Hingga 24 Juli 2026, Penyidik Polda Banten Telah Periksa Tujuh Orang dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan Uun

banner 468x60

KawanJariNews.com – SERANG – Proses penyidikan perkara dugaan pengeroyokan, dugaan perampasan kemerdekaan, dan dugaan tindak pidana lain yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun terus menunjukkan perkembangan. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 24 Juli 2026 yang diterima redaksi, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah memeriksa tujuh orang sebagai bagian dari rangkaian penyidikan perkara tersebut.

Perkembangan Penyidikan

Dokumen SP2HP yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Banten merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN yang dibuat pada 19 Juli 2026 terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, di Kampung Babakan Pulo, Desa/Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Dalam dokumen tersebut, penyidik mencatat telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, antara lain pemeriksaan terhadap korban, pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan alat bukti, penangkapan dan penahanan tersangka, serta persiapan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Banten.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, hingga 24 Juli 2026 penyidik telah meminta keterangan terhadap tujuh orang, yaitu:

  • Fam Fuk Tjhong alias Uun, selaku pelapor/korban dalam perkara dugaan pengeroyokan dan dugaan perampasan kemerdekaan;
  • Tjiauw Eng alias Eeng, istri Fam Fuk Tjhong alias Uun, yang turut dimintai keterangan oleh penyidik;
  • Supyadin bin H. Anung, Ketua RT di lingkungan tempat terjadinya peristiwa, yang dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan;
  • Juwita Wulandari, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, yang turut dimintai keterangan oleh penyidik;
  • Deden M. Fatih, suami dr. Juwita Wulandari, yang juga telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut;
  • IPTU Agus Supriyadi, Kapolsek Cibadak, yang turut diperiksa dalam rangka penyidikan sabagai saksi tersangka; dan
  • AIPTU Surasa, Kanit Polsek Cibadak, yang juga telah dimintai keterangan oleh penyidik sabagai saksi tersangka.
Baca Juga  Kortas Tipikor Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli BBM Non-Tunai, Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar

Dokumen tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan terhadap ketujuh orang tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dan mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Ketua DPRD Lebak dan Suami Jalani Pemeriksaan Penyidik

Berdasarkan pemberitaan yang dipublikasikan RadarBanten.co.id pada 23 Juli 2026, Ketua DPRD Kabupaten Lebak dr. Juwita Wulandari bersama suaminya, Deden M. Fatih, telah memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Banten untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan pengeroyokan dan dugaan perampasan kemerdekaan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun.

Masih berdasarkan pemberitaan tersebut, kuasa hukum dr. Juwita Wulandari, Acep Saepudin, menyampaikan bahwa kliennya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam dan menjawab sekitar 17 pertanyaan dari penyidik. Sementara itu, pemeriksaan terhadap Deden M. Fatih dilakukan secara terpisah sebagai bagian dari pendalaman perkara.

Dalam keterangannya yang dilansir RadarBanten.co.id, Acep Saepudin menyatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi terkait perkara yang sedang ditangani Polda Banten.

Sementara itu, berdasarkan pemberitaan yang juga dipublikasikan Kabar Banten pada tanggal yang sama, Deden M. Fatih turut menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan membantah adanya perintah kepada siapa pun untuk melakukan dugaan pengeroyokan maupun dugaan perampasan kemerdekaan terhadap korban. Melalui kuasa hukumnya, pihak dr. Juwita Wulandari juga tetap menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada penyidik Ditreskrimum Polda Banten.

Informasi mengenai pemeriksaan tersebut selaras dengan dokumen SP2HP tertanggal 24 Juli 2026 yang diterima redaksi, yang mencantumkan nama dr. Juwita Wulandari dan Deden M. Fatih sebagai dua dari tujuh orang yang telah dimintai keterangan oleh penyidik dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Baca Juga  KPK Segel Ruangan dan Aset di Rumah Dinas Bupati Pekalongan Usai Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi

Penyidikan Terus Berkembang

Selain pemeriksaan terhadap tujuh orang tersebut, SP2HP juga mencatat bahwa penyidik telah melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka yang identitasnya dalam pemberitaan ini disamarkan dengan inisial untuk menghormati asas praduga tak bersalah.

Penyidik juga disebut tengah mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Banten sebagai bagian dari tahapan proses penegakan hukum.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa penyidik terus melakukan pengembangan perkara guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Pemeriksaan terhadap tujuh orang menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya berfokus pada pelapor dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menghimpun keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan peristiwa yang sedang disidik.

Langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembuktian dalam proses penyidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Keterangan yang diberikan para pihak akan dipadukan dengan alat bukti lain, termasuk hasil olah TKP, visum et repertum, barang bukti, dan bukti digital untuk menentukan konstruksi hukum perkara.

Perlu ditegaskan bahwa pemeriksaan terhadap seseorang oleh penyidik tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan maupun keterlibatan dalam tindak pidana. Status hukum masing-masing pihak ditentukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan perkara dugaan pengeroyokan dan dugaan perampasan kemerdekaan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun masih terus berlangsung di Ditreskrimum Polda Banten. Berdasarkan SP2HP tertanggal 24 Juli 2026 yang diterima redaksi, penyidik telah memeriksa tujuh orang, melakukan olah TKP, mengumpulkan alat bukti, menangkap dan menahan empat tersangka, serta mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Baca Juga  Surga yang Terancam: Greenpeace Ungkap Krisis Ekologis di Tanah Papua Akibat Ekspansi Industri

Redaksi KawanJariNews.com menyusun pemberitaan ini berdasarkan dokumen resmi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima redaksi. Adapun informasi mengenai pemeriksaan Ketua DPRD Kabupaten Lebak dr. Juwita Wulandari dan Deden M. Fatih dalam pemberitaan ini merupakan atribusi jurnalistik yang merujuk pada pemberitaan RadarBanten.co.id dan Kabar Banten yang dipublikasikan pada 23 Juli 2026. Informasi disajikan secara proporsional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Redaksi juga tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik apabila terdapat perkembangan maupun keterangan tambahan terkait perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *