Utang Tahun 2020 Kembali Dipersoalkan, Kuswandi Klarifikasi di Polresta Pati Didampingi Kuasa Hukum

banner 468x60

KawanjariNews.com – PATI — Kuswandi Bin Tasmin mengaku terkejut setelah menerima panggilan klarifikasi dari Polresta Pati terkait laporan dugaan penipuan yang menurut keterangannya berkaitan dengan transaksi utang-piutang pada 2020. Kuswandi menyebut dirinya baru mengetahui adanya laporan tersebut setelah menjalani proses klarifikasi dengan didampingi tim penasihat hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan FERADI WPI. Ia mengklaim transaksi tersebut telah diselesaikan, sementara pihak pelapor disebut kembali mempersoalkan kewajiban senilai sekitar Rp65 juta pada 2026.

Menurut Kuswandi, transaksi yang menjadi dasar persoalan terjadi sekitar enam tahun lalu. Ia mengaku pernah meminjam uang kepada seseorang dengan jaminan sebuah mobil box. Dalam perkembangannya, jaminan tersebut disebut sempat ditukar dengan bilyet giro (BG).

Kuswandi mengatakan dirinya kemudian merasa telah menyelesaikan kewajiban tersebut secara tunai. Namun, ketika meminta kembali BG yang sebelumnya diberikan, pihak pemberi pinjaman disebut menyampaikan bahwa BG tersebut terselip, hilang, atau sobek dan tidak akan dicairkan.

“Saya kaget tiba-tiba dapat panggilan klarifikasi dari Polresta Pati. Saya tadi hadir didampingi penasihat hukum saya dari Firma Hukum Subur Jaya dan FERADI WPI. Ternyata terungkap saya dilaporkan oleh seseorang pada Mei 2026 terkait utang piutang yang terjadi pada 2020,” ujar Kuswandi.

Ia mengaku mempertanyakan munculnya persoalan tersebut setelah rentang waktu sekitar enam tahun. Menurut Kuswandi, selama periode tersebut dirinya tidak pernah menerima penagihan secara langsung, somasi, maupun permintaan pembayaran yang menurutnya berkaitan dengan kewajiban Rp65 juta tersebut.

“Kalau saya memang memiliki hutang senilai Rp65 juta, pasti ada yang datang menagih, mengingatkan, mengutus penagih atau memberi somasi kepada saya. Saya yakin sudah saya lunasi maka saya menjalani hidup dengan normal,” katanya.

Baca Juga  Ketika yang Lain Menyerah, Donny Andretti Tetap Maju: Advokat yang Menghadapi Perkara Rumit dengan Keberanian, Kepiawaian, dan Ketulusan

Penasihat Hukum Minta Perkara Didalami

Ketua DPC FERADI WPI Pati sekaligus bagian dari Kantor Advokat Subur Jaya Pati, Mustaqim, S.H., S.Hum., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., meminta penyidik Polresta Pati mencermati secara menyeluruh hubungan hukum dan fakta transaksi yang menjadi dasar laporan.

Menurut Mustaqim, penyidik perlu memastikan terlebih dahulu duduk perkara, termasuk dokumen transaksi, status pembayaran, keberadaan BG, serta keterangan para pihak sebelum menentukan konstruksi hukum perkara.

“Jangan sampai Polresta Pati menjadi debt collector, karena penyidik seharusnya jeli dan cermat ketika menerima aduan. Jangan sampai perkara perdata diubah menjadi pidana,” ujar Mustaqim.

Ia menambahkan bahwa pernyataannya bukan untuk menyimpulkan perkara tersebut sebagai perkara perdata maupun pidana sebelum proses pemeriksaan selesai.

“Jangan sampai juga sebenarnya tidak ada perkara tapi dibuat ada perkara. Saya hanya mengingatkan agar penyidik di Polresta Pati bekerja dengan nurani dan lurus dan jangan sampai dijadikan alat penagih hutang oknum,” katanya.

FERADI WPI Tekankan Fungsi Kontrol Pers

Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI dan Pimpinan Subur Jaya Lawfirm, menyatakan apresiasi kepada wartawan yang turut mengikuti perkembangan perkara tersebut.

Menurut Donny, kehadiran media dalam proses pemberitaan perkara hukum merupakan bagian dari fungsi sosial kontrol sepanjang dilakukan berdasarkan fakta, verifikasi, dan prinsip keberimbangan.

“Saya mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang senantiasa hadir mengawal perkara yang menimpa Kuswandi Bin Tasmin ini. Terima kasih rekan-rekan media. Karena wartawan menjalankan peran penting dalam menjalankan fungsi sosial kontrol agar penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih baik, terkhusus di Polresta Pati,” ujar Donny.

Donny juga menyampaikan bahwa kliennya tidak menolak kewajiban apabila nantinya berdasarkan fakta dan bukti memang terbukti masih memiliki utang.

Baca Juga  Mediasi Perkara Perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg di PN Semarang Dinyatakan Belum Capai Kesepakatan

“Klien saya, Bapak Kuswandi, menyampaikan bahwa bila memang benar dia ada hutang, dia bersedia bertanggung jawab. Tapi jangan sampai tidak ada hutang dibuat seolah ada hutang,” ujar Donny.

Minta Proses Hukum Berjalan Objektif

Sementara itu, Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Kadiv DPP FERADI WPI, turut menyampaikan pandangannya mengenai proses penanganan perkara tersebut.

Ia menyatakan keyakinannya bahwa institusi Polresta Pati dapat menjalankan proses penegakan hukum secara profesional dan objektif.

“Saya yakin Polresta Pati bersih. Yang kotor itu Konoha, kalau Polresta Pati itu bersih dan jujur petugasnya,” ujar Markus.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak pendamping hukum dan organisasi yang memberikan dukungan kepada Kuswandi. Adapun mengenai substansi laporan dugaan penipuan, termasuk apakah terdapat kewajiban pembayaran yang masih belum diselesaikan serta apakah terdapat unsur pidana, masih harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang sah.

Perlu Dibedakan antara Utang-Piutang dan Dugaan Pidana

Persoalan utama yang kini dipersoalkan pihak Kuswandi adalah status kewajiban dalam transaksi 2020 serta dasar laporan dugaan penipuan yang disebut baru diketahui pada 2026.

Dari sisi hukum, penentuan apakah suatu sengketa berkaitan dengan hubungan keperdataan atau memenuhi unsur tindak pidana tidak dapat semata-mata didasarkan pada adanya klaim utang atau penerbitan instrumen pembayaran. Fakta mengenai hubungan hukum para pihak, tujuan penggunaan BG, riwayat pembayaran, komunikasi setelah transaksi, serta dokumen pendukung menjadi bagian yang perlu diperiksa dalam proses hukum.

Karena itu, keterangan Kuswandi maupun tim penasihat hukumnya dalam pemberitaan ini merupakan versi pihak yang bersangkutan dan belum merupakan kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Baca Juga  Charity & Christmas Celebration FERADI WPI di Jakarta Utara, Berbagi Kasih ke Panti Asuhan dan Masyarakat

Polresta Pati Belum Memberikan Keterangan

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polresta Pati mengenai substansi laporan yang dilaporkan terhadap Kuswandi, termasuk dasar dugaan penipuan, kronologi versi pelapor, serta hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait.

KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polresta Pati, pelapor, maupun pihak lain yang berkepentingan dengan perkara ini. Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan Kuswandi dan tim penasihat hukumnya serta tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum atau menyimpulkan kesalahan pihak tertentu.

Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta prinsip praduga tak bersalah, keberimbangan, dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *