FERADI WPI Dampingi Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Cek/Giro Perusahaan yang Telah Ditutup Senilai Rp1,5 Miliar

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA SELATAN – Tim pendamping hukum FERADI WPI melakukan penanganan terhadap perkara yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan cek/giro milik sebuah Perseroan Terbatas (PT) yang disebut telah ditutup secara permanen. Perkara dengan nilai transaksi yang diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar tersebut mulai ditangani pada Jumat (26/6/2026) di Jakarta Selatan dengan tetap mengedepankan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penanganan perkara dilakukan oleh Kadiv DPP FERADI WPI Ass.Adv. David Agus Winoto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. bersama Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Cilacap Ass.Adv. Jonathan GYB., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Keduanya melakukan perjalanan ke Jakarta Selatan untuk memberikan pendampingan hukum terhadap perkara yang tengah diproses.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim pendamping hukum, perkara tersebut diduga bermula dari penggunaan cek/giro atas nama sebuah Perseroan Terbatas yang informasinya telah ditutup secara permanen. Rekening perusahaan tersebut juga disebut telah ditutup sehingga sisa cek/giro yang masih ada semestinya dikembalikan kepada pihak bank dan tidak lagi dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

Namun demikian, berdasarkan informasi yang diterima, cek/giro tersebut diduga masih diedarkan dan digunakan dalam suatu transaksi pembayaran. Atas kondisi tersebut, muncul dugaan adanya penggunaan cek/giro yang sudah tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan transaksi, yang selanjutnya diduga mengarah pada perbuatan melawan hukum, termasuk dugaan tindak pidana penggelapan. Seluruh dugaan tersebut, menurut tim pendamping hukum, akan didalami melalui mekanisme hukum yang berlaku berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Penanganan perkara ini mendapat arahan langsung dari Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Com., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Ia menegaskan bahwa setiap proses hukum harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Baca Juga  Silvia Rinita Harefa Mendadak Jadi Sorotan di Tengah Polemik Gus Yaqut di Rutan KPK

“Setiap proses hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Adv. Donny Andretti.

FERADI WPI menyatakan berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada klien secara maksimal sekaligus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Perkara ini masih berada dalam tahap penanganan hukum. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam perkara ini akan dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap pihak tetap memiliki hak yang sama untuk memberikan keterangan maupun pembelaan sebagaimana dijamin dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *