Dr. Busrizalti Bahas Hukum Konstitusi dan Acara Mahkamah Konstitusi Bersama Mahasiswa Magister UMT

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Mpu Tantular (UMT) menggelar perkuliahan tatap muka mata kuliah Hukum Konstitusi dan Acara Mahkamah Konstitusi pada Rabu (15/7/2026) pukul 19.30 WIB. Perkuliahan menghadirkan akademisi Dr. Busrizalti, S.H., M.H., sebagai dosen pengampu dengan materi yang membahas prinsip-prinsip hukum konstitusi, sistem ketatanegaraan Indonesia, serta mekanisme penyelesaian perkara di Mahkamah Konstitusi.

Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Universitas Mpu Tantular tersebut diikuti mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum dari berbagai daerah, antara lain Jabodetabek dan Surabaya. Keberagaman latar belakang profesi peserta menjadi salah satu karakteristik pembelajaran pada jenjang magister yang menekankan pengayaan perspektif melalui diskusi akademik.

Salah satu mahasiswa yang mengikuti perkuliahan adalah Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP., yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur serta Ketua DPC FERADI WPI Sidoarjo. Kehadirannya bersama mahasiswa dari berbagai profesi turut memperkaya pembahasan melalui pengalaman praktik di bidang hukum dan kebijakan publik.

Membahas Dasar Hukum Konstitusi dan Sistem Ketatanegaraan

Dalam perkuliahan, Dr. Busrizalti menjelaskan bahwa hukum konstitusi tidak hanya berkaitan dengan ketentuan tertulis dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi juga mencakup prinsip-prinsip yang mengatur hubungan antara negara, lembaga negara, pemegang kekuasaan, dan warga negara.

Materi yang disampaikan meliputi kedudukan konstitusi sebagai hukum dasar negara, prinsip negara hukum, pembatasan kekuasaan, hubungan kewenangan antarlembaga negara, serta perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Mahasiswa juga diajak memahami perkembangan hukum konstitusi melalui pendekatan teoritis dan praktik ketatanegaraan yang berkembang di Indonesia.

Menurut Dr. Busrizalti, pemahaman terhadap hukum konstitusi diperlukan untuk melihat keterkaitan antara norma konstitusi dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan perkembangan hukum nasional.

Baca Juga  FERADI WPI Gelar Pelatihan Hukum PKPU dan Kepailitan Bersama Advokat dan Kurator Lukman Muhajir , S.H., M.H., CRA

Mahasiswa Mendalami Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Pembahasan berikutnya difokuskan pada kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang memiliki fungsi menjaga tegaknya konstitusi.

Mahasiswa mempelajari berbagai kewenangan Mahkamah Konstitusi, di antaranya menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh konstitusi, serta memahami perkara konstitusional lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain aspek kewenangan, materi juga membahas tahapan hukum acara Mahkamah Konstitusi, mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan perkara, proses pembuktian, hingga penyusunan pertimbangan hukum dan putusan.

Diskusi Akademik Perluas Perspektif Mahasiswa

Perkuliahan berlangsung secara interaktif melalui diskusi antara dosen dan mahasiswa. Berbagai isu ketatanegaraan dibahas dengan mengaitkan teori hukum konstitusi terhadap persoalan yang berkembang dalam praktik.

Mahasiswa dari beragam latar belakang profesi menyampaikan pandangan dan pengalaman masing-masing sehingga pembahasan tidak hanya berfokus pada aspek normatif, tetapi juga implementasi hukum dalam kehidupan bernegara. Beberapa topik yang mengemuka antara lain hubungan konstitusi dengan kebijakan fiskal dan moneter, aktivitas ekonomi, organisasi profesi, serta penegakan hukum.

Diskusi tersebut menjadi bagian dari proses pembelajaran yang bertujuan mengembangkan kemampuan analisis, berpikir kritis, dan penyusunan argumentasi hukum secara sistematis.

Pertemuan Penutup Mata Kuliah

Perkuliahan tersebut sekaligus menjadi pertemuan penutup mata kuliah Hukum Konstitusi dan Acara Mahkamah Konstitusi pada Program Magister Ilmu Hukum Universitas Mpu Tantular.

Pada sesi penutup, mahasiswa melakukan refleksi terhadap materi yang telah dipelajari selama satu semester, meliputi konsep dasar konstitusi, sistem ketatanegaraan Indonesia, hubungan antarlembaga negara, perlindungan hak konstitusional warga negara, serta praktik peradilan konstitusi.

Setelah kegiatan akademik selesai, dosen dan mahasiswa melanjutkan agenda dengan makan bersama sebagai sarana mempererat komunikasi dalam suasana yang lebih informal. Kegiatan tersebut menjadi ruang interaksi antarmahasiswa yang berasal dari berbagai daerah sekaligus memperkuat hubungan akademik di lingkungan Program Magister Ilmu Hukum Universitas Mpu Tantular.

Baca Juga  8 Agenda Prioritas Prabowo di RAPBN 2026: SDM Unggul hingga Bangsa Mandiri

Mata kuliah Hukum Konstitusi dan Acara Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu mata kuliah inti pada Program Magister Ilmu Hukum yang bertujuan memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai prinsip-prinsip konstitusi, sistem ketatanegaraan, serta mekanisme penyelesaian perkara konstitusional.

Melalui pembelajaran yang menggabungkan kajian teori, diskusi akademik, dan analisis terhadap praktik hukum, mahasiswa diharapkan mampu memahami perkembangan hukum tata negara secara komprehensif serta menerapkan pendekatan akademik dalam menganalisis persoalan hukum yang berkembang di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *