KawanJariNews.com – JAKARTA – FERADI WPI menyatakan berkas pengajuan sumpah advokat untuk dua calon advokat telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Kepastian tersebut diperoleh usai proses verifikasi administrasi yang dilakukan pada Senin (27/4/2026).
Agenda persiapan sumpah advokat berlangsung di kantor Pengadilan Tinggi Bandung yang beralamat di Jalan Cimuncang No.21D, Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam kegiatan tersebut hadir Adang Bahrowi S SH, CPL., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., CH. CHT. selaku Ketua DPD FERADI WPI Jawa Barat yang juga menjabat Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI. Kehadirannya bertujuan memastikan seluruh dokumen pengajuan sumpah advokat dari FERADI WPI telah lengkap, diterima, serta diverifikasi pihak pengadilan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi, berkas pengajuan dinyatakan memenuhi persyaratan. Pada kesempatan ini, FERADI WPI mengajukan dua calon advokat untuk diambil sumpahnya, yaitu Erwin Maulana S.H. dan Mikael Kaka S.H..
Ketua Umum FERADI WPI Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyampaikan rasa syukur atas kelancaran proses administrasi tersebut.
Ia menyebut pelaksanaan sumpah advokat menjadi momentum penting bagi organisasi maupun para calon advokat yang akan resmi menjalankan profesi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Puji syukur, proses ini dapat berjalan dengan baik. Kami berharap dua anggota FERADI WPI yang akan diambil sumpahnya dapat menjalankan profesi advokat secara profesional dan menjunjung tinggi etika,” ujarnya.
Donny juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPD FERADI WPI Jawa Barat yang telah mendampingi proses pendaftaran hingga tahapan penyumpahan.
Rencananya, setelah pelaksanaan sumpah advokat, akan digelar syukuran sederhana yang dihadiri pengurus organisasi serta peserta sumpah.
Sumpah advokat merupakan tahapan resmi sebelum seseorang dapat menjalankan profesi advokat secara sah sesuai peraturan perundang-undangan. Proses ini menandai dimulainya tanggung jawab profesi dalam memberikan bantuan hukum, pendampingan, dan pembelaan kepada masyarakat.
Bagi organisasi advokat, keberhasilan pengajuan anggota untuk diambil sumpah juga menjadi bagian dari kaderisasi dan penguatan sumber daya manusia di bidang hukum.
FERADI WPI menyatakan akan terus mendorong peningkatan kualitas dan profesionalisme anggotanya melalui pembinaan organisasi, pendidikan hukum, serta penguatan etika profesi advokat di Indonesia.















