KawanJariNews.com – Jakarta, 25 September 2025 – Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat kriminal yang membobol rekening bank dorman (tidak aktif) dengan modus pemindahan dana secara ilegal. Menurut keterangan BRIKJENPOL Helfi Assegaf selaku DRITIPIDEKSUS Bareskrim Polri (25/9/2025) menjelaskan bahwa dalam pengungkapan ini, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp204 miliar, sejumlah perangkat elektronik, serta menetapkan sembilan tersangka dari berbagai kelompok.
Modus Operandi
Lebih lanjut BRIKJENPOL Helfi Assegaf menjelaskan kasus ini terungkap dari laporan polisi LPB 311 Juli 2025 yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat melakukan aksinya di luar jam operasional bank, tepatnya pada Jumat malam pukul 18.00. Dengan memanfaatkan akses ilegal ke sistem Corebanking System, pelaku memindahkan dana Rp204 miliar ke rekening penampungan melalui 42 transaksi hanya dalam waktu 17 menit.
“Sebagian dana hasil kejahatan dicuci melalui transaksi valas dan rekening penampungan untuk mengaburkan jejak. Modus tersebut menunjukkan adanya perencanaan sistematis dan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk oknum internal bank” Jelas BRIKJENPOL Helfi Assegaf
Kronologi Pengungkapan
BRIKJENPOL Helfi Assegaf menjelaskan bahwa pada awal Juni 2025, sindikat menggelar pertemuan dengan Kepala Cabang Pembantu salah satu bank BNI di Jawa Barat. Mereka mengaku sebagai anggota Satgas Perampasan Aset dan memaksa pihak bank memberikan user ID aplikasi Corebanking System. Ancaman keselamatan terhadap kepala cabang dan keluarga turut dilakukan untuk menekan kepatuhan.
“Pada akhir Juni 2025, eksekusi dilakukan sesuai rencana. Transaksi mencurigakan kemudian terdeteksi oleh sistem bank dan segera dilaporkan ke Bareskrim Polri. Melalui kerja sama dengan PPATK, dana berhasil diblokir, barang bukti diamankan, dan pelaku diidentifikasi” Jelas BRIKJENPOL Helfi Assegaf menjelaskan.
Identitas dan Peran Tersangka
Penyidik menetapkan sembilan tersangka dengan peran berbeda:
Kelompok Internal Bank:
- AP (50), Kepala Cabang Pembantu, memberikan akses ke sistem.
- GRH (43), Consumer Relation Manager, penghubung dengan sindikat.
Kelompok Eksekutor:
- C (41), aktor utama yang mengatur pemindahan dana.
- DR (44), konsultan hukum, ikut merancang eksekusi.
- NAT (36), pegawai bank, melakukan akses ilegal.
- R (51), mediator, menerima aliran dana.
- TT (38), fasilitator keuangan ilegal.
Kelompok Pencucian Uang:
- DH (39), membuka blokir rekening dan memindahkan dana.
- IS (60), menyiapkan rekening penampungan.
Barang Bukti
Polisi menyita barang bukti antara lain:
- Uang tunai Rp204 miliar
- 22 unit handphone
- Hardisk eksternal
- DVR CCTV
- Mini PC merek HP
- Notebook Asus ROG
Dasar Hukum
BRIKJENPOL Helfi Assegaf menjelaskan menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:
- Pasal 49 ayat 1 huruf A dan B UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Pasal 46 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE.
- Pasal 82 dan 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
- Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dengan denda miliaran rupiah.
Rencana Tindak Lanjut
Bareskrim Polri menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam sindikat ini. Penelusuran juga dilakukan terhadap aliran dana hasil kejahatan yang dicurigai terkait dengan praktik pencucian uang.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan cara memperbarui data rekening secara berkala, mengaktifkan notifikasi transaksi, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Penutup
Keberhasilan pengungkapan kasus ini, menurut pejabat Bareskrim Polri, merupakan hasil kolaborasi erat antara penyidik subdit perbankan, PPATK, serta pihak bank. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran publik terhadap risiko kejahatan perbankan digital.
Baca juga: Polri Tetapkan 95 Tersangka Kerusuhan dalam Demonstrasi Agustus 2025
Baca juga: Memperingati Hari Tani Nasional 2025 dan Aksi Demonstrasi Petani di Jakarta















