penanganan Kasus Sholeh di Salatiga, Singgung Potensi Obstruction of Justice

banner 468x60

KawanJariNews.com – SALATIGA — Tim advokasi M. Sholeh Abdullah Ali R. dari FERADI WPI–Subur Jaya Law Firm menyoroti perkembangan penanganan dugaan pengeroyokan yang terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Jalan Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, pada 12 September 2026. Sorotan tersebut disampaikan setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan menggunakan benda yang disebut menyerupai linggis beredar di media sosial, sementara Sholeh masih menjalani perawatan di RSUD Salatiga. Tim advokasi meminta kejelasan mengenai proses hukum dan menyatakan akan mengambil langkah hukum apabila dalam perkembangan perkara ditemukan bukti adanya tindak pidana lain.

Tim Advokasi Pertanyakan Perkembangan Perkara

Eko Ponco, S.H., anggota Tim Advokasi Sholeh dari FERADI WPI–Subur Jaya Law Firm, mempertanyakan perkembangan penanganan perkara setelah satu pekan sejak peristiwa tersebut terjadi.

Menurut Eko, kondisi korban yang masih menjalani perawatan menjadi salah satu alasan pihaknya meminta aparat kepolisian memberikan perhatian terhadap penanganan perkara.

“Apakah korban harus meninggal baru Polres Salatiga bertindak?” tanya Eko Ponco.

Eko mengatakan pihaknya mempertanyakan mengapa pihak yang menurut mereka diduga terlibat belum diamankan, meskipun rekaman CCTV telah beredar di masyarakat.

“Saat berita ini ditayangkan sudah berjalan seminggu dari kejadian tersebut dan Polres Salatiga belum menangkap para pelaku, padahal rekaman CCTV-nya jelas sekali. TKP-nya di Parkiran Toko Benang Raja Salatiga, Jawa Tengah,” ujar Eko.

Pernyataan mengenai belum adanya penangkapan tersebut merupakan keterangan dari pihak tim advokasi. Hingga berita ini disusun, KawanJariNews.com belum memperoleh penjelasan resmi terbaru dari Polres Salatiga mengenai status penyelidikan, pemeriksaan para pihak, maupun tindakan hukum yang telah dilakukan.

Rekaman CCTV Menjadi Salah Satu Bahan yang Disorot

Peristiwa yang disebut terjadi pada malam 12 September 2026 tersebut terekam kamera pengawas di sekitar lokasi. Rekaman kemudian beredar luas di media sosial dan menjadi bahan pemberitaan sejumlah media. Dalam sejumlah laporan, rekaman tersebut disebut memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap Sholeh dan penggunaan benda yang menyerupai linggis.

Pihak pendamping korban menyatakan rekaman CCTV telah disampaikan kepada kepolisian sebagai bagian dari bahan yang diharapkan dapat membantu proses penyelidikan.

Baca Juga  Aksi Buruh di Depan DPR RI: Enam Tuntutan Disuarakan, Pegawai Bekerja dari Rumah

Eko menilai kepolisian perlu segera memeriksa seluruh bukti yang tersedia, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi, untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi peristiwa.

“Seharusnya pihak Polres Salatiga bertindak cepat, segera mengamankan para pelaku, apalagi rekaman video kejadian CCTV-nya sudah viral di masyarakat,” ujarnya.

Namun, keberadaan rekaman CCTV tidak dengan sendirinya menentukan kesalahan pidana seseorang. Rekaman tersebut tetap perlu diperiksa keasliannya, konteksnya, serta dikaitkan dengan keterangan saksi dan alat bukti lainnya dalam proses hukum.

Dugaan Percobaan Pembunuhan Disebut dalam Kajian Tim Advokasi

Dalam keterangannya, Eko juga menyinggung kemungkinan adanya unsur tindak pidana yang lebih serius apabila nantinya ditemukan bukti bahwa benda yang digunakan dalam peristiwa tersebut telah dipersiapkan sebelumnya.

“Diduga linggis besi juga telah disiapkan dibawa para pelaku dari rumah sehingga diduga memenuhi unsur dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan,” kata Eko.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian awal dari tim pendamping korban. Penentuan apakah suatu peristiwa memenuhi unsur percobaan pembunuhan atau tindak pidana lainnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.

Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga menggunakan istilah dugaan percobaan pembunuhan dalam konteks peristiwa tersebut, sementara laporan lain menekankan bahwa perkara masih berada dalam proses penanganan hukum.

Agus Polenk: Akan Menempuh Langkah Hukum Jika Ditemukan Pelanggaran

Agus Polenk, Ketua Tim Advokasi Korban Sholeh dari FERADI WPI–Subur Jaya Law Firm, mengatakan timnya telah melakukan pengumpulan informasi dari sejumlah pihak di sekitar lokasi kejadian.

“Kami telah gelar perkara kecil dengan beberapa pihak, juga telah menggali informasi dari saksi mata di lokasi dan kami rekam,” ujar Agus Polenk.

Menurut Agus, pihaknya juga akan mempertimbangkan langkah hukum apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ia menyebut beberapa kemungkinan, antara lain dugaan laporan atau aduan palsu, dugaan visum palsu, maupun tindakan yang dapat mengarah pada obstruction of justice.

“Bahkan tim hukum pelaku apabila ke depan kami lihat ada upaya dugaan obstruction of justice, maka kami tidak segan akan memproses hukum sekalian yang diduga berupaya mengaburkan kebenaran,” kata Agus.

Baca Juga  Tim Hukum FERADI WPI Dampingi Eko Affandy dalam Pemeriksaan Dugaan Penipuan di Ditreskrimsus Polda Jateng

Agus juga menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum apabila ditemukan indikasi bahwa pihak mana pun, termasuk pihak yang memberikan pendampingan hukum kepada pihak lain, melakukan tindakan yang secara hukum memenuhi unsur tindak pidana.

Pernyataan tersebut merupakan rencana dan sikap hukum tim advokasi korban. Sampai saat ini, belum terdapat dasar yang dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi laporan palsu, visum palsu, atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.

Kondisi Korban Menjadi Perhatian

M. Sholeh Abdullah Ali R. saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Salatiga. Sebelumnya, pihak pendamping menyampaikan bahwa korban mengalami luka serius dan menjalani tindakan medis. Sejumlah media juga memberitakan bahwa korban mendapatkan perawatan intensif setelah dugaan kekerasan tersebut.

Mengenai kondisi medis korban, pihak pendamping sebelumnya menyebut adanya dugaan cedera pada paru-paru yang berkaitan dengan benturan benda tumpul. Namun, hubungan sebab-akibat secara medis tetap memerlukan keterangan resmi dari tenaga medis atau dokumen medis yang dapat diverifikasi.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan tim advokasi meminta agar proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan bukti dan keterangan seluruh pihak yang terkait.

Status Pihak yang Disebut Masih Menunggu Penjelasan Kepolisian

Sorotan tim advokasi juga berkaitan dengan status pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Sejumlah pemberitaan pada 17–18 September 2026 menyebut bahwa belum terdapat informasi publik mengenai penahanan pihak yang diduga terlibat. Namun, hal tersebut tidak secara otomatis berarti tidak ada proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Penentuan apakah seseorang ditangkap atau ditahan bergantung pada hasil pemeriksaan dan terpenuhinya persyaratan hukum.

Hingga berita ini disusun, KawanJariNews.com belum memperoleh keterangan resmi terbaru dari Polres Salatiga mengenai status laporan, hasil pemeriksaan saksi, pemeriksaan rekaman CCTV, status pihak yang dilaporkan, maupun langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga  KPK Alihkan Status Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Boyamin Minta Dasar Hukum Dibuka

Keterangan resmi kepolisian diperlukan agar publik mendapatkan informasi yang utuh dan tidak hanya mengandalkan rekaman yang beredar di media sosial maupun pernyataan salah satu pihak.

Penanganan Perkara Perlu Mengacu pada Alat Bukti

Dalam perkara dugaan kekerasan, rekaman CCTV, keterangan korban, keterangan saksi, serta dokumen atau hasil pemeriksaan medis dapat menjadi bagian dari bahan yang diperiksa oleh aparat penegak hukum.

Namun, masing-masing bahan tersebut perlu dinilai secara keseluruhan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Kesimpulan mengenai siapa yang bertanggung jawab dan pasal yang dapat diterapkan harus didasarkan pada fakta serta alat bukti yang diperoleh secara sah.

Karena itu, penyebutan seseorang sebagai pelaku dalam pemberitaan sebelum adanya penetapan resmi perlu dihindari. KawanJariNews.com menggunakan istilah “dugaan” dan “pihak yang disebut” untuk menjaga asas praduga tak bersalah.

Menunggu Keterangan Resmi Polres Salatiga

Tim advokasi korban menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan mempertimbangkan langkah hukum tambahan apabila ditemukan bukti mengenai dugaan tindak pidana lain.

Sementara itu, KawanJariNews.com masih menunggu keterangan resmi dari Polres Salatiga mengenai perkembangan penanganan dugaan pengeroyokan di area parkir Toko Benang Raja tersebut, termasuk status laporan, hasil pemeriksaan para pihak, serta tindakan hukum yang telah dilakukan.

Redaksi akan memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Polres Salatiga, pihak yang disebut atau dilaporkan, maupun pihak hukum yang mendampingi mereka sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan Tim Advokasi M. Sholeh dan informasi pemberitaan yang dapat ditelusuri. Pernyataan mengenai dugaan pengeroyokan, dugaan percobaan pembunuhan, dugaan laporan/aduan palsu, dugaan visum palsu, dan dugaan obstruction of justice merupakan keterangan atau penilaian pihak terkait, bukan kesimpulan hukum KawanJariNews.com. Redaksi tidak menyatakan pihak tertentu telah melakukan tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan proses hukum yang sah. KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *