Diduga Singgung Suku Tionghoa, Fam Fuk Tjhong Laporkan Oknum Anggota DPRD Lebak ke Polres

banner 468x60

KawanJariNews.com – LEBAK — Fam Fuk Tjhong secara resmi melaporkan seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak ke Polres Lebak atas dugaan tindakan bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), setelah pernyataan atau sikap oknum legislator tersebut dinilai menyeret identitas suku Tionghoa dan berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat. 

Pelaporan tersebut dilakukan sebagai respons atas beredarnya rekaman video yang memuat pernyataan atau sikap oknum anggota DPRD Kabupaten Lebak yang dinilai membawa-bawa identitas suku Tionghoa. Fam Fuk Tjhong menilai, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, terlebih dilakukan oleh seorang pejabat publik yang memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga persatuan dan toleransi.

Dalam pernyataannya, Fam Fuk Tjhong menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut kepentingan pribadi, melainkan menyangkut kehormatan dan martabat suatu suku.

“Ini bukan persoalan pribadi, tetapi menyangkut marwah dan kehormatan suatu suku. Ketika identitas suku Tionghoa dibawa-bawa, maka itu sudah masuk ranah SARA,” ujar Fam Fuk Tjhong.

Ia menilai, dugaan tindakan bermuatan SARA memiliki dampak serius karena dapat memicu konflik sosial serta mencederai nilai kebhinekaan yang selama ini dijaga oleh masyarakat Kabupaten Lebak. 

Sebagai pejabat publik, anggota DPRD diharapkan mampu menjaga etika, sikap, dan pernyataan di ruang publik agar tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat yang majemuk. Isu SARA dinilai sangat sensitif dan berpotensi memperbesar ketegangan sosial apabila tidak ditangani secara tepat dan cepat.

Atas dasar itu, Fam Fuk Tjhong meminta Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil, transparan, dan profesional tanpa memandang status atau jabatan pihak yang dilaporkan.

Baca Juga  Kejati Lampung Sampaikan Perkembangan Laporan Dugaan Pelanggaran Oknum Jaksa, Hasil Inspeksi Kasus Telah Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

Menurutnya, proses hukum yang jelas dan terbuka diperlukan guna memberikan kepastian hukum serta mencegah berkembangnya isu yang dapat meresahkan masyarakat, khususnya kelompok minoritas yang rentan menjadi sasaran diskriminasi.

Fam Fuk Tjhong menyatakan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bagian dari komitmen menjaga kerukunan antarsuku dan antarumat beragama di Kabupaten Lebak. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara serius demi menjaga persatuan dan keadilan.

“Kami meminta Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki untuk segera menyelesaikan kasus ini. Jangan sampai persoalan SARA dibiarkan berlarut-larut, karena ini menyangkut persatuan, keadilan, dan masa depan hidup berdampingan di Kabupaten Lebak,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Sementara itu, oknum anggota DPRD Kabupaten Lebak yang dilaporkan juga belum menyampaikan klarifikasi atau tanggapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *