KawanJariNews.com – JAKARTA – Aparat Kepolisian Sektor Penjaringan mengamankan seorang pria berinisial RPA (31) terkait dugaan pemalakan terhadap pengendara di kawasan Jalan Jembatan Tiga Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, setelah aksinya viral di media sosial, Senin (awal April 2026).
Peristiwa dugaan pemalakan tersebut terjadi pada 31 Maret 2026 di persimpangan Jalan Jembatan Tiga Raya. Saat itu, seorang pengemudi mobil yang berhenti di lampu merah didatangi oleh pelaku yang dikenal sebagai “Pak Ogah”.
Berdasarkan rekaman video yang beredar luas di media sosial, pelaku terlihat mendekati kendaraan dan meminta sejumlah uang kepada pengemudi dengan sikap yang dinilai memaksa. Video tersebut kemudian memicu perhatian publik dan dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Penjaringan melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman video serta informasi dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai RPA, warga wilayah Cengkareng.
Pelaku diketahui kerap beraktivitas di sekitar kolong Jembatan Tiga. Penangkapan dilakukan tidak lama setelah identitas pelaku terkonfirmasi, saat yang bersangkutan berada di sekitar lokasi kejadian.
Dalam pemeriksaan di Mapolsek Penjaringan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyatakan bahwa aktivitas yang dilakukan selama ini diklaim sebagai upaya membantu mengatur lalu lintas di kawasan tersebut, meskipun tidak memiliki dasar kewenangan resmi.
Modus yang dilakukan pelaku yakni mendekati kendaraan yang berhenti di lampu merah, khususnya kendaraan dengan jendela terbuka, kemudian meminta sejumlah uang kepada pengemudi. Besaran uang yang diminta bervariasi, mulai dari nominal kecil hingga lebih besar.
Hasil dari aktivitas tersebut, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Dalam kasus ini, tidak ditemukan adanya pengambilan barang selain uang tunai.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain serta memastikan apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, AKP Samson Hutapa, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di ruang publik.
Kasus ini menjadi perhatian karena praktik serupa kerap ditemukan di sejumlah titik rawan kemacetan di wilayah perkotaan. Aktivitas yang dilakukan tanpa kewenangan resmi berpotensi menimbulkan rasa tidak aman bagi pengguna jalan.
Penanganan kasus ini juga menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan kejadian melalui dokumentasi maupun kanal pengaduan, sehingga dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Ke depan, diperlukan koordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta penataan di titik-titik rawan guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap praktik yang meresahkan masyarakat di ruang publik. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan kejadian serupa agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.











