Kronologi Cucu Mpok Nori Ditemukan Tewas, Keluarga Masuk Rumah Lewat Jendela

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Kasus tewasnya Dewinta Anggari alias DA, cucu seniman Betawi Mpok Nori, di kontrakannya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, mengungkap kronologi memilukan saat jasad korban pertama kali ditemukan keluarga, Sabtu (21/3/2026) dini hari.

Peristiwa bermula ketika ibu kandung korban bersama adik laki-lakinya datang ke rumah kontrakan korban di Gang Daman I, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, sekitar pukul 03.00 WIB. Kedatangan mereka bertujuan untuk membangunkan korban agar bersiap berangkat bekerja.

Sesampainya di lokasi, keluarga memanggil korban dari luar rumah. Namun, tidak ada respons dari dalam. Pintu rumah juga dalam keadaan terkunci, sehingga menimbulkan kecurigaan dari pihak keluarga.

Karena khawatir terjadi sesuatu, adik korban kemudian berinisiatif masuk melalui jendela rumah. Setelah berhasil masuk ke dalam, pintu rumah dibuka dari dalam agar anggota keluarga lainnya dapat masuk.

Setelah memasuki kamar, keluarga mendapati Dewinta Anggari sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Korban ditemukan tergeletak di dalam kamar dengan luka di bagian tubuh dan kondisi sekitar yang dipenuhi bercak darah.

Temuan itu sontak membuat keluarga panik dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Aparat yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi, melakukan pengamanan area, serta memasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga korban meninggal akibat tindak kekerasan. Sejumlah luka tajam ditemukan pada tubuh korban, termasuk di bagian leher. Selain itu, jejak darah juga ditemukan di kasur dan lantai kamar.

Keterangan awal dari keluarga menyebut tidak ada indikasi kehilangan barang-barang berharga milik korban. Kondisi tersebut membuat dugaan awal penyidik mengarah pada motif personal, bukan pencurian.

Kasus ini kini ditangani intensif oleh jajaran Polres Metro Jakarta Timur bersama unsur Polda Metro Jaya. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk waktu pasti kematian korban dan pihak yang terakhir kali berinteraksi dengan korban sebelum ditemukan meninggal dunia.

Baca Juga  FERADI MEDIATORE Tunjukkan Eksistensi, Anggota Resmi Terdaftar sebagai Mediator Non Hakim di Sejumlah PN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *