Audit BPKP dan Klarifikasi Hotman Paris: Polemik Kasus Pengadaan Chromebook di Kemendikbud

banner 468x60

KawanJariNews.com – Jakarta, 8 September 2025 – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) kembali menuai perhatian publik. Polemik ini mencuat setelah penyidik menetapkan Menteri Pendidikan periode 2019–2024, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru. Namun, menurut Hotman Paris selaku kuasa hukum Nadiem Makarim menjelaskan bahwa hasil audit dan klarifikasi hukum menunjukkan sejumlah fakta yang perlu dicermati.

Melalui video yang di unggah dalam akun instagramnya Hotman Paris menjelaskan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan dua kali audit atas pengadaan Chromebook. Audit ini bertujuan memastikan prinsip tepat sasaran, waktu, harga, manfaat, dan kualitas dalam pelaksanaan proyek.

Menurut Hotman, BPKP menegaskan tidak ada indikasi mark-up harga maupun penyimpangan signifikan. Sebanyak 98,38 persen sekolah tercatat telah menerima manfaat dari laptop yang dibagikan. Proses negosiasi harga dan spesifikasi pun dinilai wajar dan tidak menunjukkan adanya praktik korupsi.

Hotman Paris juga menegaskan kliennya tidak menerima uang, tidak melakukan mark-up, dan tidak memperkaya diri dari pengadaan Chromebook. Ia menilai penahanan terhadap kliennya tidak memiliki bukti kuat.

Hotman bahkan meminta Presiden RI Prabowo Subianto memanggil dirinya bersama Kejaksaan untuk membuktikan bahwa tidak ada korupsi dalam kasus ini. “Saya siap membuktikan di Istana, di depan rakyat, bahwa Nadiem Makarim tidak bersalah,” tegasnya.

Meski hasil audit menunjukkan tidak ada indikasi mark-up, penyidik tetap menetapkan lima tersangka, termasuk NAM. NAM diduga terlibat dalam pertemuan dan pengaturan pengadaan Chromebook dengan Google Indonesia, termasuk spesifikasi dan proses yang dinilai melanggar aturan.

Tersangka NAM saat ini ditahan selama 20 hari di Rutan Salimbah, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik juga menyita dokumen dan alat bukti, serta memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk memperdalam penyidikan. 

Baca Juga  Diskusi Program “Rakyat Bersuara” Bahas Kritik Said Didu Terkait Pengelolaan PT IMIP

NAM diduga melanggar Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dugaan pelanggaran juga dikaitkan dengan Perpres No. 123 Tahun 2020, Perpres No. 16 Tahun 2018 yang telah diubah, serta aturan LKPP.

Hotman Paris menilai penahanan terhadap Nadiem Makarim tidak adil. Ia mendesak agar perkara ini dibuka secara transparan di pengadilan sehingga publik mengetahui fakta sebenarnya. “Seluruh rakyat Indonesia menginginkan penegakan hukum yang adil dan transparan. Ini waktu yang tepat untuk membuktikan kebenaran,” ujarnya.

Kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbud memperlihatkan tarik-menarik antara hasil audit yang menyatakan tidak ada mark-up dengan langkah hukum yang menetapkan tersangka baru. Polemik ini menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum yang adil dalam pengelolaan anggaran negara.

Baca juga: Viral Foto Menhut Raja Juli Antoni Main Domino dengan Mantan Tersangka Pembalakan Liar Tuai Sorotan

Baca juga: Vonis Tak Dieksekusi, Kasus Silvester Matutina Tuai Sorotan Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *