Advokat FERADI WPI Dedy Ferdiyanto Mengaku Dirugikan dalam Perkara Bisnis, Tim Advokasi Disiapkan

banner 468x60

KawanJariNews.com – BEKASI – Advokat Dedy Ferdiyanto, S.H., anggota organisasi advokat FERADI WPI, mengadukan perkara hukum yang sedang dihadapinya kepada Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., beserta jajaran organisasi. Dedy mengaku keberatan atas proses hukum yang berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang menurut keterangannya berawal dari hubungan kerja sama bisnis antara perusahaan distributor dan supplier. Ia menilai persoalan tersebut merupakan sengketa bisnis atau keperdataan yang kemudian diproses dalam ranah pidana.

Peristiwa tersebut disampaikan Dedy kepada sejumlah wartawan pada Kamis, 29 Oktober 2026, di Bekasi. Dalam keterangannya, Dedy menjelaskan bahwa pada awalnya ia mewakili PT F sebagai distributor yang menjalin kerja sama dengan PT K sebagai supplier atau pihak pabrik. Kerja sama tersebut berlangsung sekitar tiga bulan sebelum akhirnya dihentikan karena muncul persoalan pembayaran tagihan atas barang yang telah didistribusikan ke sejumlah toko.

Menurut Dedy, kendala pembayaran terjadi karena masih terdapat tagihan dari toko-toko yang belum dilunasi. Ia menyatakan telah berupaya menyelesaikan kewajiban pembayaran secara bertahap dan mengaku sudah membayarkan sekitar Rp300 juta dari total tagihan yang disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Namun, persoalan tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum setelah dirinya dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Dedy membantah telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. Ia juga menyebut bahwa dalam pelaksanaan kerja sama tersebut terdapat tenaga penjualan (sales) dan supervisor dari PT K yang ditempatkan di perusahaan yang diwakilinya.

Dedy mengaku mempertanyakan dasar penerapan hukum pidana terhadap persoalan yang menurut pandangannya berawal dari hubungan bisnis dan kewajiban pembayaran antarpihak. Ia menilai persoalan tersebut semestinya terlebih dahulu dilihat dari hubungan kontraktual serta rangkaian transaksi yang terjadi.

Baca Juga  “Luar Biasa, Top, The Best,” Agus Polenk Puji Penanganan Perkara Sholeh di Polres Salatiga

“Saya terkejut, perkara bisnis atau keperdataan kok tiba-tiba sampai naik ke tahap penyidikan. Saya sebagai orang hukum dan pengacara juga bingung, karena sepemahaman saya perkara ini murni bisnis atau perdata. Saya menduga perkara perdata ini dipaksakan menjadi pidana,” ujar Dedy kepada wartawan.

Lebih lanjut, Dedy menduga proses hukum yang dihadapinya berpotensi digunakan sebagai tekanan agar dirinya membayar sisa tagihan yang menurut keterangannya mencapai sekitar Rp700 juta. Ia menyebut kondisi tersebut turut memberikan tekanan psikologis terhadap keluarganya, terutama istri dan keempat anaknya.

Dedy berharap perkara yang dihadapinya dapat dikawal secara objektif dan transparan. Ia juga meminta agar aparat penegak hukum menjalankan proses penyidikan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa adanya tindakan yang merugikan pihak mana pun.

“Saya saja sebagai advokat merasa khawatir menghadapi persoalan seperti ini. Bagaimana dengan masyarakat yang tidak memahami hukum? Saya berharap teman-teman wartawan dapat mengawal perkara ini agar semuanya menjadi terang,” ungkapnya.

Ketua Umum FERADI WPI Bentuk Tim Advokasi

Setelah menerima pengaduan Dedy, Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. menyatakan telah merespons persoalan tersebut dengan membentuk tim advokasi untuk mendampingi dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

Donny menunjuk Advokat Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang menjabat sebagai Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, untuk memimpin tim advokasi tersebut.

Donny menegaskan bahwa organisasi akan memberikan pendampingan hukum kepada anggotanya serta mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum dalam penanganan perkara tersebut.

“Saya menunjuk Wakil Ketua Umum saya, Advokat Harriani Bianca Daryana, untuk membentuk tim advokasi dan menangani perkara yang menimpa anggota kita, Dedy Ferdiyanto. Apabila memang terdapat oknum yang diduga bermain atau berupaya mengkriminalisasi anggota kami, kami pastikan akan memprosesnya melalui jalur hukum. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” ujar Donny.

Baca Juga  Ditpolairud Ungkap Dugaan Penyelundupan Ribuan Liter Solar Subsidi Lewat Jalur Sungai, Dua Orang Diamankan

Ia juga meminta para pimpinan redaksi dan wartawan yang tergabung dalam organisasi induk KAWAN JARI (Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia) untuk turut mengawal perkembangan perkara tersebut melalui pemberitaan yang profesional, berimbang, dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.

Tim Advokasi Siapkan Langkah Hukum

Sementara itu, Advokat Harriani Bianca Daryana menyampaikan bahwa tim advokasi akan berupaya memberikan pendampingan secara maksimal kepada Dedy. Menurutnya, langkah hukum akan ditempuh berdasarkan perkembangan penanganan perkara dan hasil kajian terhadap dokumen serta proses penyidikan yang berlangsung.

Harriani juga menyampaikan bahwa tim advokasi tengah mempertimbangkan langkah praperadilan apabila terdapat dasar hukum yang cukup dan proses penanganan perkara berlanjut pada penetapan tersangka terhadap Dedy.

“Kami akan berjuang maksimal demi keadilan bagi rekan kami, Dedy Ferdiyanto. Bahkan, kami juga menyiapkan gugatan praperadilan apabila ternyata perkara ini tetap dipaksakan menjadi pidana dan rekan kami akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Harriani.

Pernyataan serupa disampaikan Advokat David Yuwono, S.H., S.E., M.H., M.M., L.L.M., MBA., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Bendahara Umum DPP FERADI WPI sekaligus anggota tim advokasi Dedy Ferdiyanto. Ia menyatakan tim akan menempuh langkah hukum apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan dugaan keterlibatan aparat yang melakukan pelanggaran hukum.

“Kami pastikan apabila ada oknum aparat yang diduga terlibat, akan kami proses hukum juga,” ujar David.

Proses Hukum Perlu Diuji Berdasarkan Alat Bukti

Persoalan yang disampaikan Dedy memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara pihak yang dilaporkan dan pihak yang menangani laporan mengenai dugaan tindak pidana yang berawal dari hubungan kerja sama bisnis.

Dalam perspektif hukum, adanya hubungan bisnis atau kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana penipuan maupun penggelapan. Sebaliknya, penilaian apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana tetap harus didasarkan pada rangkaian peristiwa, alat bukti, serta unsur-unsur delik yang relevan.

Baca Juga  Pelaku Curanmor Tewas Dihajar Massa di Kebayoran Lama, Polisi Lakukan Penyelidikan

Oleh karena itu, substansi perjanjian kerja sama, mekanisme distribusi barang, alur pembayaran, tanggung jawab masing-masing pihak, serta bukti transaksi menjadi bagian penting yang perlu diperiksa secara objektif dalam mengungkap perkara tersebut.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai perkara masih bersumber dari Dedy Ferdiyanto dan jajaran FERADI WPI. Redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya maupun PT K terkait substansi laporan dan perkembangan penyidikan. Dengan demikian, dugaan kriminalisasi yang disampaikan Dedy maupun penilaian tim advokasi terhadap proses hukum tersebut masih merupakan pernyataan pihak yang bersangkutan dan belum menjadi kesimpulan hukum.

Catatan Redaksi: KawanJariNews.com menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, independensi, dan akurasi dalam pemberitaan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, PT K, serta seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *