KawanJariNews.com – SURABAYA – Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP resmi diambil sumpahnya sebagai advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya pada Jumat (17/4/2026). Prosesi tersebut menjadi tahapan resmi yang menandai dimulainya tanggung jawab profesi dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengambilan sumpah advokat tersebut dilaksanakan bersama organisasi advokat FERADI WPI dan merupakan bagian dari tahapan wajib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Prosesi ini menjadi syarat utama bagi seorang calon advokat sebelum menjalankan praktik hukum secara sah di Indonesia.
Pelaksanaan sumpah berlangsung di lingkungan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan dihadiri oleh unsur organisasi advokat serta pihak terkait lainnya. Dalam prosesi tersebut, sumpah diucapkan di hadapan pengadilan sebagai bentuk komitmen terhadap hukum, keadilan, dan kode etik profesi advokat.
Momentum pengambilan sumpah advokat tidak hanya dimaknai sebagai proses administratif, tetapi juga sebagai penegasan tanggung jawab moral dan profesional. Seorang advokat dituntut tidak hanya memahami aturan hukum, tetapi juga menjaga integritas, independensi, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam setiap pelaksanaan tugasnya.
Di tengah perkembangan dinamika hukum yang semakin kompleks, peran advokat menjadi semakin penting dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat. Advokat juga memiliki fungsi strategis dalam membantu menciptakan kepastian hukum, baik dalam penyelesaian perkara keperdataan maupun pidana.
Selain itu, kehadiran advokat juga berperan dalam mendukung aktivitas dunia usaha. Dalam praktiknya, advokat diperlukan untuk memberikan pendampingan hukum, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta membantu penyelesaian sengketa yang mungkin timbul dalam kegiatan ekonomi.
Kehadiran FERADI WPI dalam prosesi tersebut mencerminkan peran organisasi advokat dalam membina dan mengawal kualitas profesi. Organisasi advokat tidak hanya berfungsi sebagai wadah administratif, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga marwah profesi serta memastikan anggotanya menjalankan tugas sesuai dengan kode etik dan standar profesional.
Seluruh tahapan yang dilalui oleh advokat sebelum diambil sumpahnya, termasuk pendidikan profesi dan pemenuhan persyaratan administratif, menjadi bagian dari proses pembentukan kualitas dan integritas advokat dalam menjalankan profesinya.
Pengambilan sumpah advokat merupakan bagian penting dalam sistem peradilan di Indonesia. Setelah diambil sumpahnya di hadapan pengadilan tinggi, seorang advokat memperoleh legitimasi hukum untuk menjalankan profesinya sebagai salah satu unsur penegak hukum.
Peran advokat dalam sistem hukum tidak hanya sebagai pendamping bagi pencari keadilan, tetapi juga sebagai penjaga prinsip due process of law. Dalam konteks yang lebih luas, keberadaan advokat yang profesional dan berintegritas menjadi faktor penting dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan, hak warga negara, dan kepastian hukum.
Bagi masyarakat, keberadaan advokat memberikan akses terhadap bantuan hukum yang adil dan profesional. Sementara bagi dunia usaha, advokat menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas hukum serta mendukung iklim investasi yang sehat dan berkeadilan.
Penguatan profesi advokat melalui proses sumpah ini diharapkan dapat melahirkan praktisi hukum yang mampu menjawab tantangan zaman serta berkontribusi dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.
Dengan telah dilaksanakannya sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya pada 17 April 2026, Yulianto Kiswocahyono secara resmi memasuki dunia praktik hukum dengan tanggung jawab profesional yang melekat. Diharapkan, advokat yang baru disumpah dapat menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi integritas, kejujuran, serta komitmen terhadap keadilan, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan sistem hukum nasional.












