Jubir KPK: Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024 Masih Didalami

banner 468x60

KawanJariNews.com – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kebijakan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang diterima Indonesia dari Kerajaan Arab Saudi. Pendalaman tersebut berkaitan dengan pembagian kuota haji reguler dan haji khusus sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Agama (SKMA) Nomor 130 Tahun 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa KPK sedang menelusuri proses pengambilan kebijakan tersebut secara menyeluruh.“KPK saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kebijakan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024, termasuk bagaimana proses pengambilannya, dasar hukumnya, serta dampak kebijakan tersebut,” kata Budi Prasetyo.

Menurut Budi, kuota tambahan sebanyak 10.000 jemaah pada musim haji 2024 diketahui dibagi dengan proporsi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Pembagian ini menjadi perhatian karena ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengamanatkan agar kuota tambahan diprioritaskan bagi jemaah haji reguler.

“Kami mencermati adanya perbedaan antara pengaturan normatif dalam undang-undang dengan kebijakan pembagian kuota yang diterapkan,” ujarnya.

Budi menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji Indonesia pada prinsipnya ditetapkan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Skema tersebut dimaksudkan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler.“Ketentuan awal itu bertujuan untuk menjamin keadilan dan memberikan prioritas kepada jemaah haji reguler yang masa tunggunya sangat panjang,” kata Budi.

Namun dalam pelaksanaannya, kebijakan diskresi mengubah proporsi alokasi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Dampaknya, kuota haji reguler berkurang secara signifikan.“Perubahan proporsi tersebut tentu berdampak pada daftar tunggu jemaah haji reguler, dan hal inilah yang sedang kami dalami,” ujarnya.

Baca Juga  Musik Jawa dalam Era Digital: Bertahan atau Berubah?

Budi menyebutkan, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan guna memperoleh gambaran utuh terkait mekanisme pembagian kuota dan pelaksanaannya di lapangan.“KPK memanggil pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi relevan, baik dari lingkungan Kementerian Agama maupun pihak lain yang terkait dengan penyelenggaraan haji,” kata Budi.

Ia juga menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap penyelenggaraan haji khusus yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). “Kami juga melihat bagaimana perubahan kuota ini berimplikasi pada tata kelola haji khusus, termasuk mekanisme antrean dan layanan yang diberikan,” ujarnya.

Terkait alasan pemerintah yang menyebut aspek regulatif dan teknis sebagai dasar kebijakan, Budi menyatakan KPK tetap menempatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebagai prinsip utama.“Kami memahami adanya pertimbangan teknis, seperti keterbatasan kapasitas di Mina, namun setiap kebijakan publik tetap harus sejalan dengan ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas,” tegasnya.

Dalam rangka pendalaman, KPK juga melakukan penelusuran data dan informasi penyelenggaraan ibadah haji, termasuk klarifikasi ke Arab Saudi.
“Klarifikasi dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai fasilitas, akomodasi, serta mekanisme distribusi layanan jemaah,” kata Budi.

Mengenai potensi kerugian keuangan negara, Budi menegaskan bahwa proses tersebut masih dalam tahap klarifikasi.“Terkait kerugian keuangan negara, KPK bekerja sesuai mekanisme, termasuk berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan. Angka-angka yang beredar saat ini belum bisa disimpulkan sebelum ada hasil resmi,” ujarnya.

Sebagai bagian dari proses hukum, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak.“Langkah pencegahan ke luar negeri dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan dan tidak dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan,” kata Budi.

Baca Juga  MA Tetapkan PERMA 3/2025 tentang Penanganan Pidana Pajak

Budi menegaskan bahwa proses pendalaman masih berlangsung dan belum sampai pada kesimpulan akhir.
“Sampai saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya pihak yang bersalah. KPK menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memastikan seluruh proses berjalan profesional dan transparan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *