Istri Fam Fuk Tjhong Alami Trauma Pasca Peristiwa di Lebak, Kuasa Hukum Tegaskan Permohonan LPSK Diajukan Sebelum Perdamaian

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG – Tjiauw Eng, 58 tahun, istri dari Fam Fuk Tjhong alias Uun, dilaporkan mengalami trauma dan rasa takut yang mendalam setelah menyaksikan secara langsung peristiwa yang menimpa suaminya di Kabupaten Lebak, Banten. Kuasa hukum keluarga, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan bahwa permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah diajukan sebelum terjadinya proses perdamaian antara Uun dan empat pihak yang berkaitan dengan perkara yang sebelumnya dilaporkannya.

Keterangan tersebut disampaikan Donny Andretti saat ditemui awak media di Semarang, Kamis, 28 Agustus 2026. Menurutnya, penjelasan mengenai urutan waktu perlu disampaikan agar permohonan perlindungan yang diajukan oleh Uun dan istrinya tidak disalahartikan sebagai langkah hukum baru yang ditempuh setelah adanya perdamaian.

Menurut Donny, Tim Advokasi telah mendampingi Fam Fuk Tjhong alias Uun bersama istrinya, Tjiauw Eng, dalam mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK di Jakarta pada 12 Agustus 2026. Permohonan tersebut diajukan berdasarkan kondisi yang dialami Uun dan keluarganya setelah rangkaian peristiwa yang terjadi sebelumnya di Lebak, Banten.

Sementara itu, proses perdamaian antara Uun dengan empat pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut baru berlangsung kemudian, yakni pada Minggu, 23 Agustus 2026.

Empat pihak tersebut adalah Dahlan alias Dalong, Ajat Sudrajat, Rendra Priatama, dan Endang bin Muhamad Ali.

Dengan demikian, permohonan perlindungan kepada LPSK telah diajukan 11 hari sebelum proses perdamaian tersebut dilakukan.

Tjiauw Eng Disebut Masih Mengalami Trauma

Dalam keterangannya, Donny menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi psikologis Tjiauw Eng. Menurutnya, istrinya Uun tersebut menyaksikan secara langsung rangkaian peristiwa yang menimpa suaminya.

Donny mengatakan, berdasarkan keterangan yang diterima Tim Pendamping Hukum, pengalaman tersebut meninggalkan dampak psikologis dan rasa takut yang masih dirasakan oleh Tjiauw Eng.

Baca Juga  Advokat Donny Andretti Ajak Anggota FERADI WPI Berjemur Pagi untuk Jaga Imunitas Tubuh

“Sangat prihatin dan miris apa yang menimpa klien saya, Ibu Tjiauw Eng. Beliau adalah istri dari Pak Uun atau Fam Fuk Tjhong yang beberapa waktu lalu mengalami peristiwa kekerasan di Lebak, Banten. Di depan mata beliau, beliau melihat suaminya dihajar, dianiaya, dan dibawa dari lokasi. Hal tersebut membuat traumatis dan menimbulkan ketakutan yang mendalam,” ujar Donny.

Menurut Donny, kondisi tersebut juga berdampak terhadap aktivitas sehari-hari Tjiauw Eng.

Ia menyebut Tjiauw Eng mengalami rasa takut ketika berada di rumah, termasuk ketika mendengar suara ketukan pintu maupun ketika terdapat orang yang datang ke kediamannya.

“Trauma itu membuat beliau takut berada di rumah, takut mendengar suara ketukan pintu, dan takut ketika ada tamu yang datang. Kondisi tersebut, menurut kami, muncul setelah beliau mengalami dan menyaksikan langsung peristiwa yang menimpa suaminya,” katanya.

Permohonan ke LPSK Diajukan Sebelum Perdamaian

Donny menegaskan bahwa pengajuan permohonan perlindungan kepada LPSK merupakan bagian dari langkah pendampingan yang telah dilakukan Tim Advokasi sebelum adanya kesepakatan perdamaian antara Uun dengan empat pihak tersebut.

Pada 12 Agustus 2026, Uun dan Tjiauw Eng didampingi tim hukum dalam mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK di Jakarta.

Kemudian, pada 23 Agustus 2026, terjadi proses perdamaian antara Uun dengan Dahlan alias Dalong, Ajat Sudrajat, Rendra Priatama, dan Endang bin Muhamad Ali.

