FERADI WPI Kawal Perkara Pembatalan Lelang di Semarang, Penggugat Dalilkan Dugaan Rekayasa Administrasi dan Pencairan Dana Rp2,415 Miliar

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG – Gugatan pembatalan lelang diajukan ke Pengadilan Negeri Semarang terkait dugaan rekayasa administrasi dalam proses pembiayaan yang disebut mengakibatkan pencairan pinjaman senilai Rp2,415 miliar tanpa persetujuan pihak yang mengajukan gugatan. Perkara tersebut kini memasuki proses hukum di pengadilan dan mendapat pendampingan dari tim kuasa hukum FERADI WPI.

Gugatan diajukan atas nama seorang penggugat yang identitasnya disamarkan dengan inisial M.I.G.J.R. Penyamaran identitas dilakukan untuk menghormati proses peradilan yang masih berlangsung. Demikian pula identitas para tergugat dalam perkara ini turut disamarkan menggunakan inisial dengan mengacu pada asas praduga tak bersalah.

Dok. Suasana persidangan gugatan pembatalan lelang di Pengadilan Negeri Semarang. Tim kuasa hukum FERADI WPI mengikuti jalannya persidangan bersama para pihak sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.
Dok. Suasana persidangan gugatan pembatalan lelang di Pengadilan Negeri Semarang. Tim kuasa hukum FERADI WPI mengikuti jalannya persidangan bersama para pihak sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.

Kuasa hukum penggugat terdiri atas Adv. Donny Andretti, S.H., S.KOM., M.KOM., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.F.TAX. bersama Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.F.TAX. Menurut pihak kuasa hukum, gugatan diajukan untuk meminta pengadilan membatalkan proses lelang yang diduga memiliki cacat administrasi serta menguji keabsahan rangkaian proses pembiayaan yang menjadi pokok sengketa.

Dalam keterangannya, kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya mengaku hanya pernah menerima dana sekitar Rp300 juta. Namun, berdasarkan dokumen yang diperoleh pihak penggugat, diduga telah terjadi pencairan fasilitas pinjaman dengan nilai mencapai Rp2,415 miliar tanpa persetujuan yang sah dari klien mereka.

Selain itu, kuasa hukum juga mendalilkan adanya dugaan rangkaian tindakan yang dinilai tidak sesuai prosedur dalam proses administrasi. Dugaan tersebut, menurut pihak penggugat, melibatkan sejumlah oknum dari berbagai profesi, termasuk dugaan keterlibatan oknum pada Kantor Pertanahan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta dua orang notaris. Seluruh dalil tersebut menjadi bagian dari materi gugatan yang akan diperiksa dan diuji dalam persidangan.

Adv. Donny Andretti menyatakan gugatan diajukan untuk memperoleh kepastian hukum serta mengembalikan hak-hak kliennya melalui mekanisme peradilan.

Baca Juga  Polres Semarang Bubarkan Balap Liar di Pringapus, 69 Sepeda Motor Diamankan

“Kami berharap seluruh proses persidangan berjalan secara objektif, transparan, dan independen sehingga fakta-fakta hukum dapat terungkap secara terang. Klien kami berhak memperoleh keadilan serta perlindungan hukum,” ujar Donny Andretti.

Sementara itu, Adv. Markus Wijaya mengatakan pihaknya akan menyiapkan alat bukti dan argumentasi hukum yang diperlukan selama proses persidangan berlangsung.

“Kami akan mengawal seluruh tahapan persidangan dengan menghadirkan alat bukti dan argumentasi hukum sesuai ketentuan yang berlaku agar majelis hakim memperoleh gambaran utuh mengenai perkara ini,” katanya.

Proses pengajuan gugatan tersebut turut dihadiri sejumlah pengurus FERADI WPI, di antaranya Sukindar selaku Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang, Eko Affandy selaku Kepala Divisi DPP FERADI WPI, Tyas Susanti selaku Bendahara Umum FERADI WPI, serta David Agus Winoto selaku Kepala Divisi DPP FERADI WPI.

Menurut David Agus Winoto, perkara tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian agar dugaan penyimpangan administrasi yang merugikan masyarakat tidak kembali terjadi.

“Kami berharap perkara ini menjadi perhatian semua pihak. Jangan sampai ada lagi masyarakat yang menjadi korban akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau tindakan yang tidak sesuai prosedur. Hukum harus ditegakkan secara adil sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses gugatan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh dalil yang diajukan penggugat masih akan diperiksa melalui mekanisme persidangan sesuai hukum acara yang berlaku.

Catatan Redaksi: Seluruh dugaan yang dimuat dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari dalil gugatan yang sedang diperiksa di pengadilan dan belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap. KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam perkara ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga  DJP Perketat Status Pajak WNI Diaspora dengan Uji Bertahap

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *