KawanJariNews.com – JAKARTA – Fam Fuk Tjhong alias Uun bersama Tim Advokasi Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI berencana mengadukan penanganan perkara dugaan pengeroyokan, penganiayaan, penculikan, dan perampasan kemerdekaan yang saat ini ditangani Ditreskrimum Polda Banten kepada Kapolri dan Kabareskrim. Rencana tersebut disampaikan Uun dan tim advokasinya karena menilai masih terdapat sejumlah aspek perkara yang perlu didalami, termasuk kendaraan yang disebut digunakan dalam peristiwa, dugaan keterlibatan pihak lain, serta penanganan tempat kejadian perkara (TKP).
Uun menyampaikan rencana pengaduan tersebut pada Minggu (16/8/2026). Ia mengaku belum merasa memperoleh keadilan atas peristiwa yang menurut keterangannya terjadi pada 18 Juli 2026 dan meminta agar penanganan perkara dapat mendapat supervisi langsung dari Mabes Polri.
Uun Soroti Sejumlah Aspek Penanganan Perkara
Menurut Uun, terdapat sejumlah hal yang menjadi dasar keberatannya terhadap perkembangan penanganan perkara di Polda Banten.
Ia menyampaikan bahwa dirinya diduga dikeroyok oleh lebih dari 30 orang, kemudian dibawa menggunakan kendaraan, serta mengalami sejumlah tindakan yang menurut keterangannya berupa pemotongan jenggot, perampasan telepon seluler, dan diminta bersujud. Uun berharap penyidik dapat mendalami secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam rangkaian peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak yang mengarahkan atau menggerakkan massa.
“Saya berharap pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam peristiwa ini juga dapat didalami oleh penyidik,” ujar Uun.
Uun kemudian merinci sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian penyidik.
“Saya dihajar oleh lebih dari 30 orang, saya digotong masuk ke mobil, saya diculik, janggut saya dipotong, handphone saya dirampas, saya disuruh sujud,” kata Uun.
Ia mempertanyakan kendaraan yang menurut keterangannya digunakan untuk membawanya dalam peristiwa tersebut.
“Mobil yang digunakan untuk menculik saya, yang videonya beredar luas di media sosial dan media massa, tidak disita dan tidak dijadikan barang bukti,” ujarnya.
Selain itu, Uun juga mempertanyakan penanganan terhadap TKP yang menurut keterangannya menjadi lokasi terjadinya sejumlah tindakan terhadap dirinya.
“TKP saya mengalami dipotong jenggot saya, dirampas HP saya, saya disuruh sujud, saya dihajar, sampai saat ini belum di-police line,” kata Uun.
Uun juga menyoroti jumlah tersangka yang menurut keterangannya baru sekitar empat hingga lima orang, sementara dirinya menyebut dikeroyok oleh lebih dari 30 orang.
Atas sejumlah hal tersebut, Uun menyatakan menilai penanganan perkara masih perlu mendapatkan pengawasan lebih lanjut.
“Saya merasa tidak mendapat keadilan. Saya meminta agar penanganan perkara saya (Uun/Fam Fuk Tjhong) diambil alih Mabes Polri dengan disupervisi Yth. Bapak Kapolri dan Yth. Bapak Kabareskrim secara langsung. Saya juga berencana mengadu ke Kompolnas dan berencana melaporkan Polda Banten ke Propam Mabes Polri,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan Uun sebagai korban atau pelapor. Sementara mengenai status kendaraan, jumlah pihak yang terlibat, dugaan adanya pihak lain, maupun seluruh rangkaian peristiwa masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Tim Advokasi Sebelumnya Datangi DPR RI dan LPSK
Ketua Tim Advokasi perkara Uun sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan rencana pengaduan ke Mabes Polri merupakan bagian dari rangkaian langkah kelembagaan yang telah dilakukan tim.
Menurut Revan, pada Rabu (12/8/2026), Tim Advokasi mendampingi Uun dan istrinya mendatangi sejumlah lembaga di Jakarta.
“Rabu 12 Agustus 2026 kemarin kami telah mendampingi korban/klien kami, yaitu Eyang Uun dan istri Eyang Uun, mengadu ke Komisi III DPR RI, Ketua DPR RI, dan LPSK untuk menuntut keadilan,” ujar Revan.