Menurut Donny, dua peristiwa tersebut perlu ditempatkan sesuai urutan kronologisnya.

Permohonan kepada LPSK telah lebih dahulu diajukan berdasarkan kondisi yang disampaikan Uun dan Tjiauw Eng kepada Tim Advokasi. Sementara perdamaian dengan empat pihak terkait merupakan perkembangan yang terjadi setelah proses pengajuan perlindungan tersebut.

“Karena itu perlu dipahami secara kronologis. Pengajuan permohonan perlindungan ke LPSK sudah dilakukan terlebih dahulu. Perdamaian antara Pak Uun dengan empat pihak tersebut baru terjadi setelahnya,” ujar Donny.

Baca Juga  Pengusutan Kasus Dugaan Pengeroyokan Aktivis Uun Didesak Tuntas, Massa Gelar Aksi Damai di DPRD Lebak

Perdamaian dan Kondisi Psikologis Merupakan Hal yang Berbeda

Donny menjelaskan, proses perdamaian yang telah ditempuh Uun dengan empat pihak tersebut merupakan langkah penyelesaian antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses perdamaian.

Sementara kondisi psikologis Tjiauw Eng dan permohonan perlindungan yang telah diajukan sebelumnya merupakan bagian dari kondisi yang dialami serta langkah pendampingan yang telah ditempuh sebelum perdamaian tersebut berlangsung.

Dengan adanya urutan waktu tersebut, keterangan mengenai trauma yang dialami Tjiauw Eng tidak dimaksudkan sebagai pengumuman mengenai laporan atau permohonan perlindungan baru setelah proses perdamaian.

Keterangan tersebut merupakan penjelasan mengenai kondisi yang telah menjadi dasar pendampingan sebelumnya.

“Adanya perdamaian tentu kami hormati sebagai kesepakatan para pihak. Namun, fakta kronologisnya, sebelum perdamaian itu terjadi, kami sudah terlebih dahulu mendampingi Pak Uun dan Ibu Tjiauw Eng dalam mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK,” kata Donny.

Penilaian Permohonan Berada pada Kewenangan LPSK

Terkait tindak lanjut atas permohonan tersebut, Donny menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada LPSK sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Menurutnya, Tim Pendamping Hukum hanya mendampingi Uun dan Tjiauw Eng dalam mengajukan permohonan berdasarkan kondisi dan kebutuhan perlindungan yang disampaikan kepada tim.

“Kami telah mendampingi Ibu Tjiauw Eng dalam mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Kami berharap permohonan tersebut dapat dinilai dan diproses sesuai dengan kewenangan serta prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Selain aspek perlindungan, Donny berharap kondisi psikologis yang dialami Tjiauw Eng juga dapat memperoleh perhatian melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.

Ia menilai pemulihan terhadap seseorang yang mengalami atau menyaksikan langsung suatu peristiwa dapat menjadi bagian penting dalam proses pendampingan.

Peristiwa Sebelumnya Dilaporkan ke Polda Banten

Peristiwa yang menimpa Fam Fuk Tjhong alias Uun sebelumnya menjadi objek penanganan hukum di Kepolisian Daerah Banten.

Baca Juga  Pasca Eksekusi Hotel Sultan, Tim Mulai Inventarisasi Aset dan Pengosongan Area

Uun melaporkan peristiwa tersebut melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tertanggal 19 Juli 2026.

Dalam perkembangan berikutnya, Uun kemudian menempuh proses perdamaian dengan empat pihak, yakni Dahlan alias Dalong, Ajat Sudrajat, Rendra Priatama, dan Endang bin Muhamad Ali, pada 23 Agustus 2026.

Sementara itu, permohonan perlindungan kepada LPSK bagi Uun dan Tjiauw Eng telah diajukan lebih dahulu pada 12 Agustus 2026.

Dengan demikian, berdasarkan urutan waktu tersebut, permohonan perlindungan dan proses perdamaian merupakan dua perkembangan yang berlangsung pada waktu berbeda.

Donny menegaskan bahwa Tim Pendamping Hukum menghormati proses perdamaian yang telah ditempuh para pihak. Terkait permohonan perlindungan yang telah diajukan sebelumnya, seluruh penilaian dan keputusan tetap berada pada kewenangan LPSK sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan, netralitas, dan akurasi, KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan atau memiliki informasi relevan terkait pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *