KawanJariNews.com – Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, masyarakat perlu memahami langkah hukum yang dapat ditempuh apabila mengalami praktik penagihan utang yang dinilai melampaui batas kewajaran, terutama yang berpotensi melanggar hak atas kediaman, kebebasan pribadi, serta perlindungan dari ancaman dan pemaksaan sebagaimana diatur dalam KUHP 2023.
Hak Masyarakat dalam Situasi Penagihan
Penagihan utang pada dasarnya merupakan hubungan hukum perdata. Namun hukum pidana memberikan batas tegas terhadap tindakan yang melanggar hak dasar.
Secara normatif, perlindungan tersebut antara lain diatur dalam:
- Pasal 257 ayat (1) KUHP 2023, yang melarang setiap orang memaksa masuk ke dalam rumah atau tidak segera pergi setelah diminta oleh pihak yang berhak.
- Pasal 257 ayat (3) KUHP 2023, yang memperberat pidana apabila disertai ancaman atau sarana yang menakutkan.
- Pasal 482 ayat (1) KUHP 2023, yang mengatur larangan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa seseorang menyerahkan barang atau membuat pengakuan utang.
- Pasal 483 ayat (1) KUHP 2023, yang mengatur pengancaman dengan ancaman pencemaran atau membuka rahasia untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Dengan dasar tersebut, masyarakat berhak:
- Menolak pihak luar memasuki rumah tanpa persetujuan (berdasarkan Pasal 257 ayat (1);
- Meminta pihak yang telah berada di dalam rumah untuk segera meninggalkan tempat tersebut (berdasarkan Pasal 257 ayat (1) bagian kedua);
- Terhindar dari ancaman atau intimidasi yang menimbulkan rasa takut (berdasarkan Pasal 257 ayat (3) dan Pasal 482 ayat (1);
- Tidak dipaksa menyerahkan barang atau membuat pengakuan utang melalui kekerasan atau ancaman kekerasan (berdasarkan Pasal 482 ayat (1);
- Tidak diancam dengan pencemaran atau pembukaan rahasia untuk memaksa pembayaran (berdasarkan Pasal 483 ayat (1).
Langkah yang Dapat Dilakukan Masyarakat
Berikut beberapa langkah yang dapat ditempuh apabila menghadapi penagihan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum:
- Tetap Tenang dan Hindari Konfrontasi Fisik – Menghindari benturan fisik penting untuk menjaga keselamatan dan mencegah persoalan hukum baru.
- Tegaskan Hak atas Kediaman – Apabila merasa tidak nyaman, pemilik atau penghuni sah berhak meminta pihak penagih untuk meninggalkan rumah. Secara hukum, apabila seseorang tidak segera pergi setelah diminta oleh pihak yang berhak, maka perbuatannya dapat dianalisis berdasarkan Pasal 257 ayat (1) KUHP 2023.
- Dokumentasikan Peristiwa – Catat waktu kejadian, jumlah orang, percakapan, serta tindakan yang dilakukan. Dokumentasi dapat menjadi alat bukti apabila diperlukan dalam proses hukum.
- Jangan Menandatangani Dokumen di Bawah Tekanan – Apabila terdapat unsur pemaksaan atau ancaman kekerasan untuk menandatangani dokumen, hal tersebut dapat dianalisis berdasarkan Pasal 482 ayat (1) KUHP 2023 mengenai pemerasan.
- Waspadai Ancaman Membuka Data atau Mempermalukan – Apabila terdapat ancaman membuka rahasia atau mencemarkan nama baik untuk memaksa pembayaran, hal tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 483 ayat (1) KUHP 2023, yang merupakan delik aduan.
- Hubungi Aparat atau Konsultasikan dengan Penasihat Hukum – Jika situasi mengandung unsur ancaman, intimidasi, atau pelanggaran hak atas kediaman, masyarakat dapat meminta bantuan aparat untuk menjaga ketertiban serta berkonsultasi dengan penasihat hukum guna menentukan langkah lanjutan.
Memahami Batas antara Perdata dan Pidana
Tidak semua penagihan merupakan tindak pidana. Kunjungan resmi atau komunikasi tegas tidak otomatis melanggar hukum.
Namun, penagihan dapat bergeser ke ranah pidana apabila memenuhi unsur:
- Pelanggaran hak atas rumah (Pasal 257 ayat (1);
- Disertai ancaman atau sarana menakutkan (Pasal 257 ayat (3);
- Pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memperoleh keuntungan (Pasal 482 ayat (1);
- Pengancaman dengan pencemaran atau pembukaan rahasia (Pasal 483 ayat (1).
Selain itu, apabila tindakan dilakukan dalam lingkup usaha, pertanggungjawaban dapat diperluas kepada korporasi dan pihak pemberi perintah berdasarkan Pasal 46 dan Pasal 49 KUHP 2023.
Pentingnya Penyelesaian Secara Hukum
Masyarakat tetap memiliki kewajiban memenuhi perjanjian utang yang sah. Namun penyelesaian harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang benar, baik melalui negosiasi, restrukturisasi, maupun gugatan perdata di pengadilan.
Eksekusi sepihak tanpa prosedur hukum yang sah tidak dibenarkan dalam sistem hukum Indonesia.
KUHP 2023 memberikan perlindungan terhadap hak atas tempat tinggal, kebebasan pribadi, dan rasa aman, sekaligus menjaga agar aktivitas ekonomi tetap berjalan dalam koridor hukum.
Apabila menghadapi praktik penagihan yang dinilai kurang tepat, masyarakat disarankan bertindak secara tenang, mendokumentasikan peristiwa, serta menempuh jalur hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.










