Sudirlam Serukan Aksi Damai Nasional 2–3 Juni 2026, Soroti Dugaan Perampasan Hak Transmigran Air Balui Selama 14 Tahun

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA, 22 Mei 2026 — Sudirlam, tokoh masyarakat asal Kuantan Singingi, Riau, mengumumkan rencana Aksi Damai Nasional yang akan digelar pada 2–3 Juni 2026 di Jakarta sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan belum terpenuhinya hak masyarakat transmigrasi UPT/SP 2 Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam aksi tersebut, Sudirlam mengangkat tema “Sudirlam Gebrak Negara, 14 Tahun Rakyat Air Balui Dirampas Haknya, Di Mana Sumpah Janji Penyelenggara Negara”.

Menurut Sudirlam, aksi damai tersebut bertujuan meminta perhatian pemerintah pusat dan lembaga negara terhadap persoalan yang dialami masyarakat transmigrasi Air Balui sejak program transmigrasi dimulai pada 2010.

“Sudah 14 tahun hak kami dirampas, negara harus hadir, janji harus ditepati,” ujar Sudirlam dalam keterangannya di Jakarta.

Ia juga mengundang berbagai pihak untuk ikut mengawal aksi damai tersebut serta mendesak pemerintah segera merespons tuntutan masyarakat transmigrasi.

“Saya mengundang dan mendesak Menteri Transmigrasi, DPR RI, Presiden dan Wakil Presiden, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Menteri Desa, serta Menteri ATR/BPN untuk segera merespons dan menindaklanjuti persoalan transmigrasi Air Balui,” kata Sudirlam.

Dalam tuntutannya, Sudirlam meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap lahan transmigrasi Air Balui, mengembalikan hak lahan seluas 2,5 hektare per kepala keluarga sesuai janji awal program transmigrasi, serta menerbitkan sertifikat hak milik bagi warga.

Selain itu, ia juga meminta pembatalan dokumen yang dinilai bermasalah secara hukum, penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat, pembangunan kembali rumah warga dan infrastruktur dasar, realisasi kebun plasma kelapa sawit, serta pemulihan hak masyarakat transmigrasi.

“Tuntutan saya, audit menyeluruh dan transparan atas lahan transmigrasi Air Balui, kembalikan hak lahan 2,5 hektare per kepala keluarga sesuai janji negara beserta SHM, batalkan semua dokumen cacat hukum dan lakukan penegakan hukum tegas, bangun kembali rumah, infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan kanal, realisasikan kebun plasma perkebunan kelapa sawit. Negara wajib hadir dan pulihkan hak patriot transmigrasi,” ujar Sudirlam.

Baca Juga  Dampingi Penanganan Perkara Lelang, Tim PBH FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm Hadiri KPKNL Yogyakarta

Sudirlam juga telah menyiapkan brosur dan flier ajakan aksi damai nasional yang memuat poin-poin tuntutan tersebut.

Sebelumnya, pada 15 Mei 2026, Sudirlam melakukan pertemuan dengan tim hukum DPD FERADI WPI DKI Jakarta di Hotel Sofyan Tebet, Jakarta, guna membahas langkah hukum terkait persoalan transmigrasi Air Balui. Dalam pertemuan tersebut hadir sejumlah pengurus inti DPP dan DPD FERADI WPI DKI Jakarta, di antaranya Harriani Bianca Daryana CPL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.; Akhmad Dinul Kholis, S.T., M.H., C.PLA., C.PM., C.RM.; Deliana Wahyuni S.E., C.MDF.; Tumpal H. Sihombing S.E., C.MDF.; Cecilia Natasya Tionardi; Jhon Hendry Suryo Wibowo; serta Harry Pandjaitan.

Hasil diskusi tersebut ditindaklanjuti dengan pengajuan surat permohonan audiensi resmi kepada Komisi V DPR RI, Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia, dan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada 22 Mei 2026. Surat tersebut diantarkan langsung oleh Sudirlam bersama kuasa hukumnya, Advokat Cecilia Natasya Tionardi S.E., S.H., M.H.

Dalam keterangannya, Sudirlam meminta pemerintah dan DPR RI menerima perwakilan masyarakat transmigrasi Air Balui yang direncanakan hadir di Jakarta pada 2–3 Juni 2026.

“Kami meminta pihak terkait berkenan menemui Saya (Sudirlam) yang akan didampingi tim hukum FERADI WPI bersama perwakilan masyarakat transmigrasi Air Balui. Empat belas tahun bukan waktu singkat. Kami meminta jawaban pasti dan langkah konkret terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat,” ujarnya.

Permasalahan transmigrasi Air Balui, menurut Sudirlam, bermula sejak Januari 2010 saat masyarakat dari Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, mengikuti program transmigrasi yang dijalankan pemerintah. Dalam program tersebut, setiap kepala keluarga dijanjikan memperoleh total lahan 2,5 hektare yang terdiri dari lahan pekarangan, lahan usaha I, dan lahan usaha II berikut sertifikat hak milik secara bertahap.

Baca Juga  Surga yang Terancam: Greenpeace Ungkap Krisis Ekologis di Tanah Papua Akibat Ekspansi Industri

Penempatan transmigran dilakukan dalam dua gelombang, yakni 150 kepala keluarga pada 2011 dan 170 kepala keluarga pada 2013.

Namun, Sudirlam menyebut sebagian besar hak masyarakat belum terpenuhi hingga saat ini. Ia menjelaskan bahwa gelombang pertama disebut baru menerima 1 hektare lahan bersertifikat, sedangkan lahan usaha II seluas 1,5 hektare belum diterima. Sementara gelombang kedua disebut baru menerima lahan pekarangan 0,5 hektare.

Ia juga menyampaikan adanya dugaan penguasaan kawasan transmigrasi oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit sejak 2013–2014. Menurut Sudirlam, masyarakat menemukan dugaan dokumen serah terima lahan yang dipersoalkan karena dianggap tidak sesuai prosedur dan tidak diketahui warga.

Selain persoalan lahan, masyarakat juga disebut menghadapi persoalan banjir, kebakaran, kerusakan rumah, serta infrastruktur yang dinilai belum memadai. Sudirlam menyebut lebih dari 60 persen rumah warga disebut tidak lagi layak huni dan sebagian masyarakat meninggalkan kawasan transmigrasi untuk bertahan hidup.

Berdasarkan kondisi tersebut, masyarakat melalui Sudirlam menuntut audit ulang program transmigrasi Air Balui, perlindungan hukum bagi warga, perbaikan infrastruktur, relokasi tempat tinggal yang layak, serta realisasi kebun plasma yang sebelumnya dijanjikan.

Ketua Umum DPP FERADI WPI, Donny Andretti, menyatakan pihaknya memberikan izin kepada DPD FERADI WPI DKI Jakarta untuk mendampingi Sudirlam dan masyarakat Air Balui secara hukum.

“Saya sangat mengapresiasi keberanian dan integritas seluruh kawan-kawan di DPD FERADI WPI DKI Jakarta dalam kesediaannya secara probono murni mendampingi Sudirlam secara hukum,” ujar Donny Andretti.

Sudirlam menegaskan perjuangan masyarakat transmigrasi Air Balui akan terus dilakukan hingga terdapat penyelesaian yang jelas dari pemerintah dan pihak terkait.

“Kami akan terus berjuang sampai hak masyarakat Air Balui dikembalikan sesuai apa yang dijanjikan negara sejak awal,” tegas Sudirlam.

Baca Juga  FH USM Gelar Seminar Nasional Reformasi Peradilan: Empat Pakar Soroti Independensi dan Integritas Hakim

Untuk informasi lebih lanjut terkait perjuangan masyarakat transmigrasi Air Balui, pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa masyarakat dapat menghubungi Harriani Bianca selaku tim pendamping hukum di nomor wa 0822-9546-5834.

Catatan Redaksi: Media membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *