Sekjen V FERADI WPI Yoshua Rivaldo Mengaku Mengalami Perlakuan Kasar di Classic Club & Terminal 2

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Sekretaris Jenderal V FERADI WPI, Yoshua Rivaldo, M.H., S.K.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengaku mengalami dugaan perlakuan kasar saat berada di area Classic Club & Terminal 2, yang berlokasi di Jalan Samanhudi Nomor 43–45, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/11/2026). Yoshua menyampaikan bahwa dirinya diduga sempat dihalangi untuk meninggalkan lokasi, mengalami pemukulan oleh seseorang yang disebut sebagai asisten manajer kasir berinisial T, serta diminta melakukan pembayaran ulang meskipun menurut pengakuannya transaksi sebelumnya telah memotong saldo uang elektronik miliknya. Menindaklanjuti kejadian tersebut, Yoshua didampingi tim hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan yang bernaung di bawah FERADI WPI untuk mempertimbangkan langkah hukum.

Dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, Yoshua menjelaskan bahwa persoalan bermula dari transaksi pembayaran di lokasi tersebut. Ia mengaku telah melakukan pembayaran menggunakan uang elektronik dan mendapati saldonya telah terpotong. Namun, menurut penuturannya, pihak kasir kembali meminta pembayaran dengan alasan dana transaksi sebelumnya belum diterima atau masih tertahan.

Yoshua menyatakan keberatan atas permintaan pembayaran ulang tersebut. Ia juga mengaku situasi kemudian berkembang menjadi perselisihan dengan pihak yang disebutnya sebagai asisten manajer kasir berinisial T. Dalam peristiwa itu, Yoshua mengaku tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi oleh sejumlah petugas keamanan yang disebut berasal dari pihak Classic Club & Terminal 2.

“Saya ditahan dan tidak boleh meninggalkan lokasi oleh puluhan oknum keamanan dari pihak Classic Terminal 2. Saya juga mengalami pemukulan oleh seseorang yang diduga sebagai asisten manajer kasir berinisial T,” ujar Yoshua saat menyampaikan keterangannya kepada wartawan.

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya merasa keberatan karena diminta melakukan pembayaran kembali setelah saldo uang elektroniknya terpotong. Menurut Yoshua, rangkaian kejadian tersebut menjadi alasan dirinya meminta pendampingan hukum dari organisasi FERADI WPI dan Firma Hukum Subur Jaya.

Baca Juga  The Three Musketeers FERADI WPI Hadir di PN Cikarang, Revan, Erwin dan Ganda Jalani Persidangan

“Saya didampingi tim kuasa hukum dari induk organisasi saya, yaitu FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm, untuk melakukan langkah-langkah hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” kata Yoshua.

Tim hukum yang hadir mendampingi Yoshua terdiri atas Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Mohamad Farhan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Dedy Ferdiyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Suwanto, S.H., M.H.; Wilfritz Toga Bonar Sirait, S.H.; Suhardi, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Sukamto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; serta Tedy Kurniawan Djauhar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Sejumlah rekan wartawan juga disebut hadir di lokasi.

Selain meminta pendampingan hukum, Yoshua menyampaikan harapan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menindaklanjuti sejumlah hal yang menurutnya perlu diperiksa di lokasi tersebut. Ia meminta agar aspek perizinan usaha, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan hiburan, penjualan minuman, dan pariwisata, diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Yoshua juga menyampaikan dugaan adanya praktik prostitusi terselubung di lokasi tersebut. Namun, tuduhan itu masih merupakan pernyataan dari Yoshua dan belum disertai keterangan atau hasil pemeriksaan dari instansi berwenang. Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut sebelum dapat disimpulkan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun hukum yang berlaku.

Peristiwa yang disampaikan Yoshua memuat beberapa persoalan berbeda, yakni dugaan pemukulan, dugaan pembatasan kebebasan untuk meninggalkan lokasi, serta perselisihan mengenai transaksi pembayaran menggunakan uang elektronik. Masing-masing persoalan memerlukan pemeriksaan berdasarkan keterangan para pihak dan bukti pendukung, seperti rekaman kamera pengawas (CCTV), bukti transaksi elektronik, keterangan saksi, serta dokumentasi lain yang relevan.

Baca Juga  Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Kepala BGN Nanik S. Deyang dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Program MBG

Hingga berita ini disusun, bahan keterangan yang diterima redaksi masih berasal dari penuturan Yoshua dan tim pendamping hukumnya. Belum terdapat keterangan dari pengelola Classic Club & Terminal 2 maupun pihak yang disebut berinisial T mengenai peristiwa tersebut. Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pengelola usaha, pihak yang disebut dalam pemberitaan, serta pihak terkait lainnya untuk menyampaikan penjelasan secara proporsional.

KawanJariNews.com akan mengikuti perkembangan persoalan ini dengan mengedepankan verifikasi, keberimbangan informasi, dan asas praduga tidak bersalah sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *