Komisi VIII DPR Soroti Anggaran dan Alih Status Pegawai dalam Rapat Persiapan Haji 2026

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Rapat antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah pada Selasa, 10 Februari 2026, menyoroti ketidaksesuaian penghitungan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) serta belum tuntasnya proses alih status pegawai dalam rangka persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2026.

Rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, tersebut membahas kesiapan anggaran dan sumber daya manusia Kementerian Haji dan Umrah pasca transisi kelembagaan dari Kementerian Agama. Pimpinan Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mempertanyakan keakuratan dokumen Anggaran Biaya Tambahan (ABT) yang diajukan kementerian tersebut.

Dalam paparan rapat, total anggaran Kementerian Haji dan Umrah tahun 2026 disebut mencapai sekitar Rp1,091 triliun. Angka tersebut terdiri atas alokasi dari Badan Penyelenggara Haji (BPH) lebih dari Rp500 miliar, dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sekitar Rp478 miliar yang masih dalam proses pengalihan, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp34 miliar.

Namun, dalam dokumen resmi yang diajukan, kementerian mencantumkan ABT sebesar Rp3 triliun. Abidin menilai angka tersebut perlu dikaji ulang karena sejumlah komponen anggaran, termasuk revitalisasi asrama haji dan pembangunan fasilitas melalui skema SBSN, telah masuk dalam perencanaan anggaran 2026 sehingga tidak dapat dihitung kembali sebagai tambahan.

Komisi VIII meminta Kementerian Haji dan Umrah melakukan verifikasi ulang terhadap komponen ABT agar sesuai dengan kebutuhan riil serta menghindari potensi distorsi dalam perencanaan fiskal dan fungsi pengawasan DPR.

Selain anggaran, rapat juga membahas persoalan integrasi sumber daya manusia. Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, Kementerian Haji dan Umrah saat ini memiliki 3.631 pegawai, terdiri atas 33 pegawai dari BPH, 3.515 pegawai dari Kementerian Agama, 36 pegawai dari Kementerian Kesehatan, serta 47 pegawai dari kementerian/lembaga lain.

Baca Juga  Komisi VI DPR Tunda Raker dengan Menkop UKM, Dirut Agrinas Absen dan Transparansi Program Gerai Koperasi Desa Dipertanyakan

Namun, sebagian pegawai yang telah disetujui untuk dialihkan statusnya disebut belum sepenuhnya diproses secara administratif. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kejelasan pembebanan anggaran gaji serta efektivitas operasional kementerian dalam menghadapi musim haji 2026.

Dalam forum tersebut, Abidin meminta Kementerian Haji dan Umrah segera berkoordinasi dengan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, untuk memastikan penyelesaian administrasi alih status pegawai berjalan sesuai ketentuan. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan proses tersebut guna mencegah potensi penyimpangan.

Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah merupakan bagian dari restrukturisasi kelembagaan pemerintah yang bertujuan meningkatkan efektivitas layanan penyelenggaraan ibadah haji. Transisi ini menuntut penyesuaian anggaran, organisasi, dan sistem kepegawaian dalam waktu relatif singkat.

Ketepatan perencanaan anggaran dan kepastian status pegawai dinilai menjadi faktor penting dalam menjamin kelancaran persiapan teknis, administrasi, serta pelayanan jemaah haji Indonesia pada 2026. DPR melalui fungsi pengawasan menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik.

Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Haji dan Umrah segera merevisi dokumen ABT dan menuntaskan proses alih status pegawai sebelum tahapan pembahasan anggaran berikutnya. Langkah tersebut dinilai krusial untuk menjamin kesiapan penyelenggaraan haji 2026 berjalan efektif, transparan, dan sesuai regulasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *