KawanJariNews.com – LEBAK – Aliansi Rakyat Menggugat Kabupaten Lebak (ALARM LEBAK), yang terdiri atas gabungan organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi advokasi, dan komunitas sipil di Kabupaten Lebak, berencana menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kabupaten Lebak pada Kamis (23/7/2026). Rencana aksi tersebut muncul sebagai tindak lanjut atas kasus dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dugaan perampasan kemerdekaan, dugaan pengancaman, dan dugaan perampasan yang dilaporkan aktivis sekaligus Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong alias Uun, ke Polda Banten.
Surat pemberitahuan aksi telah disampaikan kepada Polres Lebak pada Senin (20/7/2026) dengan estimasi peserta sekitar 500 orang. Aksi dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB dan dipusatkan di kawasan DPRD Kabupaten Lebak.
Humas Forum Warga Bersatu (FORWATU) Banten sekaligus Koordinator Lapangan Aksi, Agus Sugianto Wibowo, mengatakan kegiatan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus dukungan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung di Polda Banten.
Menurut Agus, berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam ALARM LEBAK menilai proses hukum perlu dikawal agar berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kami bersama organisasi yang tergabung dalam ALARM LEBAK bersepakat menggelar aksi damai pada Kamis, 23 Juli 2026. Tujuannya untuk menyampaikan aspirasi dan mengawal proses penegakan hukum secara damai sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agus.
Perwakilan FORWATU Banten, Ginta Maulana Saputra (GM Saputra), menambahkan bahwa aksi tersebut merupakan gabungan dari sejumlah organisasi masyarakat yang ingin memastikan penanganan perkara berjalan terbuka dan dapat mengungkap pihak-pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah.
Selain dukungan terhadap proses hukum, GM Saputra menyebut terdapat aspirasi politik dari sebagian peserta aksi yang meminta adanya evaluasi terhadap kepemimpinan DPRD Kabupaten Lebak. Aspirasi tersebut, menurutnya, akan disampaikan melalui mekanisme penyampaian pendapat di muka umum.
Struktur aksi dipimpin oleh Arwan, S.Pd., M.Si. sebagai Jenderal Lapangan (Genlap) dengan Ginta Maulana Saputra sebagai Koordinator Administrasi. Sejumlah organisasi yang disebut tergabung dalam ALARM LEBAK antara lain FORWATU Banten, Badak Banten, KING NAGA, LBH ARB, KSSD Banten, KKPMP, GNIB, Aliansi Lebak Selatan, FORKIN Lebak, Relawan Sabilulungan, LSM PBR, NIL, JAM, GRIB Lebak, GEMPAR, BCW DPC Lebak, serta sejumlah komunitas lainnya.
Rencana aksi tersebut merupakan perkembangan lanjutan dari laporan yang diajukan Fam Fuk Tjhong alias Uun ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten dengan nomor STPL/313/VII/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada dalam tahap penyelidikan di Polda Banten. Belum terdapat penetapan tersangka maupun kesimpulan resmi penyidik mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut.
Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polda Banten, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak, serta pihak organisasi JAYAGATI guna memperoleh klarifikasi dan memberikan ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.











