Grup WhatsApp “Mas Menteri Kortim” Terbentuk Sebelum Nadiem Dilantik, Penyidik Telusuri Dugaan Perencanaan Dini Proyek Chromebook

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta Penyelidikan terhadap proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berkembang. Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka yang merupakan mantan staf kementerian. Sementara itu, muncul dugaan keterlibatan langsung Nadiem Makarim, meskipun hingga kini ia masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Juristan (mantan staf khusus menteri), Ibrahim Arif (konsultan pengadaan), Sri Wahyu Ningsi (Direktur Sekolah Dasar), dan Mulad Syah (Direktur Sekolah Menengah Pertama). Sri Wahyu dan Mulad telah ditahan, sementara Ibrahim menjalani tahanan kota karena alasan kesehatan. Juristan hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dugaan penyimpangan bermula dari percakapan dalam grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Kortim”, yang hanya diisi oleh Nadiem, Juristan, dan Viona Hadayani. Percakapan itu menunjukkan bahwa proyek digitalisasi pendidikan sudah dibahas sejak Agustus 2019, dua bulan sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai Menteri pada 19 Oktober 2019.

Setelah menjabat, Nadiem di duga memberikan instruksi kepada para bawahannya untuk mengganti sistem operasi pengadaan laptop dari Windows menjadi Chrome OS milik Google. Pengadaan ini dilakukan melalui Badan Layanan Umum Pengadaan Barang dan Jasa (BLU PBJ) Kemendikbudristek.

Penyidik menemukan dugaan bahwa proyek sudah dirancang jauh sebelum ada penunjukan resmi menteri, temuan ini menimbulkan dugaan adanya praktik kongkalikong. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Isu ini juga menyeret dugaan potensi konflik kepentingan, mengingat hubungan Nadiem dengan Google, perusahaan yang mengembangkan sistem operasi Chrome OS dan pernah berinvestasi di Gojek yang ia pimpin.

Penyidik menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Selain rekaman percakapan elektronik, penyidik kini tengah mengumpulkan keterangan saksi, dokumen resmi, dan petunjuk lainnya, termasuk catatan rapat virtual yang diduga dipimpin langsung oleh Nadiem. 

Baca Juga  Tipikor Jakarta Vonis Muhammad Kerry Adrianto Riza 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terhadap tata kelola pemerintahan, khususnya praktik pengadaan barang dan jasa di kementerian. Jika terbukti, kasus ini bisa menjadi preseden buruk dalam penggunaan anggaran negara serta membuka ruang evaluasi terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan proyek nasional.

Pihak Berwenang Berkomentar

Juru bicara Kejaksaan Agung menegaskan bahwa status hukum Nadiem Makarim masih sebagai saksi, dan penyidikan terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan peran aktifnya.

Dugaan perencanaan proyek sebelum pelantikan menteri, pengondisian arah pengadaan, dan kerugian triliunan rupiah dari negara menjadi dasar kuat bagi publik untuk menuntut transparansi. Kasus Chromebook ini menjadi pengingat penting bahwa pengadaan dengan nilai fantastis harus dijalankan dengan prinsip tata kelola yang baik, bebas dari kepentingan politik maupun bisnis.

Baca juga: Polri Ungkap Perusahaan dan Merek Beras Oplosan yang Merugikan Konsumen

Baca juga: Pajak Karbon dan Tantangan Transisi Energi Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *