Publik Soroti Penanganan Kasus Pengroyokan dengan Linggis di Salatiga

banner 468x60

KawanJariNews.com – SALATIGA — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan menggunakan linggis yang terekam kamera CCTV dan kemudian viral di media sosial menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu malam, 12 September 2026, di area parkir Toko Benang Raja, Jalan Taman Pahlawan No. 62, Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga. Korban, M. Sholeh Abdullah Ali R., dilaporkan mengalami luka serius dan menjalani perawatan serta tindakan operasi di RSUD Salatiga. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang mendampingi korban menyatakan mempertanyakan perkembangan penanganan perkara, termasuk mengenai status hukum dan penahanan terhadap pihak yang diduga terlibat.

Video CCTV yang beredar memperlihatkan adanya aksi kekerasan terhadap korban di area parkir. Dalam rekaman tersebut, terlihat dua orang melakukan kekerasan terhadap korban, termasuk penggunaan benda yang disebut sebagai linggis. Rekaman itu kemudian menjadi salah satu bahan yang disampaikan kepada pihak kepolisian untuk mendukung laporan atau pengaduan yang dibuat oleh pihak korban.

Agus Polenk, Ketua Tim Advokasi FERADI WPI–Subur Jaya Law Firm, membenarkan bahwa korban merupakan bagian dari kepengurusan DPP FERADI WPI. Menurut Agus, pihaknya telah mendampingi istri korban dalam menyampaikan pengaduan kepada kepolisian dan menyerahkan rekaman CCTV yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Ya, korban adalah sahabat saya sesama pengurus DPP FERADI WPI. Saya mengutuk keras tindakan pelaku. Dari CCTV terlihat jelas mereka berdua, berinisial diduga Y dan diduga anaknya, menghajar rekan saya hingga nyaris meregang nyawa. Bukti rekaman CCTV sangat jelas telah kami serahkan pihak Polres Salatiga, istri korban juga telah kami dampingi membuat aduan di Polres Salatiga,” ujar Agus.

Sementara itu, sebelum menjalani tindakan operasi, korban disebut sempat memberikan keterangan mengenai pihak yang menurutnya terlibat dalam kejadian tersebut. Dalam kondisi lemah, Sholeh menyebut dirinya mengenal orang yang diduga melakukan kekerasan.

Baca Juga  FERADI WPI Kritik Penundaan Berulang Sidang di PN Karanganyar, Berharap Mahkamah Agung Tegakkan Asas Peradilan Sederhana dan Efisien

“Terduga pelaku adalah Yanto atau Petak/Fujiyanto dan anaknya. Saya mengenal mereka,” kata Sholeh.

Keterangan tersebut merupakan keterangan dari korban dan masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara. Penetapan seseorang sebagai tersangka, termasuk penerapan pasal dan tindakan penahanan, merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sorotan publik terutama muncul karena hingga berita ini diturunkan belum terdapat keterangan resmi dari Polresta Salatiga mengenai status hukum maupun penahanan terhadap pihak yang disebut sebagai terduga pelaku. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai perkembangan proses penanganan perkara setelah video CCTV beredar luas di masyarakat.

Namun demikian, belum adanya penahanan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa proses hukum tidak berjalan. Tindakan penahanan merupakan kewenangan hukum penyidik dan memiliki persyaratan tersendiri. Karena itu, status perkara serta langkah hukum yang telah dilakukan perlu dikonfirmasi secara langsung kepada pihak kepolisian agar informasi yang diterima masyarakat tidak hanya bersumber dari video maupun keterangan salah satu pihak.

Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Subur Jaya Law Firm, menyatakan pihaknya akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum yang berkaitan dengan korban.

“Kami akan kawal proses hukumnya secara ketat. Kami pastikan para pelaku mendapat hukuman setimpal atas tindakan ini,” tegas Donny.

Pernyataan tersebut merupakan sikap pendamping hukum korban dalam mengawal proses perkara. Adapun mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana pihak yang dilaporkan tetap harus didasarkan pada hasil proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi perhatian setelah rekaman CCTV beredar di media sosial dan memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap korban. Di sisi lain, informasi mengenai identitas, motif, kronologi secara utuh, status hukum para pihak, serta perkembangan penyidikan masih memerlukan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.

Baca Juga  DPD FERADI WPI Jawa Barat Gelar Rakerda, Tetapkan Program Strategis 2025–2029 untuk Perkuat Profesi Advokat dan Layanan Hukum Masyarakat

KawanJariNews.com tidak menyimpulkan seseorang bersalah sebelum adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penyebutan istilah “terduga” atau “diduga” dalam pemberitaan digunakan untuk menjaga prinsip praduga tak bersalah dan akurasi jurnalistik.

Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Salatiga belum memberikan keterangan resmi yang dimuat dalam berita ini mengenai perkembangan penyidikan, status hukum, maupun penahanan pihak yang dilaporkan. KawanJariNews.com membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Catatan Redaksi: KawanJariNews.com berkomitmen menyajikan pemberitaan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *