Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas Tangkap Pelaku Curanmor Saat Bermain PlayStation

banner 468x60

kawanjarinews.com – Banyumas, 7 Januari 2025 – Kolaborasi antara Unit Reskrim Polsek Purwokerto Barat dan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku ditangkap di sebuah tempat bermain PlayStation di kawasan Purwokerto Utara pada Selasa sore (7/1/2025).

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban, Vhisnu (21), memarkir sepeda motor Kawasaki KLX miliknya di area parkir Stasiun Purwokerto. Korban meninggalkan motornya sekitar pukul 11.00 WIB untuk membeli makan. Namun, saat kembali, motor tersebut telah raib.

Korban bersama petugas parkir langsung memeriksa rekaman CCTV, yang menunjukkan motor miliknya dibawa pergi oleh seseorang tanpa izin. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci motor di tembok masjid. Kunci tersebut sempat diamankan oleh marbot masjid dan diserahkan kepada petugas parkir. Namun, pelaku berhasil mendapatkan kunci tersebut dari petugas parkir dengan berpura-pura menjadi pemilik kendaraan.

“Pelaku menggunakan kunci asli yang tertinggal untuk membawa kabur motor korban,” ungkap Kompol Andryansyah.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Purwokerto Barat segera berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas. Penyelidikan intensif mengarah pada keberadaan pelaku di sebuah tempat bermain PlayStation di kawasan Karang Jambu, Purwokerto Utara. Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku, yang ciri-cirinya sesuai dengan rekaman CCTV.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam, kunci kontak motor, satu kaos oblong bergambar abstrak, celana jeans biru, serta jaket hitam yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya.

Baca Juga  IWPI Soroti Rangkap Jabatan Dirjen Pajak sebagai Komisaris BTN: Potensi Konflik Kepentingan dan Tantangan Keadilan Fiskal

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” tambah Kompol Andryansyah.

Polresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang pribadi, terutama kendaraan bermotor, agar tidak menjadi korban kejahatan serupa. Selain itu, kerja sama aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting untuk mendukung keberhasilan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. (Sumber: PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Baca juga: Banjir Melanda Desa Gunung Megang, Muara Enim: Ribuan Rumah Terendam, Warga Butuh Bantuan Segera

Baca juga: Kegiatan KOPDAR FERADI WPI Pekalongan Raya: Ajang Silaturahmi dan Peningkatan Profesionalisme

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *