Keluarga Fujiyanto Nyatakan Komitmen Restorative Justice dalam Perkara Perkelahian di Benang Raja Salatiga

banner 468x60

KawanJariNews.com – SALATIGA — Keluarga Fujiyanto alias Yanto/Petak melalui kuasa hukumnya, Sukindar & Rekan Law Firm, menyatakan komitmen untuk menempuh penyelesaian secara Restorative Justice (RJ) terkait perkara perkelahian yang terjadi di area parkir Swalayan Benang Raja, Jalan Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, pada Jumat malam, 12 September 2026. Pernyataan tersebut disampaikan Advokat Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku kuasa hukum keluarga Fujiyanto, pada Sabtu, 19 September 2026.

Menurut pihak keluarga Fujiyanto, peristiwa tersebut merupakan perkelahian antara sesama rekan profesi media dan bukan merupakan pengeroyokan yang direncanakan maupun percobaan pembunuhan sebagaimana narasi yang disebut beredar di sejumlah media dan media sosial. Pihak keluarga juga menyampaikan bahwa setelah kejadian kedua pihak sama-sama mengalami luka. Dalam keterangannya, keluarga Fujiyanto menyebut Fujiyanto turut mengantarkan M. Sholeh Abdullah Ali R. ke RSUD Salatiga untuk mendapatkan perawatan medis.

Keluarga Nyatakan Penyesalan dan Ingin Berdamai

Keluarga Fujiyanto menyatakan menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut dan menyampaikan keinginan untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan. Untuk mewujudkan langkah tersebut, keluarga secara resmi memberikan kuasa kepada Sukindar & Rekan Law Firm untuk mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice.

Langkah tersebut dituangkan dalam surat pernyataan komitmen RJ yang disiapkan pihak keluarga. Dalam rilis yang disampaikan pada Sabtu, 19 September 2026, Advokat Sukindar bersama ibu dari keluarga Fujiyanto tampak memegang surat pernyataan komitmen RJ dengan didampingi tim hukum Fujiyanto.

Restorative Justice pada prinsipnya merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang mempertemukan kepentingan pihak-pihak yang terlibat dengan mengedepankan pemulihan, perdamaian, serta penyelesaian yang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Namun, penerapan mekanisme tersebut tetap bergantung pada jenis perkara, proses penanganan aparat penegak hukum, serta terpenuhinya persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Kepala BGN Nanik S. Deyang dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Program MBG

Sukindar: Perkara Diharapkan Tidak Berkembang Menjadi Konflik

Advokat Sukindar mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tetapi berharap perkara tersebut dapat diarahkan menuju penyelesaian secara damai.

“Saya Advokat Sukindar, S.H., selaku Kuasa Hukum Keluarga Fujiyanto pada hari ini Sabtu 19 September 2026 menegaskan, klien kami berkomitmen penuh untuk RJ. Ini perkelahian sesama kawan, sama-sama media, sama-sama terluka. Klien kami yang antar korban ke rumah sakit, itu fakta yang tidak bisa dibantah.” katanya

Sukindar juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat pernyataan dan surat perdamaian sebagai bagian dari upaya keluarga untuk membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.

“Kami sudah siapkan surat pernyataan dan surat perdamaian. Kami berharap pihak korban M. Sholeh Abdullah Ali R juga membuka hati untuk kekeluargaan. Kami hormati proses di Polres Salatiga, namun kami dorong agar perkara ini diselesaikan secara restorative, bukan saling menjatuhkan.” jelasnya

Menurut Sukindar, penyelesaian melalui jalur hukum tidak semestinya membuat hubungan antarrekan profesi semakin berlarut dalam konflik. Ia berharap persoalan tersebut dapat menjadi ruang untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima para pihak sesuai ketentuan hukum.

“Semua teman media akrab ternyata ada masalah hukum harus jadi jalan damai, bukan jalan permusuhan,” tegas Sukindar di Salatiga, Sabtu (19/9/2026).

Penyelesaian RJ Tetap Memerlukan Proses Hukum

Pernyataan komitmen dari keluarga Fujiyanto tersebut merupakan sikap dari salah satu pihak yang terlibat dalam perkara. Adapun mengenai konstruksi hukum peristiwa, pihak yang bertanggung jawab secara hukum, serta status penanganan perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, keterangan saksi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, terkait keinginan keluarga Fujiyanto agar perkara diselesaikan melalui Restorative Justice, proses tersebut pada akhirnya memerlukan adanya kesepakatan para pihak dan pemenuhan persyaratan hukum yang berlaku. Karena itu, pernyataan komitmen RJ dari keluarga Fujiyanto belum dengan sendirinya berarti perkara telah dihentikan atau dicabut.

Baca Juga  Polisi Pastikan Insiden Pengerusakan Fortuner di Tanah Abang Bukan Kasus Tabrak Lari

Peristiwa di area parkir Swalayan Benang Raja tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah rekaman kejadian beredar di media sosial. Dalam perkembangan terbaru, keluarga Fujiyanto memilih menyampaikan sikap secara terbuka dengan menawarkan penyelesaian melalui mekanisme perdamaian dan pemulihan.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat pernyataan dan sikap hukum dari pihak keluarga Fujiyanto melalui kuasa hukumnya. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi M. Sholeh Abdullah Ali R maupun pihak-pihak lain yang terkait untuk memberikan keterangan, klarifikasi, atau perspektif berbeda sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *