Polri Ungkap Perusahaan dan Merek Beras Oplosan yang Merugikan Konsumen

banner 468x60

kawanjarinews.com Jakarta, 25 Juli 2025 – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengoplosan dan pengurangan takaran beras premium yang tidak sesuai dengan mutu yang tertera pada kemasan. Pengungkapan ini dilakukan menyusul atensi khusus Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, terkait temuan Kementerian Pertanian mengenai beras yang kualitasnya tidak memenuhi standar.

Kasus beras oplosan ini melibatkan pengurangan takaran dan penurunan mutu beras premium dan medium, yang berpotensi merugikan konsumen hingga Rp 99,35 triliun per tahun. Dari 268 sampel beras yang diuji dari 212 merek berbeda di 10 provinsi, ditemukan ketidaksesuaian mutu dan harga eceran tertinggi (HET) yang signifikan.

Polri mengidentifikasi 9 merek beras premium dan 5 merek beras medium yang tidak memenuhi standar mutu. Beberapa produsen utama yang diperiksa adalah:

  1. PT PIM dengan merek Sanai
  2. PT FS dengan merek Sentra, Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen
  3. Toko Sy dengan merek Jelita dan Anak Kembar

Polri melakukan penggeledahan dan penyegelan di beberapa lokasi strategis, yaitu kantor dan gudang PT FS di Jakarta Timur dan Subang, Jawa Barat; kantor dan gudang PT PIM di Serang, Banten; serta Pasar Beras Induk Cipinang, Jakarta Timur.

Pengecekan lapangan oleh Kementerian Pertanian berlangsung sejak 26 Juni 2025, dengan tindak lanjut penyelidikan dan penyidikan oleh Satgas Pangan Polri segera setelah laporan diterima.

Beras merupakan kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Praktik pengoplosan dan penurunan mutu beras tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi tetapi juga mengancam stabilitas pangan nasional dan kepercayaan publik terhadap produk pangan.

Polri telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Barang bukti beras sebanyak 2011 ton serta dokumen pendukung juga telah disita.

Baca Juga  Krisis Gas LPG 3 Kg, Warga Mengantre Berjam-jam untuk Dapatkan Tabung

Satgas Pangan Polri akan melanjutkan pemeriksaan saksi, menggelar perkara untuk penetapan tersangka, mengembangkan penyidikan untuk merek lain, serta melakukan pelacakan aset hasil kejahatan.

Polri mengimbau masyarakat agar teliti saat membeli beras, memastikan produk memiliki label jelas, memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), dan sesuai berat bersih kemasan. Kepada pelaku usaha, Polri menegaskan agar tidak melakukan praktik curang dan siap menindak tegas pelanggar demi melindungi konsumen dan menjaga stabilitas pangan nasional.

Kasus beras oplosan merupakan masalah serius yang memerlukan penanganan hukum tegas. Langkah Polri dalam penyelidikan dan penyidikan diharapkan memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan publik. Polri juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan ekosistem pangan yang sehat dan transparan demi Indonesia Emas 2025.

Baca juga: Pasukan Elit TNI Tiba Di Tanah Air Usai Sukses Jalani Latihan Militer Gabungan di Australia

Baca juga: Pajak Karbon dan Tantangan Transisi Energi Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *