Tim Advokasi FERADI WPI: Istri Fam Fuk Tjhong Masih Alami Trauma, Pendampingan Hukum dan Psikologis Terus Dilakukan

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Kondisi psikologis istri Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun dilaporkan masih mengalami trauma pasca peristiwa dugaan pengeroyokan, dugaan perampasan kemerdekaan, dan dugaan tindak pidana lain yang menimpa suaminya. Hal tersebut disampaikan Harriani Bianca Daryana, S.H., C.LA., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., anggota Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong dan istrinya dari FERADI WPI–Subur Jaya Law Firm, saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di Jakarta, Rabu (5/8/2026). Menurut Bianca, selain memberikan pendampingan hukum, tim advokasi juga memprioritaskan pemulihan kondisi psikis keluarga korban.

Bianca menjelaskan bahwa pendampingan yang dilakukan tim hukum tidak hanya berfokus pada proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, tetapi juga mencakup pendampingan terhadap keluarga korban yang terdampak secara psikologis akibat peristiwa yang dilaporkan.

Menurutnya, istri Fam Fuk Tjhong masih menunjukkan kondisi emosional yang belum stabil setelah menyaksikan dampak yang dialami suaminya. Oleh karena itu, tim advokasi terus memberikan dukungan moral dan psikologis agar kondisi tersebut berangsur membaik.

“Kondisi istri Pak Uun hingga saat ini masih mengalami trauma dan ketakutan atas peristiwa yang menimpa suaminya. Kami melihat beban psikologis yang dialami keluarga cukup berat. Karena itu, selain mendampingi proses hukum, kami juga berupaya memberikan penguatan agar kondisi psikis beliau dapat pulih secara bertahap,” ujar Bianca.

Ia menambahkan, perhatian terhadap kondisi psikologis korban maupun keluarganya merupakan bagian penting dalam proses pendampingan hukum. Menurut Bianca, dampak suatu dugaan tindak pidana tidak hanya dirasakan oleh korban secara langsung, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi mental anggota keluarga yang menyaksikan atau mengalami konsekuensi dari peristiwa tersebut.

Baca Juga  Advokat Ade Rojali Dibacok di Karawang, Keluarga Ungkap Ancaman Sebelum Kejadian

Bianca mengatakan tim advokasi terus menjalin komunikasi intensif dengan Fam Fuk Tjhong dan keluarganya untuk memastikan seluruh hak-hak korban tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung. Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen FERADI WPI dalam memberikan bantuan hukum kepada anggotanya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun hingga kini masih berada dalam tahap penyidikan di Ditreskrimum Polda Banten. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang sebelumnya diterima pihak pelapor, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, antara lain memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan alat bukti, menetapkan serta menahan empat orang tersangka, dan melanjutkan pengembangan penyidikan terhadap rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, jajaran Tim Advokasi FERADI WPI juga menyatakan menghormati seluruh proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Organisasi tersebut berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi korban beserta keluarganya.

Bianca menegaskan bahwa fokus pendampingan terhadap keluarga korban bukan dimaksudkan untuk memengaruhi proses hukum, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspek kemanusiaan yang sering kali muncul dalam suatu perkara pidana.

“Pemulihan psikologis korban maupun keluarganya merupakan bagian yang tidak kalah penting. Kami berharap kondisi mental keluarga dapat pulih secara bertahap sehingga mereka dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih baik sambil tetap mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat memperberat beban psikologis korban maupun keluarganya. Menurut Bianca, seluruh fakta hukum akan diuji melalui mekanisme penyidikan dan, apabila perkara berlanjut, akan dibuktikan dalam persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Mangkir Dua Kali, Kejagung Buka Peluang Jemput Paksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat keterangan narasumber mengenai kondisi psikologis keluarga korban dan perkembangan pendampingan hukum. Dugaan tindak pidana yang diberitakan masih dalam proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Banten. KawanJariNews.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *