Bandara IMIP Jadi Sorotan, Luhut Tegaskan Tidak Pernah Beri Izin Operasional Internasional

banner 468x60

KawanJariNews.com – Kisruh mengenai status dan operasional Bandara IMIP (Indonesia Morowali Industrial Park) di Morowali, Sulawesi Tengah, mencuat ke publik dan menimbulkan spekulasi terkait kedaulatan serta kepatuhan regulasi. Pemerintah melalui Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa bandara tersebut tidak pernah diizinkan beroperasi sebagai bandara internasional.

Polemik mengenai keberadaan Bandara IMIP muncul setelah muncul kritik terkait minimnya pengawasan negara terhadap operasional bandara tersebut. Dalam klarifikasinya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menekankan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin apapun yang mengarah pada status internasional.

“Saya tidak pernah memberikan izin bandara IMIP menjadi bandara internasional. Dari awal izinnya hanya untuk penerbangan domestik,” tegas Luhut dalam pernyataan resminya.

Ia menjelaskan bahwa izin pembangunan bandara di kawasan industri tersebut diberikan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui serangkaian rapat resmi yang dipimpin olehnya bersama kementerian terkait. Menurutnya, keberadaan bandara domestik untuk menunjang investasi merupakan praktik yang umum.

“Ini hanya fasilitas penunjang investor, seperti yang juga dilakukan di Vietnam dan Thailand. Karena hanya melayani penerbangan domestik, tidak ada kebutuhan imigrasi maupun bea cukai,” ujar Luhut.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap kritik yang sebelumnya disampaikan Menteri Pertahanan Syafri Samsudin. Syafri menyoroti keberadaan bandara yang tidak dijaga aparat negara dan menyebutnya sebagai potensi ancaman bagi kedaulatan.

Syafri menilai bahwa kondisi bandara tanpa pengawasan resmi merupakan kejanggalan. “Bandara harus dijaga oleh negara. Tanpa pengawasan, ini bisa menimbulkan celah keamanan dan mengganggu kedaulatan ekonomi,” ucapnya.

Kritik itu memicu kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan fasilitas transportasi udara di kawasan industri tersebut. Sejumlah pihak menilai bahwa tanpa pengawasan, bandara berisiko digunakan untuk praktik ilegal atau kegiatan melampaui batas wewenang.

Baca Juga  Wapres Gibran Tinjau Cek Kesehatan dan Imunisasi Siswa di SD Ledok 05 Salatiga

Isu mengenai celah regulasi dan keamanan negara menjadi sorotan utama dalam polemik ini. Di negara kesatuan seperti Indonesia, setiap bandara wajib berada dalam pengawasan aparat resmi untuk mencegah pelanggaran hukum, penyelundupan, maupun gangguan stabilitas nasional.

Adanya informasi tidak selaras terkait status Bandara IMIP juga memicu keresahan publik mengenai kepastian hukumnya. Pemerintah kemudian menegaskan bahwa status bandara tersebut bukan internasional, dan secara administratif sudah dicabut oleh Kementerian Perhubungan.

Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 13 Oktober 2022, status internasional Bandara IMIP resmi dicabut. Langkah ini menjadi jawaban dari pemerintah atas dinamika yang berkembang di masyarakat.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh fasilitas transportasi udara beroperasi sesuai regulasi guna menjaga kedaulatan, keamanan, dan stabilitas nasional. Polemik ini menjadi pengingat pentingnya kejelasan izin, pengawasan, dan sinergi antarinstansi untuk mencegah kekeliruan dalam pengelolaan fasilitas publik strategis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *