FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm Pasang MMT Pendampingan Hukum di Rumah Ambarwati

banner 468x60

KawanJariNews.com – GROBOGAN – Tim Hukum DPP FERADI WPI bersama Subur Jaya Lawfirm memasang media informasi berupa MMT pendampingan hukum di kediaman Ambarwati, warga Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pendampingan dan pengawalan hukum terhadap Ambarwati dalam menghadapi persoalan pembiayaan dengan PT BPR Semeru Purwodadi. Pemasangan MMT ini merupakan tindak lanjut setelah tim hukum mengajukan permohonan penundaan angsuran selama satu tahun dan penangguhan lelang aset jaminan kepada pihak BPR Semeru.

Kegiatan pemasangan MMT tersebut dipimpin Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., bersama anggota Tim Hukum Subur Jaya Lawfirm. Turut hadir Sriyanto, C.PFW., C.MDF., C.FTAX., C.JKJ., dan Danang Khoirudin, S.T., C.PFW.

MMT dipasang di bagian depan rumah Ambarwati dengan tulisan: “RUMAH INI DALAM PENDAMPINGAN HUKUM FERADI WPI – SUBUR JAYA & REKAN – DILARANG EKSEKUSI SEPIHAK.”

Menurut Tim Hukum, pemasangan tersebut dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa Ambarwati memperoleh pendampingan hukum dalam menghadapi persoalan pembiayaan yang sedang ditangani. Selain itu, kegiatan tersebut menjadi sarana penyampaian informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan agar komunikasi dan penyelesaian persoalan dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pemasangan MMT tersebut merupakan bentuk penyampaian posisi dan pendampingan hukum dari FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm. Keberadaannya tidak dengan sendirinya merupakan putusan pengadilan atau penetapan resmi yang membatalkan maupun menghentikan proses eksekusi atau lelang.

Sebelum kegiatan pemasangan MMT, Tim Hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm telah menyampaikan surat permohonan kepada PT BPR Semeru Purwodadi.

Surat bernomor S.K.54.087/FERADIWPI_SUBURJAYA/X/2026, tertanggal 30 Oktober 2026, tersebut memuat permohonan penundaan pembayaran angsuran selama satu tahun dan penangguhan lelang aset jaminan milik Ambarwati.

Baca Juga  Adv. Cecilia Natasya Tionardi Dilantik sebagai Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Banten Periode 2026–2031

Berdasarkan keterangan tim hukum, surat permohonan tersebut telah diterima oleh Hendri dan Agung selaku perwakilan PT BPR Semeru Purwodadi. Keduanya menyampaikan bahwa permohonan tersebut akan diteruskan kepada Direksi untuk mendapatkan perhatian dan tindak lanjut.

Dengan demikian, hingga informasi tersebut disampaikan, permohonan Ambarwati masih menunggu tanggapan dari pihak BPR Semeru. Belum terdapat keterangan bahwa permohonan penundaan angsuran maupun penangguhan lelang telah disetujui oleh Direksi.

Dalam kegiatan tersebut, Sukindar menyampaikan bahwa pendampingan yang diberikan merupakan bagian dari komitmen FERADI WPI untuk membantu masyarakat memperoleh akses terhadap pendampingan hukum.

“Kami ingin masyarakat merasa aman dan tidak ragu dalam mencari keadilan. Pemasangan stiker ini adalah simbol nyata bahwa rumah Ibu Ambarwati di Gubug ini resmi berada dalam pendampingan hukum kami. Siapapun yang berniat melakukan intimidasi, penagihan tidak prosedural, atau eksekusi dan lelang sepihak, harus berhadapan dengan Tim Hukum kami terlebih dahulu. Kami sudah ajukan permohonan resmi penundaan 1 tahun dan penangguhan lelang ke BPR Semeru, dan sudah diterima Bapak Hendri dan Bapak Agung untuk disampaikan ke pimpinan. Kami kawal Ibu Ambarwati sampai tuntas,” ujar Sukindar.

Pernyataan tersebut menegaskan sikap Tim Hukum yang akan mendampingi Ambarwati dalam proses komunikasi dan penyelesaian persoalan dengan pihak BPR Semeru.

Sriyanto, yang mewakili Tim Hukum Subur Jaya Lawfirm, menyampaikan bahwa pendampingan tidak hanya dilakukan melalui penyusunan dokumen hukum, tetapi juga dengan memberikan pemahaman kepada klien mengenai hak dan kewajibannya dalam menghadapi persoalan pembiayaan.

“Langkah ini adalah bentuk dedikasi kami untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil, objektif, dan transparan. Kami tidak hanya mendampingi secara teknis hukum, tetapi juga memastikan warga memahami hak-hak konstitusionalnya agar tidak rentan terhadap intimidasi. Perkara hutang piutang di BPR itu murni perdata, bukan pidana. Jadi Ibu Ambarwati jangan panik. Fokus siapkan dana, urusan hukum biar kami yang hadapi,” ungkap Sriyanto.

Baca Juga  FERADI WPI Dukung Polri Presisi di Hari Bhayangkara ke-79: Pilar Hukum dan Keamanan untuk Indonesia Emas

Keterangan Sriyanto tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum mengenai persoalan yang sedang didampingi. Penilaian mengenai ada atau tidaknya perbuatan pidana dalam suatu peristiwa tetap harus didasarkan pada fakta dan unsur hukum yang relevan, bukan semata-mata pada hubungan utang-piutang antara para pihak.

Ambarwati bersama keluarganya menyambut kehadiran Tim Hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm. Mereka menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan dalam menghadapi persoalan pembiayaan tersebut.

Pemasangan MMT menjadi salah satu bentuk pendampingan yang dilakukan tim hukum di kediaman Ambarwati. Selanjutnya, proses penanganan perkara akan tetap memperhatikan perkembangan komunikasi dan tanggapan resmi dari PT BPR Semeru atas surat permohonan yang telah disampaikan.

Pihak Ambarwati melalui tim hukumnya berharap permohonan penundaan angsuran dan penangguhan lelang dapat dipertimbangkan oleh Direksi BPR Semeru sehingga tersedia ruang penyelesaian yang dapat diterima para pihak sesuai ketentuan hukum.

Dalam kegiatan pendampingan di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, tersebut, tim yang hadir terdiri atas:

  1. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. – Ketua Umum DPP FERADI WPI.
  2. Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. – Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI.
  3. Sriyanto, C.PFW., C.MDF., C.FTAX., C.JKJ. – Asisten Advokat.
  4. Danang Khoirudin, S.T., C.PFW. – Tim Subur Jaya Lawfirm.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keputusan resmi dari PT BPR Semeru Purwodadi mengenai permohonan penundaan angsuran dan penangguhan lelang yang diajukan Ambarwati. Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PT BPR Semeru maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *