KawanJariNews.com – KENDAL — Pengadilan Negeri Kendal menggelar sidang perdana perkara sengketa waris dengan Nomor 88/Pdt.G/2026/PN Kendal yang diajukan Ibu Manisah, Senin (7/9/2026). Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum dari SUBUR JAYA LAWFIRM bersama tim hukum FERADI WPI hadir mendampingi pihak penggugat. Agenda persidangan berlangsung dengan pembacaan gugatan.
Perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim dengan Pulung Yustisia Dewi, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, didampingi Arif Indrianto, S.H., M.H. dan Aditya Widyatmoko, S.H. sebagai hakim anggota. Persidangan dipanitera oleh Mareta Dinda Kesuma, S.H.
Tim kuasa hukum yang hadir terdiri atas Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Ilma Nurul Fadillah, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Eko Affandy, S.E., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., serta Khoirum Muniroh, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Kuasa Hukum: Gugatan Telah Didaftarkan
Sukindar mengatakan dokumen dan materi gugatan telah dibahas oleh tim hukum sebelum perkara didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kendal.
“Berkas gugatan telah resmi kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Kendal dan pada sidang pertama ini agenda pembacaan gugatan berjalan lancar. Kami hadir untuk memastikan hak-hak hukum Ibu Manisah sebagai ahli waris mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” ujar Sukindar.
Menurut Sukindar, pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menyampaikan bukti maupun argumentasi hukum sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.
“Kami percaya majelis hakim akan memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang akan kami ajukan di persidangan selanjutnya,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan sikap dan harapan dari pihak penggugat melalui kuasa hukumnya. Substansi sengketa, termasuk dalil mengenai hak waris yang dipersoalkan, masih akan diuji melalui proses persidangan dan pembuktian.
Proses Persidangan Masih Berjalan
Adv. Donny Andretti mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan hak yang menurut pihaknya dimiliki Ibu Manisah sebagai ahli waris.
“Kami berharap proses persidangan berjalan tertib dan tidak berlarut-larut, sehingga hak Ibu Manisah dapat segera dipulihkan,” kata Donny.
Dalam perkara perdata, putusan mengenai pokok sengketa belum dapat disimpulkan pada tahap sidang perdana. Masing-masing pihak akan memperoleh kesempatan menyampaikan jawaban, replik, duplik, bukti surat, saksi maupun tahapan lain sesuai hukum acara dan arahan majelis hakim.
Karena itu, keberadaan perkara di Pengadilan Negeri Kendal tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa dalil salah satu pihak telah terbukti. Penyelesaian sengketa akan ditentukan melalui proses pemeriksaan perkara dan putusan pengadilan.
Kelurahan Ringin Arum Disebut Hadir
Adv. Markus Wijaya menyampaikan bahwa pihak Kelurahan Ringin Arum juga hadir dalam persidangan tersebut. Namun, menurut Markus, terdapat keperluan lain sehingga dilakukan pembagian tugas dan pihak kelurahan disebut akan kembali hadir dalam persidangan berikutnya.
“Namun karena ada keperluan lain, pembagian tugas dilakukan terlebih dahulu. Pada sidang yang akan datang kami pastikan Kelurahan Ringin Arum akan hadir,” ujar Markus.
Keterangan mengenai posisi dan kapasitas Kelurahan Ringin Arum dalam perkara tersebut belum dijelaskan secara lengkap dalam bahan yang diterima KawanJariNews.com. Karena itu, media tidak menyimpulkan kedudukan hukum kelurahan dalam perkara sebelum terdapat informasi yang dapat diverifikasi dari dokumen perkara atau keterangan resmi pengadilan.
Pendampingan Tim Hukum
Khoirum Muniroh, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang disebut sebagai anggota tim dari Kabupaten Kendal, menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan dalam proses perkara tersebut.
“Kami dari PBH FERADI WPI Kendal siap bersinergi mengawal perkara ini demi keadilan bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Kendal,” ujarnya.
Sementara itu, SUBUR JAYA LAWFIRM dan tim hukum FERADI WPI menyatakan akan mengikuti proses hukum sesuai tahapan persidangan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Kendal.
Sidang Berikutnya Dijadwalkan 14 September
Berdasarkan informasi yang disampaikan tim kuasa hukum, sidang lanjutan perkara Nomor 88/Pdt.G/2026/PN Kendal dijadwalkan pada Senin, 14 September 2026, dengan agenda jawaban Tergugat.
Agenda tersebut menjadi tahapan berikutnya setelah pembacaan gugatan oleh pihak penggugat. Selanjutnya, proses perkara akan berjalan sesuai hukum acara perdata dan jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
Hingga sidang perdana digelar, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan belum terdapat putusan mengenai pokok sengketa waris. KawanJariNews.com juga membuka ruang bagi pihak tergugat maupun pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan keterangan, klarifikasi, atau hak jawab secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.















