KawanJariNews.com – JAKARTA – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI membahas secara komprehensif mekanisme eksekusi perdata dalam episode ke-10 serial PODIUM yang menghadirkan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badilum, Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum., sebagai narasumber, guna memperkuat pemahaman aparatur peradilan terhadap prosedur dan tantangan pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum tersebut mengangkat tema eksekusi perdata sebagai tahap krusial dalam penegakan hukum. Dalam paparannya, Lucas Prakoso menegaskan bahwa eksekusi merupakan implementasi nyata dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Eksekusi bukan sekadar prosedur administratif. Ini adalah ujian efektivitas peradilan dalam memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan,” ujar Lucas dalam forum tersebut.
Ia menjelaskan empat jenis eksekusi perdata, yakni eksekusi pembayaran sejumlah uang, eksekusi riil seperti pengosongan atau penyerahan objek sengketa, eksekusi melakukan suatu perbuatan, serta eksekusi pemulihan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Lucas, seluruh jenis eksekusi diawali tahapan yang sama, mulai dari permohonan eksekusi, telaah administratif dan yuridis, pendaftaran, penetapan aanmaning (teguran), penyitaan, hingga pelaksanaan lelang atau eksekusi fisik. “Telaah adalah fondasi. Kita harus memastikan putusan benar-benar dapat dieksekusi, tidak ada hambatan hukum, dan amar putusan jelas,” katanya.
Ia menambahkan, dalam praktiknya, pengadilan bersifat pasif dalam perkara perdata. Oleh karena itu, pemohon eksekusi bertanggung jawab menunjukkan aset milik termohon yang dapat disita. “Pengadilan bukan penagih utang. Pemohon harus dapat mengidentifikasi objek yang bebas dari beban hukum,” jelasnya.
Lucas juga menyoroti konsep konstantering atau penyitaan terhadap objek yang telah dibebani hak tanggungan. Dalam kondisi tersebut, penyitaan tetap dapat dilakukan, namun kreditur pemegang hak preferen tetap memperoleh prioritas pembayaran dari hasil lelang.
Terkait eksekusi riil, ia menyebut tidak selalu memerlukan penyitaan terlebih dahulu. Namun, komunikasi dan negosiasi tetap diutamakan sebelum pelaksanaan fisik. “Aanmaning bukan hanya formalitas. Ini ruang dialog agar para pihak dapat mencari solusi tanpa eskalasi,” ujarnya.
Dalam eksekusi melakukan suatu perbuatan yang bersifat personal, Lucas menjelaskan bahwa apabila tergugat tidak melaksanakan amar putusan, dapat dilakukan transformasi menjadi pembayaran ganti rugi melalui sidang insidentil. “Amar harus jelas dan tegas agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru,” katanya.
Ia juga menyinggung eksekusi putusan arbitrase dan perjanjian bersama hubungan industrial yang memiliki mekanisme tersendiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Serial PODIUM merupakan forum diskusi internal yang bertujuan meningkatkan kapasitas teknis dan profesionalisme aparatur peradilan umum. Pembahasan mengenai eksekusi perdata dinilai penting karena seringkali menjadi tahap paling sensitif dalam penyelesaian perkara.
Lucas menegaskan bahwa eksekusi bersifat temporer apabila tidak ditemukan aset saat pelaksanaan. “Jika hari ini tidak ada harta, bukan berarti eksekusi gugur. Ia dapat dilanjutkan ketika aset ditemukan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran Ketua Pengadilan dalam setiap tahap eksekusi, terutama dalam menjaga ketertiban, komunikasi publik, dan pencegahan konflik sosial. Transparansi informasi kepada masyarakat disebut sebagai bagian dari tanggung jawab institusi peradilan.
Melalui paparan tersebut, Ditjen Badilum berharap pemahaman yang komprehensif mengenai prosedur dan prinsip eksekusi perdata dapat memperkuat kualitas pelayanan peradilan. Eksekusi, sebagaimana ditegaskan Lucas, harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum guna menjamin kepastian dan keadilan bagi para pihak.












