Puluhan Korban BMT Dinar Mulia Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polda Jateng, Didampingi FERADI WPI-Subur Jaya Lawfirm

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG — Sekitar 35 korban yang mengaku mengalami kerugian terkait Koperasi BMT Dinar Mulia mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Senin (14/9/2026). Mereka didampingi Tim Hukum FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Para korban diterima oleh jajaran penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng di ruang pertemuan. Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian menggali informasi awal mengenai kronologi perkara dan keterangan dari para korban melalui diskusi serta sesi tanya jawab.

Tim hukum menyampaikan bahwa nilai kerugian yang dihimpun dari para korban dan dikuasakan kepada tim hukum diperkirakan mencapai sekitar Rp7 miliar.

Doc. Kompilasi suasana saat puluhan korban Koperasi BMT Dinar Mulia bersama Tim Hukum FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm mendatangi Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Semarang, Senin (14/9/2026). Dalam agenda tersebut, para korban menyampaikan kronologi dan keterangan awal terkait dugaan penipuan dan penggelapan serta dugaan TPPU, sementara tim hukum mendampingi proses penyampaian laporan dan diskusi awal dengan penyidik.
Doc. Kompilasi suasana saat puluhan korban Koperasi BMT Dinar Mulia bersama Tim Hukum FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm mendatangi Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Semarang, Senin (14/9/2026). Dalam agenda tersebut, para korban menyampaikan kronologi dan keterangan awal terkait dugaan penipuan dan penggelapan serta dugaan TPPU, sementara tim hukum mendampingi proses penyampaian laporan dan diskusi awal dengan penyidik.

Korban Sampaikan Kronologi kepada Penyidik

Dalam pertemuan tersebut, para korban diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan mengenai dugaan permasalahan yang mereka alami berkaitan dengan Koperasi BMT Dinar Mulia Karanganyar.

Tim hukum menyebut laporan tersebut pada tahap awal diarahkan pada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Selain itu, tim juga menyampaikan adanya dugaan unsur TPPU yang menurut mereka perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng disebut menerima kedatangan para korban dan melakukan komunikasi awal untuk memperoleh gambaran mengenai perkara yang dilaporkan.

Arifin, salah satu anggota Tim Hukum Subur Jaya–FERADI WPI, mengatakan pihaknya memberikan pendampingan karena banyak korban yang mengaku mengalami kerugian.

“Total kerugian yang disampaikan para korban yang memberikan kuasa kepada kami sekitar Rp7 miliar,” ujar M. Arifin.

Menurut Arifin, pihaknya berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim Hukum Soroti Kerugian yang Dialami Korban

Arifin juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi para korban yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga  Kuasa Hukum Dorong Jalur Damai, Polsek Karang Baru Aceh Tamiang Segera Agendakan Upaya Restorative Justice

“Saya sangat prihatin melihat kondisi para korban. Mereka datang dengan harapan agar persoalan ini dapat diproses melalui jalur hukum dan mendapatkan kejelasan serta kepastian,” katanya.

Terkait pihak yang dilaporkan, Arifin menyebut seorang perempuan berinisial UM, yang menurut keterangan yang diterima tim hukum diduga merupakan Ketua BMT Dinar Mulia.

Namun demikian, identitas, peran, serta ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan oleh pihak yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Status seseorang sebagai terlapor juga tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.

Polisi Diharapkan Mendalami Laporan

Tim Hukum FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm menyatakan akan menyerahkan proses penanganan laporan kepada penyidik. Selanjutnya, fakta, dokumen, keterangan para korban, serta alat bukti lain yang disampaikan akan menjadi bagian dari proses pendalaman perkara.

Dugaan TPPU yang disampaikan oleh tim hukum juga masih merupakan dugaan dan memerlukan pembuktian serta pendalaman oleh aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim hukum berharap seluruh keterangan korban dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya secara profesional dan objektif.

Tim Hukum FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm

Dalam pendampingan terhadap para korban, sejumlah advokat dan anggota tim hukum dari FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm hadir di Ditreskrimsus Polda Jateng.

Mereka antara lain:

  1. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  2. Arifin, S.H., S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  3. Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  4. Wakid Nur Hidayanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  5. Eko Affandy, S.H., S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  6. Bambang Santoso, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  7. Dwi Cahyo Nugroho, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Baca Juga  Pelantikan DPD FERADI WPI DKI Jakarta Masa Bakti 2025–2030 Berlangsung Khidmat

Selain tim hukum, sekitar 35 korban Koperasi BMT Dinar Mulia Karanganyar turut hadir dalam agenda tersebut untuk menyampaikan keterangan awal mengenai persoalan yang mereka alami.

Perkara Masih dalam Tahap Pelaporan

Kedatangan para korban ke Ditreskrimsus Polda Jateng merupakan bagian dari upaya menempuh jalur hukum atas dugaan tindak pidana yang mereka laporkan.

Adapun dugaan penipuan, penggelapan, maupun TPPU yang disampaikan dalam laporan tersebut masih memerlukan proses pemeriksaan dan pembuktian. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang sah.

Tim Hukum FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm menyatakan akan mendampingi para korban dalam mengikuti proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Catatan Redaksi:
Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan dan independensi pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak Koperasi BMT Dinar Mulia maupun pihak-pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini. Hak jawab akan diberikan dan dimuat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *