KawanJariNews.com – LAMPUNG — Siti Khotijah, istri M. Umar bin Abu Tholib, masih mempertanyakan kepastian penanganan laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang jaksa berinisial RS dalam perkara hukum suaminya. Menurut keterangan Siti, pengaduan tersebut telah melalui pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Lampung dan sejumlah upaya lanjutan, namun hingga perkembangan terakhir yang diketahuinya, ia mengaku belum memperoleh penjelasan lengkap mengenai hasil akhir pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap laporan tersebut.
Dalam pendampingan terbaru, Siti didampingi Revan Pratama Wijaya, SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., dari Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI. Tim advokasi menyatakan akan terus mendampingi Siti untuk memperoleh kejelasan atas laporan yang telah disampaikan melalui mekanisme pengawasan dan sejumlah lembaga terkait.
Berawal dari Pengaduan Terkait Penanganan Perkara M. Umar
Persoalan tersebut tidak terlepas dari perkara pidana narkotika yang menjerat M. Umar bin Abu Tholib di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung, dengan Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn.
Pada tingkat pertama, M. Umar dijatuhi pidana total 10 tahun penjara, terdiri atas pidana pokok 9 tahun 6 bulan serta pidana subsidair 6 bulan atau denda Rp2 miliar. Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding.
Setelah itu, M. Umar mengajukan kasasi. Dalam perkara kasasi Nomor 10989 K/PID.SUS/2025, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana lima tahun penjara dengan subsidair tiga bulan atau denda Rp1 miliar. Setelah putusan kasasi, tim kuasa hukum kemudian menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali atau PK.
Di tengah rangkaian proses hukum tersebut, Siti kemudian menyampaikan pengaduan terhadap jaksa berinisial RS. Menurut keterangannya, pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya permintaan dan penerimaan sejumlah uang dalam proses penanganan perkara suaminya.
Siti Jelaskan Penyerahan Uang Melalui Perantara
Dalam keterangannya, Siti menyebut terdapat uang yang menurut pengakuannya diserahkan melalui pihak lain yang dikenalnya sebagai perantara.
Menurut Siti, penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap dengan total Rp200 juta.
Penyerahan pertama, menurut keterangannya, dilakukan di sebuah tempat yang disebutnya sebagai Rumah Putih di Kota Metro. Dalam pertemuan tersebut, Siti menyebut terdapat dirinya, pihak berinisial IK, pihak berinisial HL, Romi yang merupakan kerabatnya, serta seorang pengemudi.
Penyerahan kedua, menurut Siti, dilakukan di sebuah rumah makan di Sukadana. Dalam pertemuan tersebut, Siti menyebut hanya dirinya dan HL yang hadir dari pihak yang disebut sebagai perantara.
Siti menjelaskan bahwa HL merupakan pihak yang dikenalnya karena memiliki hubungan keluarga dengan suaminya. Sementara IK, menurut keterangannya, diperkenalkan kepadanya oleh HL.
Ia mengaku pada awalnya tidak mengetahui secara jelas latar belakang IK dan hanya mendapatkan informasi dari HL bahwa orang tersebut disebut dapat membantu pihak yang menghadapi persoalan hukum.
Siti Mengaku Tidak Mengetahui Apakah Uang Sampai kepada RS
Meski menyampaikan adanya penyerahan uang melalui perantara, Siti mengakui dirinya tidak mengetahui secara langsung ke mana uang tersebut kemudian berpindah setelah diserahkan.
Menurut keterangannya, ia tidak mengetahui apakah uang tersebut benar-benar sampai kepada jaksa berinisial RS atau kepada pihak lain yang disebut dalam pengaduannya.
Siti menyatakan uang tersebut diserahkan melalui para perantara, namun dirinya tidak menyaksikan secara langsung proses setelah uang tersebut berada di tangan pihak yang menerimanya.
Karena itu, persoalan mengenai siapa yang pada akhirnya menerima uang tersebut, untuk tujuan apa uang diberikan, serta apakah uang itu benar-benar sampai kepada pihak yang dilaporkan masih memerlukan penjelasan dan verifikasi dari pihak-pihak terkait.
Pengaduan Masuk dalam Mekanisme Pemeriksaan Kejati Lampung
Berdasarkan rangkaian keterangan yang ada, pengaduan Siti kemudian ditangani melalui mekanisme pengawasan internal Kejaksaan.
Siti menerima panggilan untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Lampung melalui surat bernomor B-1390/L.8.7/H.I.2/02/2026. Pada 24 Februari 2026, Siti hadir memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan dengan didampingi tim hukum.
Dalam rangkaian pemeriksaan tersebut, Siti juga menyebut HL sebagai salah satu pihak yang diperiksa. Menurut keterangannya, dirinya, HL, RS, serta sejumlah pihak lain sempat berada dalam rangkaian pemeriksaan yang sama.
Siti juga menyebut Romi turut diperiksa karena mengetahui sebagian rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan penyerahan uang sebagaimana yang disampaikannya dalam pengaduan.
Namun, Siti mengaku tidak mengetahui secara lengkap isi hasil pemeriksaan terhadap masing-masing pihak karena dokumen hasil pemeriksaan tersebut tidak diberikan kepadanya.
Kejati Lampung Sebelumnya Sampaikan Hasil Inspeksi Dilaporkan ke Kejaksaan Agung
Dalam perkembangan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung telah menyampaikan surat kepada pihak kuasa hukum mengenai penanganan laporan tersebut.
Surat bernomor R-416/L.8/H.I.2/04/2026 tertanggal 21 April 2026 itu menjelaskan bahwa laporan terkait keberatan terhadap kinerja dan perilaku jaksa penuntut umum dalam perkara M. Umar telah diterima melalui Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa tim pemeriksa pengawasan telah melakukan inspeksi kasus berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRINT-278/L.8/H.I.2/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026, yang kemudian diperpanjang melalui surat perintah berikutnya.
Hasil pemeriksaan berupa data dan fakta, menurut surat tersebut, telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan melalui surat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor R-342/L.8/H.I.1/04/2026 tertanggal 9 April 2026.
Pada saat itu, Kejati Lampung menyampaikan bahwa proses tersebut masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kuasa Hukum Sebut Telah Menempuh Sejumlah Jalur
Kuasa hukum M. Umar, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah untuk meminta kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Menurut Donny, tim hukum telah menempuh komunikasi dan proses melalui sejumlah institusi, antara lain Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, serta Jaksa Agung Muda Intelijen.
Ia mengatakan, ketika berada di Lampung dalam rangka mendampingi proses PK, tim hukum juga mendampingi Siti mendatangi Kejati Lampung untuk menanyakan perkembangan laporan.
Menurut Donny, pihaknya saat itu memperoleh informasi bahwa jaksa berinisial RS disebut telah ditempatkan dalam status non-job. Namun, mengenai proses pemeriksaan, tim hukum kemudian memperoleh keterangan bahwa terdapat mekanisme internal yang harus ditempuh terlebih dahulu.
Donny menjelaskan bahwa tim hukum kemudian mendampingi Siti ke Jakarta untuk menemui pihak Inspektorat.
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut, pihak Inspektorat menyampaikan bahwa izin pemeriksaan telah diterbitkan dan telah dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Menurut keterangan Inspektorat, sudah kami terbitkan izinnya dan sudah kami kirim ke Kejati Lampung,” ujar Donny.
Atas rangkaian komunikasi tersebut, Donny menyatakan pihaknya masih mempertanyakan perkembangan penanganan laporan karena merasa harus mendatangi sejumlah institusi untuk memperoleh kepastian.
“Sampai di sini kami merasa proses seperti di-pingpong,” jelasnya.
Revan Pratama Wijaya: Tim Advokasi Terus Dampingi Siti
Revan Pratama Wijaya, SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan tim advokasi Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI tetap memberikan pendampingan kepada Siti Khotijah dalam memperjuangkan kejelasan atas laporan yang telah disampaikan.
Menurut Revan, langkah pendampingan dilakukan untuk memastikan kliennya memperoleh ruang yang cukup dalam menyampaikan keterangan serta mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut dari mekanisme pengawasan yang telah ditempuh.
Dalam keterangan sebelumnya, Revan menyampaikan bahwa tim advokasi juga berencana menempuh langkah pengaduan dan meminta perhatian melalui Komisi III DPR RI sebagai bagian dari upaya mencari kepastian dan pengawasan atas proses yang berjalan.
Siti Mengaku Kecewa dan Masih Menunggu Kepastian
Siti mengaku kecewa karena hingga perkembangan terakhir yang diketahuinya, dirinya belum memperoleh penjelasan lengkap mengenai hasil akhir pemeriksaan atas pengaduan yang telah disampaikannya.
Ia mempertanyakan hasil pemeriksaan yang menurutnya belum memberikan jawaban terhadap persoalan utama yang dilaporkannya.
Namun demikian, mengenai dugaan penerimaan uang oleh jaksa berinisial RS, Siti juga mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui secara langsung apakah uang yang telah diserahkan melalui perantara benar-benar sampai kepada pihak tersebut.
Dengan demikian, keterangan mengenai aliran uang dan pihak yang menerima uang tersebut masih merupakan bagian dari keterangan pelapor dan belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti tanpa adanya pembuktian serta keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.
Masih Menunggu Kejelasan Hasil Pemeriksaan
Hingga perkembangan terakhir yang diketahui, belum terdapat keterangan baru yang menjelaskan secara lengkap hasil akhir pemeriksaan internal maupun keputusan final atas laporan tersebut.
Siti dan tim kuasa hukumnya masih menunggu penjelasan mengenai tindak lanjut setelah hasil pemeriksaan berupa data dan fakta sebelumnya dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Proses pengawasan atas dugaan pelanggaran tersebut juga merupakan mekanisme yang terpisah dari perkara pidana M. Umar bin Abu Tholib yang telah melalui tahapan persidangan, banding, kasasi, dan kemudian ditempuh upaya hukum Peninjauan Kembali.
Karena itu, substansi laporan mengenai dugaan pelanggaran oleh jaksa perlu dinilai berdasarkan bukti, hasil pemeriksaan, serta keputusan dari institusi yang memiliki kewenangan.
Pihak Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, jaksa berinisial RS, pihak non institusi berinisial HL, IK, maupun pihak lain yang disebut atau memiliki keterkaitan langsung dengan substansi pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip keberimbangan pemberitaan pers.













