Kejari Kotabaru Tetapkan HY sebagai Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Senilai Rp4,7 Miliar

banner 468x60

KawanJariNews.com – BANJARMASIN — Dilansir dari kalimantanlive.com, Kejaksaan Negeri Kotabaru menetapkan seorang tersangka berinisial HY dalam kasus dugaan kredit fiktif yang terjadi di salah satu bank cabang Kotabaru, Kalimantan Selatan, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp4.735.000.000. Penetapan tersangka tersebut diikuti dengan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Dilansir dari kalimantanlive.com, HY diketahui menjabat sebagai Relation Manager di bank tersebut. Penetapan status tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru setelah proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan praktik pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sebgaimana di informasikan oleh kalimantanlive, HY langsung ditahan oleh pihak kejaksaan dan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Kotabaru selama 20 hari guna mendukung kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.

Penahanan tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kejaksaan dalam mengusut dugaan tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dilansir dari kalimantanlive.com, kasus dugaan kredit fiktif ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam sektor perbankan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara serta berdampak pada tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.

Kasus dugaan kredit fiktif dalam sektor perbankan kerap menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berkaitan dengan tata kelola keuangan serta sistem pengawasan internal perbankan. Penanganan perkara semacam ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas lembaga keuangan serta memastikan pengelolaan dana berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Informasi mengenai penetapan tersangka HY dan proses penahanannya sebagaimana diberitakan oleh kalimantanlive.com dalam laporan berjudul “Kejari Kotabaru Tangkap HY, Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Senilai Rp4,7 Miliar” yang dipublikasikan pada 5 Maret 2026. 

Baca Juga  Kenaikan PBB-P2 hingga 250 Persen di Kabupaten Pati Tuai Polemik, Bupati Sudewo Tegaskan Demi Pemerataan Fiskal

Kejaksaan Negeri Kotabaru masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik kredit fiktif tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang tengah ditangani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *