Tim Hukum FERADI WPI Kawal Gugatan Darmini, Sidang Perdana Digelar di PN Kendal

banner 468x60

KawanJariNews.com – KENDAL – Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FERADI WPI bersama DPC FERADI WPI Kota Semarang dan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan menerima relaas panggilan sidang elektronik dari Pengadilan Negeri (PN) Kendal terkait perkara gugatan perlawanan eksekusi lelang dan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Darmini. Perkara dengan Nomor 115/Pdt.G/2026/PN Kdl tersebut dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu, 4 November 2026, pukul 10.00 WIB, di Ruang Sidang Tirta PN Kendal.

Panggilan sidang tersebut diterima melalui sistem e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak, dilanjutkan penunjukan mediator. Pemberitahuan elektronik yang ditujukan kepada Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom. itu mencantumkan nomor perkara, jadwal persidangan, pengadilan yang menangani, serta agenda sidang perdana.

Perkara ini berkaitan dengan objek tanah bersertifikat SHM Nomor 104, yang berlokasi di Desa Poncorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, dengan luas 5.480 meter persegi atas nama Darmini. Dalam gugatan tersebut, Darmini berkedudukan sebagai Penggugat dengan pihak tergugat BRI Kantor Cabang Kendal dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan.

Sebelumnya, perkara ini juga telah diberitakan melalui pemberitaan berjudul “Tim Hukum FERADI WPI Kawal Ibu Darmini, Siapkan Gugatan Perlawanan Eksekusi di PN Kendal”. Dengan diterimanya relaas panggilan sidang, proses persidangan atas gugatan tersebut kini telah memperoleh jadwal pemeriksaan awal.

Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, menyampaikan bahwa tim hukum akan mengawal perkara Darmini selama proses persidangan berlangsung.

“Kami telah menerima relaas panggilan sidang resmi dari PN Kendal untuk Perkara Nomor 115/Pdt.G/2026/PN Kdl. Kami dari DPP FERADI WPI berkomitmen mengawal perkara Ibu Darmini ini sampai tuntas. Kami berharap Majelis Hakim PN Kendal dapat memeriksa dan mempertimbangkan seluruh dalil serta bukti yang diajukan para pihak secara objektif dan memberikan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Donny.

Baca Juga  DPP FERADI WPI Gelar Buka Puasa Bersama dan Silaturahmi Nasional di Cibubur

Ia juga menyampaikan bahwa tim hukum akan meminta agar pelaksanaan eksekusi fisik terhadap objek tanah tersebut ditunda sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Permintaan tersebut merupakan bagian dari langkah hukum yang akan diperjuangkan melalui proses persidangan.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Advokat dan Paralegal DPC FERADI WPI Kota Semarang, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, mengatakan bahwa tim hukum akan terus mendampingi Darmini dalam menghadapi proses hukum tersebut.

Menurut Sukindar, tanah seluas 5.480 meter persegi itu memiliki arti penting bagi kehidupan keluarga Darmini. Ia menyebut terdapat sejumlah aspek prosedur pelaksanaan lelang yang akan dipersoalkan dan diuji melalui persidangan, termasuk persoalan pemberitahuan, penilaian objek lelang atau appraisal, serta tahapan pelaksanaan eksekusi.

Tim hukum mendalilkan adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses lelang dan menyatakan akan menguji persoalan tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

“Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Hal-hal yang menurut kami perlu dipersoalkan dalam proses lelang akan disampaikan melalui mekanisme pembuktian di persidangan. Prinsipnya, setiap proses harus dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Sukindar.

Advokat Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, yang juga tergabung dalam Tim Kuasa Hukum FERADI WPI, menambahkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan dokumen dan alat bukti untuk mendukung dalil gugatan, khususnya berkaitan dengan aspek formalitas dan prosedur pelaksanaan lelang.

Dalam persidangan mendatang, Tim Hukum FERADI WPI dan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan dijadwalkan hadir dengan susunan personel yang terdiri atas Advokat Donny Andretti, Advokat Sukindar, Advokat Markus Wijaya, serta Sriyanto, Danang Khoirudin, S.T., dan tim paralegal Subur Jaya & Rekan.

Baca Juga  Tim Kuasa Hukum Rampungkan Gugatan Sengketa Waris Ibu Manisah, Pendaftaran ke PN Kendal Ditargetkan 22 Juli

Sidang perdana pada 4 November 2026 menjadi tahapan awal pemeriksaan perkara perdata tersebut. Sesuai agenda yang tercantum dalam relaas panggilan, persidangan akan diawali dengan pemeriksaan identitas para pihak dan dilanjutkan dengan penunjukan mediator. Selanjutnya, proses perkara akan mengikuti tahapan hukum acara perdata yang berlaku.

Hingga rilis ini disusun, uraian mengenai dugaan ketidaksesuaian prosedur lelang tersebut masih merupakan dalil dan pandangan dari pihak Penggugat melalui tim kuasa hukumnya. Kebenaran serta penilaian hukumnya akan menjadi bagian dari pemeriksaan dan pertimbangan Majelis Hakim. Keterangan dari BRI KC Kendal dan KPKNL Pekalongan juga diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.

KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk BRI KC Kendal dan KPKNL Pekalongan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *