kawanjarinews.com – Jakarta, 9 Juli 2025 — Gelar perkara khusus yang digelar oleh Bareskrim Polri menjadi panggung resmi bagi Roy Suryo dan Dr. Rispon Sianipar untuk memaparkan hasil analisis mereka terhadap dugaan ijazah dan skripsi palsu Presiden Joko Widodo. Dalam forum resmi ini, Roy Suryo mengklaim bahwa berdasarkan analisis teknis digital dan pembanding fisik, dokumen akademik milik Jokowi 99,9% tidak otentik.
Apa yang Dipaparkan Roy Suryo sebelum Gelar Perkara Bareskrim?
Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus pakar telematika, menyampaikan bahwa analisisnya berangkat dari dua sumber utama: fotokopi ijazah yang dipaparkan oleh Dekan Fakultas Kehutanan UGM, dan unggahan digital berwarna oleh politisi PSI Dian Sandi.
Dalam gelar perkara yang dihadiri aparat dan saksi ahli lainnya, Roy menegaskan bahwa dokumen digital tersebut memungkinkan dilakukan forensik digital, seperti Error Level Analysis (ELA) dan Face Comparison, yang mengindikasikan adanya manipulasi elemen gambar dan ketidaksesuaian foto.
“Analisis kami menunjukkan, logo dan foto dalam ijazah Jokowi tidak konsisten secara digital. Pas foto tidak cocok dengan wajah beliau saat ini,” tegas Roy Suryo.
Selanjutnya Roy Suryo menjelaskan bagaimana metode forensik digunakan:
- Error Level Analysis (ELA) – Metode ini mendeteksi tingkat kompresi dan perbedaan elemen dalam gambar digital. Roy Suryo menyatakan bahwa hasil ELA menunjukkan kerusakan parah pada logo dan foto ijazah Jokowi, berbeda dengan ijazah miliknya yang diuji sebagai pembanding.
- Face Comparison – Foto Jokowi dalam ijazah yang dianalisis disebut tidak cocok (not match) dengan wajah Jokowi saat ini. Bahkan, Roy mengklaim bahwa foto tersebut lebih cocok dengan individu bernama Dumatno Budi Utomo (DBU).
“Jika foto di ijazah saja tidak cocok dengan wajah pemiliknya, itu sudah jadi tanda tanya besar,” tambahnya.
Roy Suryo membandingkan ijazah Jokowi dengan tiga dokumen milik alumni UGM yang memiliki nomor seri berdekatan:
- Frono Jiwo (No. 1115)
- Hari Mulyono (No. 1116)
- Sri Murtinengsih (No. 1117)
Ketiganya disebut identik dalam format dan elemen visual, sementara ijazah Jokowi (No. 1120) dinilai berbeda secara signifikan.
“Huruf ‘A’ dan ‘Z’ di logo ijazah Jokowi bahkan tidak sejajar dengan standar ijazah lain. Ini menunjukkan perbedaan teknis yang tidak bisa diabaikan,” jelas Roy.
Roy Suryo juga mengungkap analisis terhadap skripsi Jokowi yang ia peroleh resmi dari UGM pada 15 April 2025:
- Gelar Prof. Dr. Ir. Ahmad Sumitro di halaman pengesahan disebut keliru karena gelar profesor baru disandang Maret 1986, sedangkan skripsi dibuat November 1985.
- Tanda tangan pada skripsi diragukan keasliannya. Dikonfirmasi oleh keluarga Prof. Sumitro, tanda tangan dianggap tidak sesuai.
- Lembar pengujian sebagai syarat kelulusan tidak ditemukan dalam dokumen.
“Skripsi cacat tidak bisa menghasilkan ijazah sah. Jika skripsinya tidak lolos, maka bagaimana bisa ada ijazah?” tanya Roy.
Selain Roy Suryo dan Dr. Rismon sebagai pihak pelapor dan ahli, gelar perkara ini. Roy Suryo dan Dr. Rismon mengharap Bareskrim Polri juga dapat menghadirkan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) dan bahkan perwakilan dari Presiden Jokowi.
Selain itu Roy juga menyampaikan agar Bareskrim Polri secara terbuka menghadirkan pemilik ijazah pembanding, seperti Frono Jiwo dan Sri Murtinengsih, guna memastikan keaslian dan membandingkan secara langsung dengan dokumen yang dipersoalkan.
“Kami sampaikan ini di forum resmi agar publik tahu, ini bukan sekadar isu media. Kami serius,” pungkasnya.
Gelar perkara ini menjadi titik penting dalam pembuktian dan verifikasi publik terhadap isu yang telah beredar luas. Roy Suryo menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan di mana ijazah dicetak, melainkan apakah ijazah itu otentik dan sesuai prosedur akademik.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Presiden Joko Widodo maupun Universitas Gadjah Mada atas analisis yang dipaparkan Roy Suryo dalam gelar perkara ini.
Gelar perkara ini menandai eskalasi penting dalam penanganan laporan dugaan ijazah palsu Presiden. Dengan presentasi teknis forensik, Roy Suryo membawa isu ini ke ranah formal, menuntut pembuktian transparan dan respons dari pihak-pihak terkait. Proses hukum masih berlangsung, dan publik kini menanti apakah bukti-bukti tersebut akan diuji secara yuridis atau dinyatakan cukup untuk menutup kasus ini. (Sumber: Kompas TV Youtube Chanel).
Baca juga: IWPI Gugat Menkeu Sri Mulyani, Soroti Ketidakhadiran dalam Sidang Perdana
















