FERADI WPI dan Korban Apresiasi Langkah Penyidik, Serahkan Pembuktian Dugaan Pengeroyokan Uun kepada Polda Banten

banner 468x60

KawanJariNews.com – LEBAK – Ketua Umum DPP FERADI WPI, Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, dan Fam Fuk Tjhong alias Uun memberikan tanggapan atas perkembangan penyidikan perkara dugaan pengeroyokan, dugaan penculikan, dugaan kekerasan, dan dugaan tindak pidana lain yang saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Ketiganya mengapresiasi langkah penyidik yang telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan serta menetapkan dan menahan satu orang tersangka, sembari menegaskan bahwa seluruh pembuktian harus diserahkan kepada mekanisme hukum yang sedang berjalan.

Keterangan tersebut disampaikan kepada Redaksi KawanJariNews.com melalui wawancara tertulis menggunakan aplikasi WhatsApp sebagai tanggapan atas pemberitaan RadarBanten.co.id yang terbit pada 23 Juli 2026 mengenai perkembangan penyidikan perkara tersebut.

Ketua DPRD dan Kuasa Hukum Sampaikan Klarifikasi

Sebagaimana diberitakan RadarBanten.co.id pada 23 Juli 2026, kuasa hukum Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Advokat Acep Saepudin, menyampaikan bahwa Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, bersama suaminya, Deden Fatih, telah menerima surat panggilan dari penyidik Polda Banten untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun.

Dalam pemberitaan tersebut, Acep menyatakan kliennya akan bersikap kooperatif dan siap memberikan klarifikasi kepada penyidik. Ia juga menjelaskan bahwa menurut keterangan kliennya, dugaan pengeroyokan maupun penculikan terhadap korban bukan merupakan perintah Ketua DPRD maupun suaminya, melainkan disebut sebagai inisiatif oknum organisasi kemasyarakatan (ormas). Selain itu, Acep membenarkan korban sempat dibawa ke kediaman Ketua DPRD, namun menyatakan kliennya baru mengetahui keberadaan korban setelah mendengar keributan di rumahnya.

Pada pemberitaan yang sama, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial AS serta masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.

FERADI WPI Apresiasi Langkah Penyidik

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum DPP FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, mengapresiasi langkah penyidik Polda Banten yang dinilainya bergerak cepat memanggil para pihak yang dianggap perlu dalam proses penyidikan.

“Kami mengapresiasi langkah penyidik Polda Banten yang telah bergerak cepat dengan memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang dipandang perlu dalam proses penyidikan. Menurut kami, hal tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memperoleh fakta hukum secara utuh. Kami berharap seluruh pihak yang dipanggil dapat bersikap kooperatif sehingga perkara ini dapat diungkap secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Donny.

Donny juga mengapresiasi penetapan dan penahanan satu orang tersangka sebagai perkembangan penting dalam proses penegakan hukum.

“Kami mengapresiasi tindakan cepat penyidik Polda Banten yang telah menetapkan dan menahan satu orang tersangka. Kami berharap proses penyidikan terus dikembangkan secara profesional sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara menyeluruh. Apabila berdasarkan alat bukti terdapat pihak lain yang diduga terlibat, kami percaya penyidik akan menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Sebaliknya, bagi pihak yang tidak terbukti, tentu harus memperoleh kepastian hukum sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Baca Juga  Tim PBH FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm Tangani Sejumlah Perkara Litigasi dan Non Litigasi di Yogyakarta

Menanggapi pernyataan kuasa hukum Ketua DPRD yang dimuat RadarBanten.co.id, Donny menyatakan setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan pendapat hukumnya.

“Kami menghormati setiap pernyataan yang disampaikan oleh para pihak, termasuk kuasa hukum pihak lain, sebagai bagian dari hak dalam memberikan pendapat hukum. Namun demikian, kami berpendapat bahwa siapa yang bertanggung jawab dalam perkara ini tidak dapat ditentukan melalui opini di ruang publik, melainkan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil penyidikan yang dilakukan secara profesional. Oleh karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Banten untuk mengungkap fakta hukum yang sebenarnya,” tegasnya.

Ia memastikan FERADI WPI akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada korban hingga perkara memperoleh kepastian hukum.

“FERADI WPI akan terus mengawal proses hukum ini hingga seluruh rangkaian peristiwa memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Saudara Fam Fuk Tjhong atau Pak Uun merupakan anggota sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI. Sudah menjadi tanggung jawab moral dan organisasi bagi kami untuk memberikan pendampingan serta bantuan hukum,” jelas Donny.

Donny juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan insan pers yang terus mengawal perkembangan perkara.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, rekan-rekan organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, serta insan pers yang telah memberikan perhatian dan turut mengawal perkembangan perkara ini. Saya berharap pengawalan tersebut tetap dilakukan secara objektif, profesional, dan menghormati asas praduga tak bersalah serta proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.

Revan: Pembuktian Harus Berdasarkan Alat Bukti

Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., juga mengapresiasi sikap kooperatif Ketua DPRD Kabupaten Lebak yang memenuhi panggilan penyidik.

“Kami mengapresiasi sikap kooperatif Ketua DPRD Kabupaten Lebak yang telah memenuhi panggilan penyidik Polda Banten. Kehadiran tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap proses penegakan hukum yang wajib dipatuhi oleh setiap warga negara yang dipanggil secara sah oleh penyidik. Kami berharap seluruh proses pemeriksaan berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Revan, penetapan satu tersangka merupakan langkah awal yang patut diapresiasi, namun penyidikan perlu terus dikembangkan.

“Kami mengapresiasi langkah Polda Banten yang telah menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam perkara ini. Namun demikian, kami berharap penyidik terus mengembangkan penyidikan secara menyeluruh sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diperiksa berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik. Hal tersebut penting mengingat klien kami sebelumnya menyampaikan kepada tim kuasa hukum adanya dugaan ancaman terhadap keselamatannya apabila peristiwa yang dialaminya dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Tentu, seluruh dugaan tersebut kami serahkan pembuktiannya kepada penyidik sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga  Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Jakarta Pusat, Korban Mengaku Disiksa Selama 21 Hari

Menanggapi pernyataan kuasa hukum Ketua DPRD, Revan menegaskan bahwa setiap pihak berhak menyampaikan pendapat hukumnya, namun pembuktian tetap menjadi kewenangan penyidik.

“Kami menghormati hak setiap kuasa hukum untuk menyampaikan pendapat hukum demi kepentingan kliennya. Namun, kami berharap seluruh pihak dapat menahan diri untuk tidak membangun opini yang berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap perkara yang saat ini masih dalam proses penyidikan. Kami meyakini bahwa pembuktian yang sesungguhnya harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan hasil penyidikan yang dilakukan secara profesional, objektif, dan independen oleh penyidik Polda Banten,” tegasnya.

Revan menambahkan bahwa tim advokasi masih membuka kemungkinan menyerahkan alat bukti tambahan apabila ditemukan.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya alat bukti maupun saksi tambahan. Apabila kami memperoleh bukti baru yang relevan dengan perkara ini, kami akan segera menyerahkannya kepada penyidik Polda Banten sebagai bentuk dukungan terhadap proses penyidikan agar seluruh fakta hukum dapat terungkap secara utuh,” ungkapnya.

Uun: Percayakan Pembuktian kepada Penyidik

Fam Fuk Tjhong alias Uun menyatakan mengapresiasi langkah cepat penyidik dalam menangani laporan yang telah disampaikannya.

“Saya mengapresiasi kerja cepat Polda Banten dalam menangani laporan yang saya sampaikan terkait dugaan pengeroyokan, penculikan, kekerasan, dan dugaan pencurian yang saya alami. Alhamdulillah, sampai saat ini penyidik telah menetapkan dan menahan satu orang tersangka serta terus melakukan pengembangan penyidikan,” kata Uun.

Ia juga mengapresiasi pemanggilan Ketua DPRD Kabupaten Lebak beserta suaminya sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Terkait dipanggilnya Ketua DPRD Kabupaten Lebak beserta suaminya untuk dimintai keterangan oleh penyidik, saya juga mengapresiasi langkah tersebut sebagai bagian dari proses hukum. Saya berharap seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara utuh berdasarkan fakta dan alat bukti yang dimiliki penyidik, sehingga perkara ini menjadi terang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum Ketua DPRD yang dimuat RadarBanten.co.id, Uun menyatakan menghormati hak setiap orang untuk memberikan klarifikasi.

“Apa yang disampaikan melalui kuasa hukum Ketua DPRD Kabupaten Lebak bahwa Ibu dr. Juwita Wulandari tidak terlibat tentu merupakan hak setiap orang untuk menyampaikan klarifikasi. Saya menghormati hak tersebut dan juga tidak ingin mendahului proses hukum dengan menyimpulkan siapa yang benar atau siapa yang salah. Sebagai korban, saya memilih mempercayakan seluruh proses pembuktian kepada penyidik Polda Banten. Saya berharap semua fakta hukum dapat diungkap secara utuh sehingga tidak ada lagi pertanyaan yang menggantung, baik bagi saya sebagai korban maupun bagi masyarakat yang mengikuti perkembangan perkara ini,” tutur Uun.

Baca Juga  Ramai Isu Gaji DPR Naik Rp 3 Juta per Hari, Puan Maharani Tegaskan Tidak Ada Kenaikan

Sebagai pelapor, ia mengaku memilih mempercayakan seluruh proses pembuktian kepada penyidik Polda Banten.

“Saya yakin dan percaya Polda Banten akan terus mengembangkan penyidikan secara profesional sehingga seluruh rangkaian peristiwa yang saya alami dapat terungkap secara utuh. Saya berharap siapa pun yang berdasarkan alat bukti terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai korban, saya hanya menginginkan keadilan dan kepastian hukum, serta berharap kejadian seperti yang saya alami tidak terulang kepada siapa pun,” tutupnya.

Proses Penyidikan Masih Berlangsung

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan perkara dugaan pengeroyokan, dugaan penculikan, dugaan kekerasan, dan dugaan tindak pidana lain yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun masih berlangsung di Ditreskrimum Polda Banten. Berdasarkan informasi yang telah disampaikan Polda Banten kepada publik, penyidik telah menetapkan dan menahan satu orang tersangka serta masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.

Redaksi KawanJariNews.com menyusun pemberitaan ini berdasarkan hasil wawancara tertulis dengan Ketua Umum DPP FERADI WPI, Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, dan Fam Fuk Tjhong alias Uun. Adapun keterangan Ketua DPRD Kabupaten Lebak beserta kuasa hukumnya dalam berita ini merupakan atribusi dari pemberitaan RadarBanten.co.id yang terbit pada 23 Juli 2026.

Sebelum menerbitkan pemberitaan ini, Redaksi KawanJariNews.com telah berupaya memperoleh konfirmasi secara langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, dengan mengirimkan Surat Permohonan Wawancara dan Konfirmasi Resmi (Tertulis) Nomor: 0083/Red-KJN/VIII/2026, tertanggal 21 Juli 2026, disertai dua berkas lampiran. Surat tersebut ditujukan kepada yang bersangkutan sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keberimbangan (cover both sides) sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Redaksi KawanJariNews.com belum menerima jawaban maupun tanggapan resmi atas permohonan wawancara dan konfirmasi tersebut. Oleh karena itu, untuk memenuhi kepentingan informasi publik sekaligus menjaga keseimbangan pemberitaan, redaksi memuat keterangan Ketua DPRD Kabupaten Lebak dan kuasa hukumnya yang telah dipublikasikan melalui RadarBanten.co.id sebagai bentuk atribusi sumber.

Redaksi KawanJariNews.com tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada Ketua DPRD Kabupaten Lebak maupun seluruh pihak yang berkepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik apabila di kemudian hari terdapat klarifikasi, penjelasan, maupun perkembangan baru terkait perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *