FERADI WPI Soroti Dugaan Hambatan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice di Polres Garut, Minta Pengawasan Internal Lakukan Pemeriksaan

banner 468x60

KawanJariNews.com – GARUT – Tim Pendamping Hukum FERADI WPI bersama Firma Hukum Subur Jaya & Partners menyoroti dugaan hambatan dalam proses penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Garut. Organisasi tersebut meminta aparat pengawas internal Kepolisian melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan objektif apabila terdapat laporan atau pengaduan terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara dimaksud.

Menurut keterangan Tim Pendamping Hukum FERADI WPI, upaya penyelesaian perkara secara kekeluargaan sebelumnya telah dilakukan melalui pendampingan hukum oleh Asisten Advokat Excel Mochamad Wiki, S.H. Dalam proses tersebut, keluarga korban dan keluarga terlapor disebut telah mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam dokumen kesepakatan tertanggal 25 Juni 2026 di Kabupaten Garut.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima tim pendamping hukum dari para pihak, proses tindak lanjut terhadap penyelesaian tersebut diduga mengalami hambatan. Tim pendamping hukum menyatakan menerima informasi mengenai adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada pihak terlapor yang diduga terjadi dalam rangkaian proses penanganan perkara. Menurut mereka, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme pemeriksaan oleh institusi yang berwenang.

Asisten Advokat Excel Mochamad Wiki, S.H., selaku pendamping hukum, menyampaikan bahwa dirinya telah mengantongi sejumlah dokumen dan informasi yang menurut keterangannya berkaitan dengan dugaan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen dan informasi tersebut akan disampaikan kepada aparat atau lembaga yang berwenang apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan resmi sehingga setiap dugaan dapat diuji secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

FERADI WPI menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta yang telah terbukti. Organisasi tersebut menyatakan bahwa proses pembuktian sepenuhnya merupakan kewenangan aparat pengawas internal Kepolisian maupun lembaga yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan, verifikasi, dan penilaian berdasarkan alat bukti yang sah.

Baca Juga  Diduga Balap Liar di KM 5 Banjarmasin, Sejumlah Sepeda Motor Diamankan Petugas

Atas dasar itu, FERADI WPI meminta agar setiap laporan atau pengaduan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara diproses secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Partners, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti terdapat oknum aparat yang melakukan penyimpangan dalam penanganan perkara, tindakan tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Menurutnya, mekanisme Restorative Justice yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan harus dijalankan secara profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari penyalahgunaan wewenang. Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas proses penegakan hukum agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

FERADI WPI menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada institusi yang berwenang. Organisasi tersebut juga menyatakan menghormati hak setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi maupun menggunakan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Di sisi lain, tim pendamping hukum menegaskan bahwa pendampingan terhadap korban anak tetap menjadi prioritas utama. FERADI WPI berharap proses hukum maupun penyelesaian perkara dapat berjalan dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan terhadap korban, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip pemberitaan yang berimbang, redaksi menyatakan telah berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebutkan dalam materi pemberitaan ini. Apabila klarifikasi diperoleh setelah berita diterbitkan, redaksi akan memuatnya sebagai pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga  FERADI WPI Buka Layanan Konsultasi Hukum Tatap Muka di Jakarta

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *