Bea Cukai Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Botol Miras di Palembang

banner 468x60

KawanJariNews.com – PALEMBANG — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan dengan nilai yang dilaporkan mencapai Rp20,56 miliar. Pemusnahan dilakukan secara bertahap sejak 26 Oktober 2026 di halaman kantor wilayah tersebut dan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang. Barang yang dimusnahkan antara lain 22.447.700 batang rokok ilegal, 9.764 botol minuman beralkohol, 114 kilogram tembakau iris, serta sejumlah barang tekstil dan pakaian bekas.

Menurut informasi yang disampaikan DJBC Sumatera Bagian Timur, barang-barang tersebut berasal dari 229 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode 2025–2026. Selain rokok dan minuman beralkohol, barang yang dimusnahkan mencakup 40 mililiter produk rokok elektrik, 258 meter kain tekstil, dan 542 potong pakaian bekas. Rincian nilai untuk setiap kelompok barang belum disertakan dalam bahan yang diterima redaksi, sehingga kontribusi masing-masing jenis barang terhadap total nilai Rp20,56 miliar belum dapat diketahui.

Pemusnahan tersebut dilakukan untuk mencegah barang yang melanggar ketentuan kembali beredar di masyarakat. Barang kena cukai ilegal, seperti rokok dan minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan, dapat berkaitan dengan persoalan penerimaan negara dan persaingan usaha. Namun, besaran potensi penerimaan yang hilang akibat barang-barang dalam kegiatan ini belum dirinci secara terpisah dalam informasi yang disampaikan.

DJBC Sumatera Bagian Timur juga melaporkan capaian penindakan selama periode 2025–2026, yakni 1.573 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai serta 119 penindakan di bidang narkotika. Dalam periode yang sama, total nilai barang yang diamankan dilaporkan mencapai Rp40.332.305.374, sedangkan penerimaan negara melalui mekanisme denda administrasi tercatat sebesar Rp4.501.995.000.

Angka-angka tersebut menggambarkan skala kegiatan penindakan yang dilaporkan instansi tersebut. Namun, total nilai barang yang diamankan sebesar Rp40,33 miliar tidak dapat disamakan dengan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp20,56 miliar. Demikian pula, penerimaan dari denda administrasi merupakan kategori tersendiri dan tidak otomatis mencerminkan seluruh potensi penerimaan negara yang berkaitan dengan barang hasil penindakan.

Baca Juga  Aksi JIHN di Depan Kejagung Berujung Kericuhan, Massa Desak Transparansi Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur, Agus Sudarmadi, menyatakan bahwa penindakan dan pemusnahan barang ilegal berkaitan dengan perlindungan masyarakat dan kepentingan negara. Ia juga mengajak masyarakat tidak membeli maupun mengedarkan barang ilegal serta menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha.

Dalam pelaksanaannya, sebagian pemusnahan dilakukan di fasilitas PSEL Kota Palembang. Informasi dari DJBC menyebutkan fasilitas tersebut digunakan untuk mengolah sampah menjadi energi listrik. Namun, belum terdapat rincian mengenai jenis barang yang diproses di fasilitas tersebut, volume yang diolah, maupun jumlah energi listrik yang dihasilkan dari kegiatan pemusnahan ini.

Pemusnahan barang hasil penindakan merupakan tahapan penanganan barang yang perlu dibedakan dari proses penindakan dan penetapan pelanggaran sebelumnya. Untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap kepada publik, rincian dasar penetapan nilai barang, jenis pelanggaran, serta dokumentasi proses pemusnahan dapat menjadi informasi pendukung yang relevan. Bahan yang diterima redaksi belum memuat rincian tersebut secara lengkap.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai kegiatan pemusnahan dan angka penindakan bersumber dari keterangan DJBC Sumatera Bagian Timur. Redaksi belum memperoleh dokumen pendukung yang memungkinkan verifikasi independen atas seluruh angka tersebut. Karena itu, nilai dan capaian yang disebutkan dalam berita ini disajikan sebagai data yang dilaporkan instansi terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *