FERADI WPI Siapkan Langkah Praperadilan dan Aduan Propam, Kawal Perkara Advokat Dedy Ferdiyanto

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Organisasi Advokat FERADI WPI menyatakan akan menyiapkan langkah hukum berupa gugatan praperadilan dan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri apabila dalam penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan terhadap anggotanya, Advokat Dedy Ferdiyanto, S.H., ditemukan dasar hukum untuk mempersoalkan tindakan aparat penegak hukum. Langkah tersebut disiapkan menyusul keberatan Dedy terhadap proses penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Dedy menduga persoalan yang berawal dari hubungan kerja sama bisnis antara perusahaan distributor dan supplier dipaksakan masuk ke ranah pidana, sementara FERADI WPI menyatakan akan mengawal proses hukum serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Keberatan tersebut disampaikan Dedy kepada sejumlah wartawan pada Jumat, 30 Oktober 2026, di Bekasi. Dalam keterangannya, Dedy menjelaskan bahwa perkara yang dihadapinya bermula ketika dirinya mewakili PT F sebagai distributor yang menjalin kerja sama dengan PT K sebagai supplier atau pihak pabrik.

Menurut Dedy, kerja sama tersebut hanya berlangsung sekitar tiga bulan sebelum akhirnya dihentikan karena muncul persoalan pembayaran tagihan atas barang yang telah didistribusikan ke sejumlah toko. Ia menerangkan bahwa masih terdapat tagihan dari toko-toko yang belum dibayarkan sehingga berdampak pada kemampuan perusahaan menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada supplier.

Dedy mengaku telah berupaya menyelesaikan kewajiban tersebut secara bertahap. Ia menyebut telah membayarkan sekitar Rp300 juta dari total tagihan yang menurut keterangannya mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Namun, persoalan pembayaran tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum setelah dirinya dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Dedy membantah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. Ia juga menyebut bahwa dalam pelaksanaan kerja sama tersebut terdapat tenaga penjualan (sales) dan supervisor dari PT K yang ditempatkan di perusahaan yang diwakilinya.

“Saya sudah berusaha mencicil. Total sudah saya bayarkan sebesar Rp300 juta dari tagihan Rp1 miliaran yang ditagihkan kepada saya. Tetapi saya malah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Padahal saya tidak ada unsur menipu atau menggelapkan sama sekali,” ujar Dedy.

Dedy Pertanyakan Dasar Penanganan Perkara hingga Tahap Penyidikan

Dedy mengaku mempertanyakan dasar penerapan hukum pidana terhadap persoalan yang menurut pandangannya merupakan sengketa bisnis atau keperdataan. Ia menilai persoalan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama, distribusi barang, serta penyelesaian kewajiban pembayaran yang semestinya diperiksa berdasarkan hubungan hukum para pihak.

Ia juga mempertanyakan unsur kesengajaan atau mens rea yang menjadi bagian penting dalam pembuktian dugaan tindak pidana. Menurut Dedy, terdapat sejumlah aspek dalam hubungan bisnis tersebut yang perlu diperiksa secara menyeluruh sebelum menentukan apakah persoalan tersebut memenuhi unsur tindak pidana.

Baca Juga  Diduga Singgung Suku Tionghoa, Fam Fuk Tjhong Laporkan Oknum Anggota DPRD Lebak ke Polres

Dedy menduga proses pidana yang berjalan berpotensi digunakan sebagai tekanan agar dirinya menyelesaikan sisa tagihan yang menurut keterangannya mencapai sekitar Rp700 juta.

“Saya terkejut, perkara bisnis atau keperdataan kok tiba-tiba naik sampai penyidikan. Saya sebagai pengacara dan sarjana hukum juga bingung, mens rea-nya dari mana. Sepemahaman saya, perkara saya ini murni bisnis atau perdata. Akan tetapi, saya menduga perkara perdata ini dipaksakan menjadi pidana dengan tujuan menekan saya agar terjadi restorative justice dan saya membayar kekurangan tagihan sebesar Rp700 juta,” ungkapnya.

Dedy juga mempertanyakan peran aparat penegak hukum dalam menangani persoalan yang menurutnya berkaitan dengan kewajiban pembayaran dalam hubungan bisnis.

“Seharusnya penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bukan menjadi debt collector, tetapi mengurus pelanggaran pidana berdasarkan KUHP, bukan mengurus perkara perdata atau bisnis pribadi perorangan,” ujar Dedy.

Lebih lanjut, Dedy menduga terdapat pihak-pihak yang berupaya mendorong persoalan tersebut menjadi perkara pidana agar dirinya berada dalam posisi tertekan dan akhirnya menyelesaikan sisa kewajiban pembayaran. Dugaan tersebut masih merupakan pernyataan Dedy dan memerlukan klarifikasi serta pengujian berdasarkan bukti yang tersedia.

Ia juga mengaku khawatir apabila proses hukum berlanjut hingga penetapan tersangka dan penahanan. Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya berdampak terhadap dirinya, tetapi juga terhadap istri dan keempat anaknya.

Dedy berharap persoalan yang dihadapinya mendapatkan perhatian publik dan dikawal secara objektif agar seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Donny Andretti Bentuk Tim Advokasi FERADI WPI

Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan telah mengambil langkah organisasi dengan membentuk tim advokasi untuk mendampingi dan mengawal perkara yang dihadapi Dedy Ferdiyanto.

Donny menunjuk Advokat Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang menjabat sebagai Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, untuk memimpin pendampingan tersebut.

Donny menegaskan bahwa FERADI WPI akan memberikan pendampingan hukum kepada anggotanya. Apabila ditemukan bukti adanya tindakan yang melanggar hukum dalam penanganan perkara, organisasi menyatakan siap menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.

“Saya menunjuk Wakil Ketua Umum saya, Advokat Harriani Bianca Daryana, untuk membentuk tim advokasi dan menangani perkara yang menimpa anggota kita, Dedy Ferdiyanto, S.H. Saya pastikan apabila memang ada oknum-oknum yang diduga bermain dan diduga berupaya mengkriminalisasi anggota kami, kami akan proses semuanya secara hukum. Ingat, tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” tegas Donny.

Baca Juga  Skandal Minyak Mentah Pertamina: Anak Pengusaha Riza Chalid Terjerat Dugaan Korupsi Rp285 Triliun

Selain membentuk tim advokasi, Donny juga meminta para pimpinan redaksi dan wartawan yang tergabung dalam organisasi induk KAWAN JARI (Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia) untuk turut mengawal perkembangan perkara tersebut melalui pemberitaan yang profesional, objektif, dan berdasarkan fakta.

Menurutnya, pengawasan media diharapkan dapat mendorong transparansi sehingga proses penanganan perkara dapat diketahui publik dan setiap pihak memperoleh ruang untuk menyampaikan keterangan.

Harriani Siapkan Gugatan Praperadilan

Sementara itu, Advokat Harriani Bianca Daryana menyatakan tim advokasi akan melakukan pendampingan hukum serta mengkaji seluruh perkembangan perkara, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan apabila terdapat dasar hukum yang cukup.

Menurut Harriani, langkah tersebut dipersiapkan sebagai bagian dari upaya hukum untuk melindungi hak-hak Dedy apabila dalam proses penanganan perkara terdapat tindakan penyidik yang memenuhi alasan untuk diuji melalui mekanisme praperadilan.

“Kami akan berjuang maksimal demi keadilan bagi rekan kami, Dedy Ferdiyanto, S.H. Bahkan, kami juga menyiapkan gugatan praperadilan apabila ternyata perkara ini tetap dipaksakan menjadi pidana dan rekan kami akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Harriani.

Dengan demikian, tim advokasi menyatakan akan mempelajari perkembangan status hukum Dedy serta dasar tindakan penyidik sebelum menentukan langkah hukum yang akan ditempuh.

Yoshua Rivaldo: Aduan Propam dan Praperadilan Akan Disiapkan

Langkah hukum lainnya disampaikan Asisten Advokat Yoshua Rivaldo, S.K.M., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Sekretaris Jenderal V DPP FERADI WPI sekaligus anggota tim advokasi Dedy Ferdiyanto.

Yoshua menyatakan bahwa tim advokasi akan mengkaji kemungkinan melaporkan dugaan pelanggaran oleh aparat kepada Propam Polri. Selain itu, pihaknya juga akan menyiapkan gugatan praperadilan apabila Dedy ditetapkan sebagai tersangka dan terdapat dasar hukum untuk menguji tindakan penyidik tersebut.

“Kami pastikan apabila ada oknum aparat yang diduga terlibat akan kami proses hukum juga. Kami akan Propam-kan, dan kami akan siapkan gugatan praperadilan bila klien kami ditersangkakan,” ujar Yoshua.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tim advokasi tidak hanya berfokus pada pendampingan dalam perkara utama, tetapi juga mempertimbangkan mekanisme pengawasan internal kepolisian apabila ditemukan dugaan pelanggaran disiplin, kode etik profesi, atau ketentuan hukum oleh aparat yang menangani perkara.

Susunan Tim Advokasi FERADI WPI

Untuk mengawal dan memberikan pendampingan hukum kepada Advokat Dedy Ferdiyanto, S.H., FERADI WPI telah menyiapkan tim advokasi yang terdiri atas:

  1. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  2. Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PFW., C.PL., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  3. Adv. Yoshua Rivaldo, S.K.M., M.H., C.MDF., C.PFW., C.FTAX., C.JKJ.
  4. Muchamad Taufiq Jamaludin Irsan, S.H., M.H.
  5. David Yuwono, S.E., S.H., M.H., M.M., LL.M., MBA., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Baca Juga  Advokat Donny Andretti Dampingi Korban Dugaan Penagihan Tidak Sah Terkait Jaminan Fidusia Toyota Yaris

Tim tersebut akan melakukan pendampingan, mengkaji dokumen dan perkembangan perkara, serta menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbedaan Ranah Perdata dan Pidana Perlu Diuji Secara Objektif

Persoalan yang dihadapi Dedy menyoroti pentingnya pemeriksaan secara menyeluruh terhadap hubungan hukum para pihak dalam suatu kerja sama bisnis yang kemudian berujung pada laporan pidana.

Dalam perspektif hukum, adanya hubungan bisnis, perjanjian kerja sama, maupun kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan tidak secara otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana penipuan atau penggelapan. Namun, hubungan keperdataan juga tidak serta-merta meniadakan kemungkinan adanya unsur pidana apabila berdasarkan fakta dan alat bukti ditemukan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan.

Demikian pula, peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana. Penetapan tersangka harus didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana dan kecukupan alat bukti yang dipersyaratkan.

Oleh karena itu, substansi perjanjian kerja sama, mekanisme distribusi barang, keterlibatan masing-masing pihak, alur pembayaran, bukti transaksi, serta rangkaian peristiwa sejak awal kerja sama menjadi aspek penting yang perlu diperiksa secara objektif.

Apabila terdapat keberatan terhadap tindakan penyidik, pihak yang berkepentingan dapat menggunakan mekanisme hukum yang tersedia, termasuk praperadilan untuk objek yang memang menjadi kewenangannya, serta pengaduan kepada Propam apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian.

Hingga berita ini disusun, dugaan pemaksaan perkara perdata menjadi pidana dan dugaan kriminalisasi masih bersumber dari keterangan Dedy Ferdiyanto serta pernyataan jajaran FERADI WPI. Redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya maupun PT K mengenai substansi laporan, dasar peningkatan perkara ke tahap penyidikan, dan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Catatan Redaksi: KawanJariNews.com menjunjung tinggi prinsip independensi, keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas dalam pemberitaan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, PT K, serta seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *