KawanJariNews.com – SEMARANG – Tim Hukum FERADI WPI bersama Subur Jaya Lawfirm mendampingi Nanik Supriyati dalam memenuhi pemanggilan sebagai saksi oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, Selasa, 25 Agustus 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja.
Pemanggilan terhadap Nanik Supriyati dilakukan berdasarkan Surat Panggilan Saksi Ke-1 Nomor S.Pgl/789/VIII/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 14 Agustus 2026. Berdasarkan keterangan yang disampaikan tim pendamping hukum, pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara yang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana ketentuan hukum yang tercantum dalam surat panggilan.
Tim hukum dari FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm hadir untuk memberikan pendampingan selama proses pemeriksaan. Pendampingan tersebut dilakukan guna memastikan klien memperoleh pendampingan hukum serta menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku bagian dari tim kuasa hukum, menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen yang dimiliki pihaknya, Nanik Supriyati memperoleh barang yang dipersoalkan dengan itikad baik dan melalui transaksi yang menurut tim hukum dilakukan dengan harga yang dinilai wajar.
“Ibu Nanik membeli dengan harga wajar dan kami memiliki bukti transfer yang jelas. Oleh karena itu kami meminta agar hukum ditegakkan secara objektif dan tidak merugikan pihak yang beritikad baik,” ujar Donny.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan posisi hukum dari pihak pendamping Nanik Supriyati dalam perkara yang sedang ditangani penyidik. Adapun fakta hukum, kedudukan para pihak, serta ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut tetap menjadi bagian dari proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, menyatakan timnya akan terus memberikan pendampingan kepada Nanik Supriyati selama proses hukum berlangsung.
“Bersama Tim Hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm, kami akan kawal dan dampingi Ibu Nanik sampai selesai dan tuntas, agar proses hukum berjalan secara adil,” ujar Sukindar.
Berdasarkan agenda yang disampaikan tim hukum, Nanik Supriyati bersama Tim Hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm dijadwalkan kembali menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Polrestabes Semarang pada Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB.
Agenda tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penanganan perkara. Tim hukum menyatakan akan mendampingi Nanik Supriyati dalam memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang diketahuinya serta dokumen yang relevan dengan perkara.
Tim pendamping berharap proses pemeriksaan dapat berlangsung secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip kepastian hukum. Mereka juga menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang yang proporsional kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan bukti dalam proses hukum.
Perkara yang sedang ditangani penyidik tersebut masih berada dalam proses penegakan hukum. Oleh karena itu, seluruh fakta mengenai peristiwa, kedudukan para pihak, dan kemungkinan pertanggungjawaban hukum masih akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan perkembangan penyidikan.
FERADI WPI merupakan organisasi yang menaungi advokat dan paralegal, sedangkan Subur Jaya Lawfirm memberikan layanan dan pendampingan hukum dalam berbagai bidang perkara, termasuk perdata, pidana, dan tata usaha negara.
KawanJariNews.com menyajikan informasi ini berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh tim pendamping hukum Nanik Supriyati dan data pemanggilan yang tersedia. Seluruh pihak dalam perkara ini tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah. KawanJariNews.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.