Revan mengatakan LPSK telah menerima permohonan yang disampaikan Tim Advokasi. Ia menyebut Uun dan istrinya juga telah menjalani konseling dan masih akan mengikuti tahapan lanjutan sesuai jadwal LPSK.
“LPSK telah menerima kami dan telah dikonseling. Dalam waktu dekat korban/klien kami dan istri akan dipanggil lagi oleh LPSK untuk dijadwalkan pemeriksaan psikis dan lain-lain,” katanya.
Sebelumnya, Tim Advokasi memang telah menyerahkan permohonan perlindungan kepada LPSK bagi Uun dan istrinya, Tjiau Eng, sebagai bagian dari langkah perlindungan terhadap korban dan keluarga.
Surat Audiensi DPR RI Telah Diterima
Sementara itu, Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus Tim Advokasi Uun/Fam Fuk Tjhong, mengatakan tim juga telah menyerahkan dokumen kepada DPR RI.
“Untuk Ketua Komisi III DPR RI dan Ketua DPR RI, kami telah diterima bagian persuratan DPR RI. Surat kami lengkap dengan kronologi dan penjelasan bukti telah kami serahkan untuk disampaikan kepada DPR RI,” ujar Harriani.
Menurut Harriani, Tim Advokasi saat ini masih menunggu tindak lanjut mengenai jadwal audiensi dengan DPR RI.
“Kami menunggu balasan jadwal dari pihak DPR RI untuk kami beraudiensi mengadukan permasalahan hukum yang dialami Eyang Uun ke DPR RI melalui Ketua DPR RI dan Ketua Komisi III DPR RI,” katanya.
Berdasarkan dokumen yang sebelumnya disampaikan kepada Redaksi, surat Tim Advokasi kepada Pimpinan Komisi III DPR RI dan Ketua DPR RI tercatat dengan Nomor 35/SI/DPP-FERADI WPI/2026. Surat tersebut memuat permohonan audiensi/Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), perlindungan hukum, serta pengawasan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana penculikan, pengeroyokan, penganiayaan, dan pemaksaan atau intimidasi terhadap Uun.
24 Agustus Tim Rencanakan Pengaduan ke Kapolri dan Kabareskrim
Ketua DPD FERADI WPI Banten sekaligus Tim Advokat Uun, Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., mengatakan tim telah menyiapkan agenda lanjutan ke Mabes Polri.
“Rencana Senin depan, 24 Agustus 2026, kami akan mendampingi klien kami Eyang Uun mengadu ke Kapolri dan Kabareskrim,” ujar Cecilia.
Menurut Cecilia, setelah agenda tersebut, Tim Advokasi juga akan mengatur jadwal untuk menyampaikan pengaduan kepada Kompolnas serta laporan kepada Divisi Propam Mabes Polri.
“Setelah itu kami juga akan atur jadwal untuk mendampingi klien kami mengadu ke Kompolnas dan melaporkan kejadian ini ke Propam Mabes Polri,” katanya.
Rencana tersebut merupakan agenda Tim Advokasi dan belum menentukan hasil atau keputusan dari masing-masing lembaga. Kewenangan mengenai supervisi, pengambilalihan maupun penanganan perkara tetap berada pada institusi yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pengawalan Perkara Dilakukan Secara Berjenjang
Rencana pengaduan ke Mabes Polri, Kompolnas, dan Divisi Propam merupakan kelanjutan dari rangkaian pengawalan yang dilakukan Tim Advokasi.
Pada Senin (10/8/2026), Tim Advokasi mendatangi Polda Banten dan menyampaikan sejumlah permintaan berkaitan dengan proses penyidikan, antara lain pengawasan penyidikan, permohonan SP2HP lanjutan, gelar perkara, serta pendalaman dan pengujian persesuaian keterangan maupun alat bukti.
Dua hari kemudian, Rabu (12/8/2026), Tim Advokasi melanjutkan agenda ke LPSK dan DPR RI.
Di LPSK, tim menyerahkan permohonan perlindungan bagi Uun dan istrinya. Sementara di DPR RI, tim menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Pimpinan Komisi III DPR RI dan Ketua DPR RI.
Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa Tim Advokasi memilih menempuh sejumlah jalur kelembagaan untuk menyampaikan keberatan, permohonan perlindungan, serta permintaan pengawasan terhadap proses penanganan perkara.
Donny Minta Perkara Dikawal Berdasarkan Fakta
Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan serta Ketua Umum Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang juga menjadi penasihat hukum Uun dan istrinya, mengapresiasi media yang terus mengikuti perkembangan perkara tersebut.
“Saya mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang turut mengawal perkara ini dan senantiasa memberikan berita yang sesuai fakta dan up to date terkait perkara yang menimpa aktivis kesehatan Eyang Uun atau Fam Fuk Tjhong dari Lebak, Banten,” ujar Donny.
Donny juga menyampaikan keprihatinannya terhadap peristiwa yang dilaporkan Uun dan berharap proses hukum dapat berjalan hingga memberikan kejelasan mengenai seluruh rangkaian kejadian.
“Saya pribadi jujur sedih, prihatin dan miris atas kejadian dugaan tindak pidana yang menimpa Eyang Uun sebagai korban di usianya yang menuju 59 tahun. Saya berharap dan mengajak seluruh masyarakat Indonesia ikut mengawal perkara yang terjadi menimpa Eyang Uun ini hingga tuntas dan terang benderang dan korban mendapat keadilan,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Donny dan Tim Advokasi. Sementara fakta hukum mengenai peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.
Tidak Mendahului Proses Pembuktian
Tim Advokasi FERADI WPI menyatakan permintaan supervisi atau pengambilalihan penanganan perkara oleh Mabes Polri merupakan aspirasi dari Uun dan tim hukumnya. Permintaan tersebut tidak secara otomatis menentukan adanya kesalahan atau keterlibatan pihak tertentu.
Demikian pula, pernyataan mengenai jumlah pelaku, kendaraan yang disebut digunakan dalam peristiwa, dugaan adanya pihak yang menggerakkan massa, kondisi TKP, maupun aspek lain yang dipersoalkan Uun masih harus diuji melalui proses penyidikan.
Dengan rencana pengaduan ke Kapolri dan Kabareskrim pada 24 Agustus 2026, Tim Advokasi berharap memperoleh ruang untuk menyampaikan secara langsung perkembangan perkara serta sejumlah hal yang menurut mereka perlu mendapat perhatian dan pengawasan lebih lanjut.
Selanjutnya, Tim Advokasi juga berencana menyampaikan pengaduan kepada Kompolnas dan Divisi Propam Mabes Polri sesuai mekanisme yang tersedia. Sementara itu, proses hukum perkara Uun tetap berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Catatan Redaksi: Redaksi KawanJariNews.com menempatkan informasi mengenai perkara ini sebagai keterangan dari pihak korban dan Tim Advokasi serta dokumen yang telah diterima Redaksi. Sejumlah pernyataan mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu, jumlah orang yang terlibat, kendaraan yang disebut digunakan, kondisi TKP, maupun dugaan ketidaktransparanan dalam penanganan perkara belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti dan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian melalui proses hukum.
Redaksi KawanJariNews.com juga telah melakukan upaya konfirmasi langsung ke Polda Banten pada 10 Agustus 2026 dengan menemui bagian Humas. Pada saat itu, staf Humas menyampaikan bahwa pejabat atau atasan yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan mengenai substansi perkara sedang tidak berada di tempat.
Untuk memperoleh keterangan yang lebih pasti, Redaksi juga telah menyerahkan Surat Permohonan Wawancara, Klarifikasi, dan Konfirmasi Tertulis Nomor 0085/RED-KJN/VIII/2026 kepada Kepala Kepolisian Daerah Banten c.q. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten.
Redaksi tetap menunggu jawaban resmi Polda Banten atas surat konfirmasi tersebut. KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi Polda Banten, para pihak yang diperiksa, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Seluruh dugaan keterlibatan seseorang tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah serta tidak dapat dipandang sebagai kesimpulan mengenai kesalahan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
















