KPK Dalami Laporan Gratifikasi Menteri Kehutanan, Telusuri Prosedur Pelaporan dan Asal Dana

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, terkait dugaan pemberian amplop berisi uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Pendalaman dilakukan untuk menguji kesesuaian prosedur pelaporan, kronologi peristiwa, serta keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi yang saat ini tengah disidik KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan laporan penolakan gratifikasi tersebut diterima KPK pada 3 Juli 2026. Berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, pemberian amplop diduga terjadi pada 2 Juni 2026 dan telah dikembalikan kepada pihak pemberi pada 12 Juni 2026.

Menurut Budi, meskipun pelaporan masih berada dalam tenggat waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi, KPK tetap melakukan verifikasi terhadap seluruh rangkaian peristiwa.

“Kami tidak hanya melihat aspek batas waktu pelaporan, tetapi juga menelusuri substansi laporan, kronologi penerimaan, proses pengembalian, serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani penyidik,” ujar Budi.

Pendalaman tersebut dilakukan karena pemberi amplop, Suhardiman Amby, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, KPK juga mendalami dugaan asal-usul dana yang digunakan untuk pemberian tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dana itu diduga berasal dari pengumpulan dana anggota koperasi yang berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan. Penyidik juga menelusuri informasi mengenai dugaan konversi dana ke mata uang asing sebelum diberikan.

Selain memeriksa kronologi pemberian, KPK menilai prosedur pelaporan gratifikasi menjadi bagian penting dalam proses verifikasi. Budi menjelaskan bahwa penyelenggara negara yang menerima pemberian terkait jabatan dapat menyampaikan laporan melalui Unit Pengelola Gratifikasi (UPG), inspektorat, maupun aplikasi Gratifikasi Online (GOL). Apabila barang telah diterima, pelaporan juga dapat disertai barang bukti fisik untuk memudahkan proses pemeriksaan.

Baca Juga  Komisi III DPR Didesak Bentuk Panja Usut Perubahan Status Tahanan Yaqut

Ia menambahkan, sistem pelaporan gratifikasi telah tersedia di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sehingga pelaporan tidak harus dilakukan secara langsung ke Gedung Merah Putih KPK.

Di sisi lain, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memastikan nominal uang yang diberikan, motif pemberian, hubungan antara para pihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Seluruh temuan tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi. Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan kini menjadi salah satu materi yang sedang diverifikasi KPK. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan apakah seluruh mekanisme pelaporan telah dipenuhi serta untuk mengetahui ada atau tidaknya keterkaitan dengan perkara pidana korupsi yang sedang disidik.

Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum menyampaikan kesimpulan mengenai hasil verifikasi laporan tersebut. Lembaga antirasuah menegaskan seluruh proses masih berada pada tahap penyidikan dan pendalaman alat bukti, sehingga setiap pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *