FERADI WPI dan Firma Hukum Subur Jaya Dampingi Penanganan Dugaan Pemalsuan Akta Otentik di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG – Tim Kuasa Hukum FERADI WPI bersama Firma Hukum Subur Jaya & Rekan memberikan pendampingan hukum dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang sedang ditangani Unit 4 Subdirektorat II Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Pendampingan tersebut dilakukan terhadap pihak yang dimintai keterangan dalam perkara yang telah memasuki tahap penyelidikan.

Perkara tersebut berawal dari laporan yang diajukan oleh Prima Mareta Valentonia terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Akta Pemberian Hak Tanggungan. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap para pihak yang berkaitan.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik juga menerbitkan surat undangan klarifikasi kepada sejumlah pihak, termasuk Yuni Apgridiati, untuk memberikan keterangan serta menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Dalam proses pendampingan tersebut, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. bersama Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus untuk mendampingi Yuni Apgridiati pada setiap tahapan pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

Selain tim advokat, Eko Affandy, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. turut memberikan dukungan dalam koordinasi administrasi serta pendampingan nonlitigasi selama proses penanganan perkara guna memastikan hak-hak para pihak tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adv. Donny Andretti menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada penyidik berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang diperoleh selama penyelidikan.

“Kami mendampingi klien untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai asas due process of law. Kami menghormati independensi penyidik dan berharap perkara ini dapat dituntaskan secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Donny Andretti.

Baca Juga  Ketua Umum FERADI WPI Kupas Makna Tema Milad ke-2: Organisasi Harus Hadir dengan Komitmen, Dedikasi, dan Cinta Tanah Air

Sementara itu, Adv. Markus Wijaya menegaskan bahwa pendampingan hukum merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan terhadap hak-hak setiap warga negara dalam menjalani proses pemeriksaan. Menurutnya, pendampingan tersebut bertujuan agar seluruh pihak dapat memberikan keterangan secara bebas dan sesuai dengan fakta yang diketahui.

FERADI WPI bersama Firma Hukum Subur Jaya menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara hingga proses penyelidikan selesai. Tim kuasa hukum juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak membentuk opini yang dapat memengaruhi jalannya proses hukum.

Pendampingan hukum yang dilakukan merupakan bagian dari hak setiap warga negara untuk memperoleh bantuan hukum dalam setiap tahapan proses peradilan. Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada pada tahap penyelidikan di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah sehingga belum terdapat kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana. Penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang berkaitan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Catatan Redaksi: KawanJariNews.com menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah. Media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *